MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kantor Imigrasi Kediri Deportasi WN Slovakia Pelanggar Izin Tinggal, Beri Keterangan Palsu

Publisher: Admin 23 Juni 2025 3 Min Read
Share
Petugas mengawal deportasi WN Slovakia untuk dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Juanda.
Petugas mengawal deportasi WN Slovakia untuk dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Juanda.
Ad imageAd image

KEDIRI, Memoindonesia.co.id — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali mengambil tindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar ketentuan keimigrasian.

Kali ini, seorang warga negara Slovakia berinisial LMK dideportasi setelah terbukti memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.

Pendeportasian LMK menjadi bukti komitmen Kantor Imigrasi Kediri dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.

Kasus ini bermula pada Rabu, 4 Juni 2025, ketika LMK datang ke Kantor Imigrasi Kediri untuk mengurus perpanjangan izin tinggal dari Visa on Arrival (VoA) yang diperolehnya saat masuk melalui Bandara Juanda, Surabaya, pada 10 Mei 2025. VoA tersebut berlaku hingga 8 Juni 2025.

Baca Juga:  Usai Jalani Hukuman, WNA Nigeria Dideportasi Kantor Imigrasi Bandung

Saat proses pemeriksaan dokumen dan wawancara singkat, petugas menemukan kejanggalan terkait alamat tempat tinggal LMK yang disebut berada di sebuah hotel di wilayah Jombang. Keterangan tersebut kemudian diverifikasi oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Hasil pengecekan lapangan menunjukkan bahwa LMK tidak pernah terdaftar sebagai tamu maupun menginap di hotel tersebut. Berdasarkan keterangan resmi dari pihak hotel dan bukti permulaan yang cukup, petugas menjemput LMK di sebuah rumah di Jombang dan membawanya ke Kantor Imigrasi Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa LMK melanggar Pasal 123 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.

Baca Juga:  Ke Surabaya Ngakunya Wisata, 4 WNA Taiwan Dideportasi Gegara Ketahuan Bekerja

LMK kemudian ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kediri sejak 10 Juni 2025, sambil menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.

“Penindakan terhadap LMK menunjukkan bahwa pengawasan terhadap WNA tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan lapangan, tetapi juga melalui verifikasi administrasi dokumen,” ujar Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kediri.

Pada Sabtu, 21 Juni 2025, LMK resmi dideportasi melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Ia dikawal petugas hingga naik ke pesawat Etihad Airways dengan nomor penerbangan EY 475 rute Jakarta–Abu Dhabi, lalu melanjutkan penerbangan ke Vienna dengan EY 153.

“Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan keberadaan atau aktivitas WNA mencurigakan di wilayahnya. Dan kami juga mengingatkan seluruh WNA agar menyampaikan keterangan yang benar saat mengajukan izin tinggal,” tambah Frizky.

Baca Juga:  Deportasi 25 WNA, Imigrasi Malang Komitmen Tegakkan Aturan Keimigrasian

Atas pelanggaran tersebut, LMK dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. HUM/BAD

TAGGED: Deportasi, Imigrasi Kediri, Pelanggar Izin Tinggal, Visa on Arrival, WN Slovakia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan
18 Juni 2026
Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo
18 Juni 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan
18 Juni 2026
Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo
18 Juni 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan

Hukum

Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Bareskrim

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?