MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MUI Solo Sebut Ada Unsur Penipuan dalam Kasus Ayam Goreng Widuran Nonhalal

Publisher: Redaktur 28 Mei 2025 2 Min Read
Share
Ketua MUI Solo KH Abdul Aziz Ahmad di kompleks Ponpes Ta'mirul Solo, Selasa 27 Mei 2025.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo menyatakan kekecewaannya terhadap restoran legendaris Ayam Goreng Widuran yang diketahui menggunakan bahan nonhalal, seperti minyak babi, dalam proses pengolahannya.

Ketua MUI Solo, KH Abdul Aziz Ahmad, menilai kasus ini mengandung unsur penipuan terhadap konsumen, terutama umat Muslim.

“Kami dari MUI sangat menyesalkan perlakuan tersebut karena itu ada unsur penipuan dan sangat merugikan konsumen,” kata KH Abdul Aziz Ahmad pada Selasa, 27 Mei 2025.

KH Abdul Aziz menegaskan bahwa masyarakat umumnya menganggap ayam goreng sebagai makanan halal. Namun, fakta bahwa ayam tersebut diolah dengan minyak babi menjadikan makanan itu tidak halal, dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Baca Juga:  PBNU Soroti Kasus Ayam Goreng Widuran Nonhalal: Rugikan Konsumen dan Bisa Dipidana

“Orang tahunya ayam itu halal. Nggak tahunya dicampur dengan yang haram, yaitu minyak babi,” ujarnya.

Akibat penggunaan bahan nonhalal tersebut, makanan yang awalnya diyakini halal menjadi haram. MUI Solo mengecam tindakan restoran yang dinilai tidak jujur dan tidak transparan terhadap konsumen.

“Ayam yang seharusnya halal menjadi haram. Ini jelas ada unsur penipuan. Kami sangat menyesalkan usaha kuliner yang tidak jujur seperti ini karena sangat merugikan konsumen,” tegas KH Abdul Aziz.

MUI Solo juga menyayangkan bahwa praktik penggunaan bahan nonhalal ini baru terungkap setelah restoran beroperasi selama 52 tahun.

Mereka berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha kuliner lain agar lebih jujur dan transparan, khususnya terkait labelisasi halal. HUM/GIT

Baca Juga:  PBNU Soroti Kasus Ayam Goreng Widuran Nonhalal: Rugikan Konsumen dan Bisa Dipidana
TAGGED: ayam goreng pakai minyak babi, Ayam Goreng Widuran, kasus makanan haram di Indonesia, kuliner Solo bermasalah, label halal makanan, MUI Solo, penipuan konsumen restoran, restoran legendaris Solo viral, restoran nonhalal di Solo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Bagian Tata Usaha Risdianto Samudro Prabowo (kanan) menerima cenderamata dalam kegiatan
BPN Jatim Percepat Balik Nama Aset Lelang, Kepastian Hukum Jadi Kunci
6 Oktober 2026
Petugas Imigrasi Semarang mengamankan GKF di sebuah indekos kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat, 25 September 2026.
WN Ghana Jadi Pemain Tarkam Bayaran, Imigrasi Semarang Bongkar Overstay selama 216 Hari
6 Oktober 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
KPK Panggil Nusron Wahid, Kasus Suap ATR/BPN Makin Dekat ke Pucuk Pimpinan
6 Oktober 2026
Sebanyak 32 kantor imigrasi berubah nama sekaligus menyesuaikan tipologi 14 kantor lainnya.
Peta Baru Imigrasi: 32 Kantor Ganti Nama, 14 Kantor Ubah Tipologi
6 Oktober 2026
Remisi Lapas Diaudit, Agus Andrianto Perintahkan PB Indra Kenz Dicabut
6 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
KPK Panggil Nusron Wahid, Kasus Suap ATR/BPN Makin Dekat ke Pucuk Pimpinan
6 Oktober 2026
Remisi Lapas Diaudit, Agus Andrianto Perintahkan PB Indra Kenz Dicabut
6 Oktober 2026
KPK Bongkar Alur Uang Iklan Bank BJB, Eks Pejabat Didalami Soal Dana Nonbujeter
6 Oktober 2026
Imigrasi Surabaya Resmi Ganti Nama, Kini Jadi Kantor Imigrasi Juanda
6 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Semarang mengamankan GKF di sebuah indekos kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat, 25 September 2026.
Imigrasi

WN Ghana Jadi Pemain Tarkam Bayaran, Imigrasi Semarang Bongkar Overstay selama 216 Hari

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Hukum

KPK Panggil Nusron Wahid, Kasus Suap ATR/BPN Makin Dekat ke Pucuk Pimpinan

Sebanyak 32 kantor imigrasi berubah nama sekaligus menyesuaikan tipologi 14 kantor lainnya.
Headlines

Peta Baru Imigrasi: 32 Kantor Ganti Nama, 14 Kantor Ubah Tipologi

Imigrasi

Remisi Lapas Diaudit, Agus Andrianto Perintahkan PB Indra Kenz Dicabut

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?