JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri melalui Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 86 kilogram sabu asal Malaysia yang masuk melalui jalur laut di perairan Aceh. Pengungkapan ini dilakukan di empat titik tambak di Tambak Sungai Pauh, Langsa, Provinsi Aceh.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengiriman sabu dari luar negeri.
“Satgas NIC yang didukung Polres Langsa dan Bea Cukai melakukan penyelidikan terhadap target yang berada di wilayah Langsa,” ujar Brigjenpol Eko Hadi, Sabtu 17 Mei 2025.
Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial MR alias E, yang merupakan tekong perahu. Ia diamankan di Jalan Manggis, Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Dari interogasi terhadap MR, polisi menemukan 82 bungkus sabu yang disembunyikan dalam empat karung di empat titik tambak.
“Total berat sabu yang berhasil diamankan mencapai 86,046 kilogram, seluruhnya berasal dari jaringan Malaysia,” tegas Eko Hadi.
MR mengaku bahwa sabu tersebut diambil dari wilayah perairan Raja Muda, kemudian dipindahkan dari kapal ke tambak sebagai tempat penyimpanan sementara.
“Tersangka MR alias E ini mengaku diperintah oleh Y alias BS, yang saat ini sedang dalam pencarian,” ungkapnya.
Brigjenpol Eko Hadi menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak akan berhenti pada penangkapan MR. Bareskrim Polri berkomitmen untuk menelusuri dan membongkar jaringan narkoba lintas negara hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan kembangkan kasus ini hingga ke jaringan atas. Ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk memberantas narkoba dari hulu ke hilir,” tegasnya. HUM/GIT