MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ridwan Kamil Kembali Absen di Sidang Gugatan Hak Identitas Anak oleh Lisa Mariana

Publisher: Redaktur 28 Mei 2025 2 Min Read
Share
Lisa Mariana dan pengacaranya saat memberikan keterangan di PN Bandung.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali tidak hadir dalam sidang gugatan hak identitas anak yang diajukan oleh Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu, 28 Mei 2025.

Sidang kali ini masih berada dalam tahap awal, dan pihak tergugat kembali diwakili oleh kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar.

Meski diwakili kuasa hukum, hakim mencatat adanya kekurangan dalam legalitas, yaitu belum dilampirkannya KTP asli milik Ridwan Kamil sebagai pemberi kuasa.

“Pihak tergugat hadir lewat pengacara, tapi legalitasnya masih kurang, yaitu KTP asli dari prinsipal si pemberi kuasa,” ungkap pengacara Lisa Mariana, Markus Nababan, usai persidangan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata.

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan mediasi antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil yang akan berlangsung pada 4 Juni 2025. Mediasi ini diharapkan bisa menghasilkan solusi damai, termasuk kemungkinan tes DNA sebagai bagian dari penyelesaian perkara.

“Proses mediasi hanya 30 hari. Jika tercapai perdamaian, tidak perlu ada hukum-hukuman. Cukup dengan win-win solution dan tes DNA,” ujar Markus.

Menanggapi absennya Ridwan Kamil, kuasa hukumnya menyebut tidak ada kewajiban hukum untuk hadir dalam sidang pertama perkara perdata.

“Tidak hadir karena tidak ada kewajiban untuk hadir di tahap awal. Nanti saat mediasi, itu akan jadi kewenangan mediator apakah perlu hadir atau tidak,” jelas Muslim Jaya Butar Butar. HUM/GIT

TAGGED: gugatan hak identitas anak Ridwan Kamil, gugatan perdata Ridwan Kamil, mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, pengacara Lisa Mariana, Ridwan Kamil tidak hadir sidang Lisa Mariana, sidang PN Bandung, tes DNA gugatan anak Ridwan Kamil
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KPK Temukan Lima Jam Rolex saat Geledah Rumah Fadia Arafiq di Pekalongan
26 Mei 2026
KPK Dalami Dugaan Fasilitas Kendaraan Importir untuk Pejabat Bea Cukai
26 Mei 2026
Yeka Hendra Diduga Terima Uang dari Korporasi Sawit Kasus CPO
26 Mei 2026
Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Suap Manipulasi Laporan CPO
26 Mei 2026
Kejagung Mulai Sidik Dugaan Manipulasi Ekspor CPO
26 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Temukan Lima Jam Rolex saat Geledah Rumah Fadia Arafiq di Pekalongan
26 Mei 2026
KPK Dalami Dugaan Fasilitas Kendaraan Importir untuk Pejabat Bea Cukai
26 Mei 2026
Yeka Hendra Diduga Terima Uang dari Korporasi Sawit Kasus CPO
26 Mei 2026
Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Suap Manipulasi Laporan CPO
26 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Temukan Lima Jam Rolex saat Geledah Rumah Fadia Arafiq di Pekalongan

Korupsi

KPK Dalami Dugaan Fasilitas Kendaraan Importir untuk Pejabat Bea Cukai

Kejaksaan

Yeka Hendra Diduga Terima Uang dari Korporasi Sawit Kasus CPO

Kejaksaan

Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Suap Manipulasi Laporan CPO

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?