MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Tangkap Tiga Warga Negara Asing Transaksikan Dolar Palsu di Jakarta Barat

Publisher: Admin 27 Mei 2025 3 Min Read
Share
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman didampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Raharja dan Kakanim Jakarta Barat, Nur Raisha, menunjukkan BB milik ketiga WNA.
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman didampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Raharja dan Kakanim Jakarta Barat, Nur Raisha, menunjukkan BB milik ketiga WNA.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap tiga warga negara asing (WNA) atas dugaan keterlibatan dalam penyimpanan dan peredaran uang dolar Amerika Serikat (AS) palsu senilai 1.600 dolar.

Penangkapan dilakukan di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, dalam dua waktu berbeda. Dua orang WNA asal Kamerun, berinisial TFN dan FN, diamankan pada 6 Mei 2025. Sementara satu WNA asal Kanada, berinisial BDD, ditangkap pada 22 Mei 2025.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam konferensi pers pada Selasa, 27 Mei 2025, di Ruang Media Lobi Direktorat Jenderal Imigrasi, menyampaikan bahwa ketiga WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran izin tinggal serta tindak pidana terkait uang palsu.

Baca Juga:  Ditjen Imigrasi Menangkan Praperadilan Kasus WNA yang Berusaha Mendapatkan Paspor RI
Petugas membeberkan barang bukti milik ketiga orang asing yang diamankan oleh tim Inteldakim.

“TFN masuk ke Indonesia pada 17 Desember 2024 dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor. Namun dari hasil pendalaman, ia diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal,” jelas mantan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Ditjen Imigrasi ini.

Dari tempat tinggal TFN, petugas menemukan 1.600 dolar AS palsu yang telah dikonfirmasi keasliannya oleh Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.

Sementara itu, FJN yang juga berkewarganegaraan Kamerun, masuk ke Indonesia pada 9 Mei 2023 dengan izin tinggal kunjungan. Izin tinggalnya telah habis sejak 4 November 2023, dan ia tercatat telah overstay selama 549 hari.

Baca Juga:  Buka Festival Imigrasi 2024, Dirjen Imigrasi: Kedepannya Kita Hubungkan Sistem Imigrasi dan Dukcapil

Meski tidak ditemukan uang palsu di tempat tinggalnya, FJN mengaku berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli dolar palsu, dan menerima imbalan antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per transaksi.

BDD, WNA asal Kanada, juga masuk dengan ITAS investor pada 14 Desember 2024. Di kediamannya ditemukan uang tunai sebesar 900 dolar AS yang diduga palsu.

“Ketiga WNA ini akan dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. FJN melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan,” tegas Yuldi.

Dalam konferensi pers tersebut, Yuldi didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha. HUM/CAK

Baca Juga:  Dirwasdakim Saffar Muhammad Godam, Ini Profil dan Gebrakannya
TAGGED: Ditjen Imigrasi, dolar palsu, Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha, WNA Pengedar Upal, Yuldi Yusman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Rombongan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Said Ismail, foto bersama dengan jajaran Imigrasi Semarang.
Sinergi Peningkatan Layanan: Studi Tiru Kanim Bandar Lampung ke Semarang
17 Juli 2025
Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim: Siap Buka-bukaan Kasus Laporan Ridwan Kamil
17 Juli 2025
Saksi Kunci Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Waketum Projo Diperiksa Polda Metro Jaya
17 Juli 2025
Razman Dituntut 2 Tahun Penjara, Hotman Paris: Maunya Lebih Berat Lagi
17 Juli 2025
Pejabat Kemendikbudristek Diganti Karena Tak Patuh Arahan Nadiem di Kasus Laptop Chromebook
17 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Saksi Kunci Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Waketum Projo Diperiksa Polda Metro Jaya
17 Juli 2025
Razman Dituntut 2 Tahun Penjara, Hotman Paris: Maunya Lebih Berat Lagi
17 Juli 2025
Pejabat Kemendikbudristek Diganti Karena Tak Patuh Arahan Nadiem di Kasus Laptop Chromebook
17 Juli 2025
Jejak Eks Stafsus Nadiem di Australia Ditelusuri, Kejagung Janji Buru Tersangka Korupsi Chromebook
17 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Terungkap! Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran dalam Video Porno yang Viral
16 Juli 2025
Sosok Pria Bertato di Video Syur Lisa Mariana Terkuak, Polisi Beberkan Hubungan Keduanya
16 Juli 2025
Ketua DPD Golkar Sidoarjo, Adam Rusydi bersama Koalisi Indonesia Maju menggelar jumpa pers
Koalisi Sidoarjo Maju Tolak Raperda APBD 2024: Banyak Masalah Tak Tersentuh, Rakyat Masih Jadi Korban
17 Juli 2025
Waspada! Beredar Link Palsu BSU Rp 600 Ribu, Kemnaker Ingatkan Bahaya Phishing
15 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Rombongan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Said Ismail, foto bersama dengan jajaran Imigrasi Semarang.
Imigrasi

Sinergi Peningkatan Layanan: Studi Tiru Kanim Bandar Lampung ke Semarang

Hukum

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim: Siap Buka-bukaan Kasus Laporan Ridwan Kamil

Hukum

Saksi Kunci Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Waketum Projo Diperiksa Polda Metro Jaya

Hukum

Razman Dituntut 2 Tahun Penjara, Hotman Paris: Maunya Lebih Berat Lagi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?