JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus korupsi dan gratifikasi yang menyeretnya sebagai makelar perkara. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas selama satu dekade menjabat di MA.
Jaksa meyakini Zarof terlibat dalam kasus suap untuk memuluskan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian Dini Sera Afrianti.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zarof Ricar dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tegas jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 28 Mei 2025.
Selain hukuman penjara, Zarof juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar atau diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar. Jaksa menyatakan Zarof melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 dan 18 UU Tipikor.
Jaksa menyebut perbuatan Zarof telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, apalagi dengan motif kejahatan yang berulang. Namun, hal yang meringankan adalah bahwa Zarof belum pernah dihukum sebelumnya.
Fakta mengejutkan terungkap saat penggeledahan rumah Zarof. Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengungkap penyidik hampir pingsan ketika menemukan uang tunai nyaris Rp 1 triliun dan tumpukan emas di lantai rumah Zarof.
“Anak buah kami hampir pingsan melihat uang sebanyak itu tergeletak di lantai,” ungkap Febrie dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa 20 Mei 2025.
Kejaksaan kini juga tengah mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik mulai memeriksa keluarga Zarof guna mengungkap lebih jauh aliran dana haram tersebut. HUM/GIT