BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali tidak hadir dalam sidang gugatan hak identitas anak yang diajukan oleh Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu, 28 Mei 2025.
Sidang kali ini masih berada dalam tahap awal, dan pihak tergugat kembali diwakili oleh kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar.
Meski diwakili kuasa hukum, hakim mencatat adanya kekurangan dalam legalitas, yaitu belum dilampirkannya KTP asli milik Ridwan Kamil sebagai pemberi kuasa.
“Pihak tergugat hadir lewat pengacara, tapi legalitasnya masih kurang, yaitu KTP asli dari prinsipal si pemberi kuasa,” ungkap pengacara Lisa Mariana, Markus Nababan, usai persidangan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan mediasi antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil yang akan berlangsung pada 4 Juni 2025. Mediasi ini diharapkan bisa menghasilkan solusi damai, termasuk kemungkinan tes DNA sebagai bagian dari penyelesaian perkara.
“Proses mediasi hanya 30 hari. Jika tercapai perdamaian, tidak perlu ada hukum-hukuman. Cukup dengan win-win solution dan tes DNA,” ujar Markus.
Menanggapi absennya Ridwan Kamil, kuasa hukumnya menyebut tidak ada kewajiban hukum untuk hadir dalam sidang pertama perkara perdata.
“Tidak hadir karena tidak ada kewajiban untuk hadir di tahap awal. Nanti saat mediasi, itu akan jadi kewenangan mediator apakah perlu hadir atau tidak,” jelas Muslim Jaya Butar Butar. HUM/GIT

