MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara, Jaksa Nyaris Pingsan Temukan Duit Rp 1 Triliun di Rumahnya

Publisher: Redaktur 29 Mei 2025 2 Min Read
Share
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus korupsi dan gratifikasi yang menyeretnya sebagai makelar perkara. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas selama satu dekade menjabat di MA.

Jaksa meyakini Zarof terlibat dalam kasus suap untuk memuluskan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian Dini Sera Afrianti.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zarof Ricar dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tegas jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 28 Mei 2025.

Selain hukuman penjara, Zarof juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar atau diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar. Jaksa menyatakan Zarof melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 dan 18 UU Tipikor.

Baca Juga:  Kontroversi Rafael Alun: Klaim Berjasa vs Dakwaan Pengkhianatan, MAKI Mengecam!

Jaksa menyebut perbuatan Zarof telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, apalagi dengan motif kejahatan yang berulang. Namun, hal yang meringankan adalah bahwa Zarof belum pernah dihukum sebelumnya.

Fakta mengejutkan terungkap saat penggeledahan rumah Zarof. Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengungkap penyidik hampir pingsan ketika menemukan uang tunai nyaris Rp 1 triliun dan tumpukan emas di lantai rumah Zarof.

“Anak buah kami hampir pingsan melihat uang sebanyak itu tergeletak di lantai,” ungkap Febrie dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa 20 Mei 2025.

Kejaksaan kini juga tengah mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik mulai memeriksa keluarga Zarof guna mengungkap lebih jauh aliran dana haram tersebut. HUM/GIT

Baca Juga:  Kapan Firli Bahuri Akan Diperiksa Lagi? Inilah Penjelasan Polisi Terkait Jadwal Pemeriksaan
TAGGED: 51 kg emas, Erintuah Damanik, gratifikasi Rp 1 triliun, Heru Hanindyo, kasus korupsi MA, Lisa Rachmat, Mahkamah Agung, Mangapul, Pencucian Uang, Ronald Tannur, TPPU, vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Erika Carlina Mengaku Hamil 9 Bulan
19 Juli 2025
Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker: KPK Ungkap Modus Ulur Izin dan Duit Rp 53,7 Miliar
19 Juli 2025
Anies Beri Dukungan Penuh pada Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
19 Juli 2025
Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Putusan Seribu Halaman Ungkap Alasan Berat
19 Juli 2025
Hasto di Ruang Sidang: Tuding Tuntutan ‘Orderan’ dan Singgung Kasus Anas-Antasari
19 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker: KPK Ungkap Modus Ulur Izin dan Duit Rp 53,7 Miliar
19 Juli 2025
Anies Beri Dukungan Penuh pada Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
19 Juli 2025
Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Putusan Seribu Halaman Ungkap Alasan Berat
19 Juli 2025
Hasto di Ruang Sidang: Tuding Tuntutan ‘Orderan’ dan Singgung Kasus Anas-Antasari
19 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim: Siap Buka-bukaan Kasus Laporan Ridwan Kamil
17 Juli 2025
Achmad Hidayat diamankan oleh sejumlah satgas usai menyiramkan spiritus ke bajunya.
Aksi Nekat Eks Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya: Nyaris Bakar Diri, Tantang Terbuka Wawali Armuji!
18 Juli 2025
Ketua DPD Golkar Sidoarjo, Adam Rusydi bersama Koalisi Indonesia Maju menggelar jumpa pers
Koalisi Sidoarjo Maju Tolak Raperda APBD 2024: Banyak Masalah Tak Tersentuh, Rakyat Masih Jadi Korban
17 Juli 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono bersama Kakanim Surabaya Agus Winarto dan Kabid Wasdakim Dodi Cipto Gunawan menunjukkan BB milik orang asing yang diamankan.
Imigrasi Surabaya Amankan 7 WNA dalam Operasi Serentak “WIRAWASPADA”
18 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Erika Carlina Mengaku Hamil 9 Bulan

Hukum

Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker: KPK Ungkap Modus Ulur Izin dan Duit Rp 53,7 Miliar

Hukum

Anies Beri Dukungan Penuh pada Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hukum

Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Putusan Seribu Halaman Ungkap Alasan Berat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?