JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan oleh Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 22 Mei 2025.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, eks kader PDI-P Saeful Bahri hadir sebagai saksi. Ia merupakan salah satu pihak yang sebelumnya juga telah divonis bersalah dalam kasus yang sama.
“Kami menghadirkan tiga orang, tapi sampai dengan saat ini yang hadir dua orang,” ungkap jaksa di persidangan.
“Saksi atas nama Saeful Bahri dan Carolina Wahyu dipersilakan masuk ke ruangan,” lanjutnya.
Terdakwa Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI-P, didakwa menghalangi penyidikan KPK terhadap buronan Harun Masiku. Ia disebut menyuruh Harun merendam ponsel agar tidak terlacak saat OTT KPK pada 8 Januari 2020. Standby di Kantor DPP PDI-P untuk menghindari penangkapan.
Bahkan memerintahkan anak buahnya menenggelamkan ponsel menjelang pemeriksaan oleh KPK.
Tindakan-tindakan tersebut disebut menghambat upaya penegakan hukum, sehingga Harun Masiku masih buron hingga saat ini.
Selain itu, jaksa mendakwa Hasto memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tujuan dari suap ini adalah untuk memuluskan proses penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat mekanisme PAW periode 2019-2024.
Dalam dakwaan, Hasto tidak sendiri. Ia diduga melakukan perbuatan tersebut bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri sudah divonis bersalah, dan Harun Masiku masih dalam daftar buron sejak tahun 2020. HUM/GIT