JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta Mahkamah Agung (MA) menunda promosi hakim Eko Aryanto, yang memvonis terdakwa korupsi Harvey Moeis, menjadi hakim tinggi di Papua Barat.
Sahroni menilai promosi tersebut tidak etis karena Eko tengah diperiksa Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik.
“Mutasi atau promosi sebaiknya ditunda, karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan KY. Jika dipindah ke Papua, proses pemeriksaan bisa terganggu,” ujar Sahroni, Senin 12 Mei 2025.
Menurut Sahroni, publik juga mempertanyakan promosi tersebut, mengingat masih banyak hakim lain yang tidak bermasalah dan layak ditugaskan ke wilayah kekurangan hakim seperti Papua.
Sementara itu, MA melalui juru bicara Yanto menegaskan bahwa mutasi Eko Aryanto murni untuk memenuhi kebutuhan organisasi, bukan terkait perkara korupsi yang ditanganinya.
“Eko lulus eksaminasi hakim tinggi dan Papua memang masih kekurangan hakim,” jelas Yanto.
MA juga menyatakan bahwa total ada 11 hakim dimutasi ke wilayah Indonesia timur dalam rapat pimpinan pada 9 Mei 2025. HUM/GIT