MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 86 Kg Sabu Asal Malaysia di Aceh, Tekong Ditangkap

Publisher: Redaktur 18 Mei 2025 2 Min Read
Share
Seorang tekong di Aceh ditangkap terkait kasus 86 kilogram sabu. (Foto: dok. Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri melalui Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 86 kilogram sabu asal Malaysia yang masuk melalui jalur laut di perairan Aceh. Pengungkapan ini dilakukan di empat titik tambak di Tambak Sungai Pauh, Langsa, Provinsi Aceh.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengiriman sabu dari luar negeri.

“Satgas NIC yang didukung Polres Langsa dan Bea Cukai melakukan penyelidikan terhadap target yang berada di wilayah Langsa,” ujar Brigjenpol Eko Hadi, Sabtu 17 Mei 2025.

Baca Juga:  Polri Distribusikan 9.300 Ekor Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial MR alias E, yang merupakan tekong perahu. Ia diamankan di Jalan Manggis, Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Dari interogasi terhadap MR, polisi menemukan 82 bungkus sabu yang disembunyikan dalam empat karung di empat titik tambak.

“Total berat sabu yang berhasil diamankan mencapai 86,046 kilogram, seluruhnya berasal dari jaringan Malaysia,” tegas Eko Hadi.

MR mengaku bahwa sabu tersebut diambil dari wilayah perairan Raja Muda, kemudian dipindahkan dari kapal ke tambak sebagai tempat penyimpanan sementara.

“Tersangka MR alias E ini mengaku diperintah oleh Y alias BS, yang saat ini sedang dalam pencarian,” ungkapnya.

Baca Juga:  11 Kapolres dan Direktur di Polda Jatim Dimutasi

Brigjenpol Eko Hadi menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak akan berhenti pada penangkapan MR. Bareskrim Polri berkomitmen untuk menelusuri dan membongkar jaringan narkoba lintas negara hingga ke akar-akarnya.

“Kami akan kembangkan kasus ini hingga ke jaringan atas. Ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk memberantas narkoba dari hulu ke hilir,” tegasnya. HUM/GIT

TAGGED: 86 kg sabu disita, Bareskrim, Bareskrim gagalkan sabu, Brigjenpol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba, jaringan narkoba internasional, pengungkapan sabu Langsa Aceh, penyelundupan sabu di Aceh, Polri, sabu asal Malaysia, Satgas NIC Bareskrim, tekong penyelundup sabu ditangkap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Semarang memeriksa dokumen milik orqmg asing di wilayah KIK.
505 WNA Diperiksa di KIK, Timpora Imigrasi Semarang Endus 2 WNA Langgar Izin Tinggal
8 September 2026
74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa
8 September 2026
BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau
8 September 2026
Jababeka Diusir dari Rapat Komisi XII DPR, Bos Tak Hadir Bahas Pipa Limbah
8 September 2026
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantiko, didampingi Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi TPI Suhendra (kiri), Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Raharja, dan Kakanim Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana (kanan) saat memberikan keterangan pers.
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Kemudahan bagi WNA Terdampak
7 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa
8 September 2026
BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau
8 September 2026
Jababeka Diusir dari Rapat Komisi XII DPR, Bos Tak Hadir Bahas Pipa Limbah
8 September 2026
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantiko, didampingi Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi TPI Suhendra (kiri), Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Raharja, dan Kakanim Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana (kanan) saat memberikan keterangan pers.
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Kemudahan bagi WNA Terdampak
7 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Semarang memeriksa dokumen milik orqmg asing di wilayah KIK.
Imigrasi

505 WNA Diperiksa di KIK, Timpora Imigrasi Semarang Endus 2 WNA Langgar Izin Tinggal

Kejaksaan

74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa

Nasional

BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau

Nasional

Jababeka Diusir dari Rapat Komisi XII DPR, Bos Tak Hadir Bahas Pipa Limbah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?