MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Timbun Harta Triliunan Rupiah, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Berdalih Lalai

Publisher: Redaktur 11 Juni 2025 5 Min Read
Share
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, tengah berjuang lepas dari ancaman tuntutan 20 tahun penjara. Ia berdalih lalai, meskipun diketahui menimbun harta fantastis mencapai Rp 1 triliun, jumlah yang sangat jomplang dibandingkan laporan kekayaannya ke KPK.

Pengakuan “lalai” itu disampaikan Zarof saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025. Ia mengaku menyesal terancam menghabiskan masa pensiunnya di balik jeruji besi.

“Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun, serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya,” kata Zarof.

Siapa Sebenarnya Zarof dan Perkara Apa yang Menjeratnya?
Kasus ini bermula dari putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Jaksa mencium adanya ketidakberesan, hingga membongkar praktik transaksi haram di balik vonis tersebut.

Baca Juga:  Mangapul Hakim Anggota yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara

Para hakim yang menjatuhkan vonis bebas dijerat. Pengacara hingga ibu Ronald Tannur juga ditangkap. Dari sinilah nama Zarof Ricar muncul, yang saat itu ditengarai sebagai “makelar perkara” di balik putusan bebas kontroversial tersebut.

Zarof adalah seorang mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (eselon IIa) dari 30 Agustus 2006 hingga 1 September 2014.

Kariernya kemudian meningkat. Pada Oktober 2014 hingga Juli 2017, ia menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI (eselon IIa). Sebelum pensiun, Zarof menduduki posisi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (eselon Ia) dari Agustus 2017 hingga 1 Februari 2022. Setelah itu, ia pensiun.

Julukan “makelar kasus” melekat pada Zarof saat ia terseret kasus suap majelis hakim yang menjatuhkan putusan bebas kepada Ronald Tannur. Pada Oktober 2024, Zarof ditangkap Kejagung di Jimbaran, Bali.

Baca Juga:  Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Trio Hakim, Ini Kata Pengacara

Setelah penangkapan Zarof, Kejagung terus mengusut perannya. Pada bulan yang sama, tak lama setelah penangkapan, jaksa menggeledah rumah Zarof. Hasilnya mengejutkan: jaksa menyita uang tunai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg.

Jika dihitung, dengan konversi harga emas pada saat itu sekitar Rp 1.692.000 per gram, nilai 51 kg emas mencapai sekitar Rp 86,2 miliar. Artinya, total harta Zarof yang ditemukan lebih dari Rp 1 triliun.

Temuan ini membuat jaksa yang melakukan penggeledahan terkejut luar biasa. “Anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu,” kata Jampidsus Febrie Adriansyah saat rapat dengan Komisi III DPR di kompleks Senayan, Jakarta, 20 Mei 2025.

Ironisnya, dengan harta sebanyak itu, Zarof diketahui tidak pernah melaporkan harta kekayaannya secara benar ke KPK. Ia juga tidak melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai pejabat MA.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Maret 2025, terungkap bahwa Zarof hanya melaporkan satu kali penerimaan gratifikasi. Itu pun hanya berupa karangan bunga senilai Rp 35,5 juta saat pernikahan putranya, Ronny Bara Pratama, dengan Nydia Astari pada 30 Maret 2018 di Hotel Bidakara Jakarta.

Baca Juga:  Bawas MA Segera Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

“Di dalam BAP saksi sampaikan di dalam poin 14, ada penyebutan gratifikasi Saudara Zarof Ricar periode pada tahun 2018 berupa karangan bunga senilai Rp 35.500.000 yang diberikan tamu undangan pada acara pernikahan putra Zarof Ricar yaitu Ronny Bara Pratama dengan Nydia Astari pada tanggal 30 Maret 2018 di Hotel Bidakara Jakarta. Ini berdasarkan hasil analisis, begitu?” tanya jaksa dalam sidang Zarof pada Senin, 14 April 2025.

“Analisis-analisis yang ada di Direktorat Gratifikasi pada waktu itu,” jawab Indira Malik saat dihadirkan sebagai saksi.

Selama periode 2012-2022, Zarof tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi lainnya, padahal harta senilai lebih dari Rp 1 triliun itu tersimpan di rumahnya. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi integritas lembaga peradilan. HUM/GIT

TAGGED: Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, MA, Mahkamah Agung, makelar kasus, Mangapul, Mantan pejabat MA, PN Surabaya, Ronald Tannur, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jangan Pamer Jabatan, Ketua MA Ingatkan Hakim untuk Hidup Sederhana dan Jaga Integritas
13 Juni 2025
Putus Cinta Tak Goyahkan Naura Ayu
13 Juni 2025
Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Gaji Hakim Naik Drastis, Kualitas Peradilan Diharap Meroket
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Jangan Pamer Jabatan, Ketua MA Ingatkan Hakim untuk Hidup Sederhana dan Jaga Integritas
13 Juni 2025
Gaji Hakim Naik Drastis, Kualitas Peradilan Diharap Meroket
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Pengacara Ronald Tannur Tuntut Bebas dari Hukuman 14 Tahun Penjara
12 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, mendampingi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, meninjau uji coba seamless autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Uji Coba Seamless Autogate di Soetta, Silmy Karim: Jemaah Umroh Tak Perlu Lagi Antre di Konter Imigrasi
12 Juni 2025
Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI yang juga anggota Timwas Haji DPR.
Timwas Haji DPR RI Siapkan Evaluasi Menyeluruh Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2025
11 Juni 2025
Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Asep Heri hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi Program Strategis Nasional
BPN Jatim Gaspol! Targetkan Jember Jadi Kabupaten Lengkap, Masalah Pertanahan Harus Tuntas
11 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Jangan Pamer Jabatan, Ketua MA Ingatkan Hakim untuk Hidup Sederhana dan Jaga Integritas

Gaya Hidup

Putus Cinta Tak Goyahkan Naura Ayu

Ekbis

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram

Hukum

Gaji Hakim Naik Drastis, Kualitas Peradilan Diharap Meroket

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?