MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Meirizka Widjaja Menyesal Gunakan Lisa Rachmat untuk Bebaskan Ronald Tannur: Jahat Sekali Dia!

Publisher: Redaktur 20 Mei 2025 2 Min Read
Share
Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (berbatik cokelat), serta pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, mengaku sangat menyesal telah menggunakan jasa pengacara Lisa Rachmat dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Pernyataan emosional ini ia sampaikan saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Ronald di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 19 Mei 2025.

“Jahat sekali dia. Saya tidak pernah bersalah apa pun kepada Lisa, tapi saya malah diseret ke dalam perkara ini,” ujar Meirizka sambil menangis.

Meirizka menyebut dirinya kecewa karena Lisa Rachmat menyeret namanya ke dalam pusaran hukum yang kini menjerat sejumlah pihak. Ia menyesali keputusan menunjuk Lisa sebagai kuasa hukum anaknya.

Baca Juga:  Begini Aliran Rp 6 M Pihak Ronald Tannur ke Eks Pejabat MA demi Vonis Bebas

“Saya betul-betul menyesal memakai Lisa sebagai pengacara untuk anak saya,” tegas Meirizka.

Dalam sidang yang sama, Meirizka menyatakan bahwa Ronald sendiri tidak tahu bahwa dirinya akan divonis bebas. Menurutnya, tidak ada ucapan terima kasih atau pengakuan dari Ronald bahwa pembebasannya merupakan hasil upaya ibunya.

“Dia juga nggak berpikir dia akan bebas,” jelas Meirizka.

Jaksa mendakwa Meirizka telah bekerja sama dengan Lisa Rachmat untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya dengan uang sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar) agar Ronald divonis bebas dalam kasus kematian Dini Sera. Suap itu disalurkan melalui Lisa dan diterima oleh hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—ketiganya kini juga berstatus terdakwa.

Baca Juga:  Putusan Kasus Hotman Paris Ditunda, Razman Arif Nasution Tak Sabar Menanti Vonis

Sementara itu, mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, turut didakwa dalam perkara ini. Ia dituduh menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas, serta menjadi makelar kasus dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Adapun Ronald kini telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di tingkat kasasi dan tengah menjalani masa hukumannya. HUM/GIT

TAGGED: Erintuah Damanik, Gratifikasi, hakim, Heru Hanindyo, kasus korupsi pengadilan, kasus suap hakim Surabaya, Lisa Rachmat, Mangapul, Meirizka Widjaja, Pengacara, Ronald Tannur, vonis bebas, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang
31 Juli 2026
KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026
31 Juli 2026
KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi
31 Juli 2026
Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta
31 Juli 2026
MAKI Sebut Kasus Staf KPK Bocorkan Data Bupati Pemalang Bukti Kualitas Lembaga Antirasuah Menurun
31 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang
31 Juli 2026
KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026
31 Juli 2026
KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi
31 Juli 2026
Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta
31 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang

Korupsi

KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026

Nasional

KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi

Hukum

Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?