MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Pemvonis Ringan Harvey Moeis Dimutasi ke Papua Barat, Hanya Sebulan Usai Rotasi Pertama

Publisher: Redaktur 12 Mei 2025 3 Min Read
Share
Hakim Eko Aryanto (tengah).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim Eko Aryanto, yang sempat jadi sorotan publik karena menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa korupsi Rp 300 triliun Harvey Moeis, kembali dimutasi.

Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan sejak dipindah ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Eko kini ditugaskan ke wilayah lebih jauh, yakni Pengadilan Tinggi Papua Barat.

Mutasi terbaru ini merupakan hasil rapat pimpinan Mahkamah Agung (MA) pada 9 Mei 2025, yang membahas rotasi terhadap 41 hakim tinggi. Hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara MA, Yanto.

“Iya benar (mutasi 41 hakim),” kata Yanto kepada wartawan, Minggu 11 Mei 2025.

Baca Juga:  MAKI Shock Ada Uang Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur Rumah Hakim Tersangka Suap

Vonis Ringan terhadap Harvey Moeis Dianggap Kontroversial
Nama Eko Aryanto mencuat pada Desember 2024 ketika memvonis Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda pengganti Rp 210 miliar, dalam kasus megakorupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Putusan Eko jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 12 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, Eko menyebut sikap sopan Harvey di persidangan, statusnya sebagai kepala keluarga, serta ketidakterlibatannya langsung dalam struktur PT RBT sebagai faktor yang meringankan.

“Harvey Moeis hanya membantu temannya, Dirut PT RBT Suparta, dan tidak mengambil keputusan kerja sama PT Timah Tbk dengan PT RBT,” ujar hakim Eko saat sidang.

Baca Juga:  MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Kasus Ronald Tannur

Namun vonis ringan ini menuai kritik keras publik dan aparat hukum. Kejaksaan Agung segera mengajukan banding, yang kemudian dikabulkan.

Vonis Banding Naik: 20 Tahun Penjara
Pada 13 Februari 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman baru kepada Harvey Moeis. Ketua majelis hakim Teguh Harianto memvonis Harvey dengan hukuman 20 tahun penjara, memperberat putusan dari tingkat pertama.

Mutasi Beruntun Hakim Eko Aryanto
Sebelum dimutasi ke Papua Barat, Eko Aryanto sempat dipindahkan dari PN Jakarta Pusat ke PN Sidoarjo pada 22 April 2025 dalam mutasi besar-besaran yang melibatkan 199 hakim. Namun, belum genap sebulan, ia kembali dimutasi ke Papua Barat pada 9 Mei 2025.

Baca Juga:  Gaji Hakim Naik Drastis, Kualitas Peradilan Diharap Meroket

Rotasi dua kali dalam waktu singkat ini memunculkan spekulasi di publik, mengingat posisi Eko sebagai hakim pemvonis dalam perkara besar yang penuh sorotan. HUM/GIT

TAGGED: eko aryanto, hakim, Harvey Moeis, Jubir MA Yanto, Kasus korupsi timah Rp 300 triliun, Mahkamah Agung, Mutasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tinggi Papua Barat, PN Jakarta Barat, PN Sidoarjo, rotasi hakim, Vonis ringan Harvey Moeis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi
8 April 2026
PBB Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Tank Israel dan IED
8 April 2026
Profil Komjenpol Suyudi Ario Seto Jenderal Bintang Tiga Termuda Kepala BNN
8 April 2026
Bareskrim Sita Tas dan Ponsel Saat Tangkap Bandar Narkoba Andre The Doctor di Malaysia
8 April 2026
Buron Narkoba Andre Fernando The Doctor Ditangkap di Malaysia Usai Lama Jadi DPO
8 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi
8 April 2026
PBB Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Tank Israel dan IED
8 April 2026
Profil Komjenpol Suyudi Ario Seto Jenderal Bintang Tiga Termuda Kepala BNN
8 April 2026
Bareskrim Sita Tas dan Ponsel Saat Tangkap Bandar Narkoba Andre The Doctor di Malaysia
8 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi

Headlines

PBB Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Tank Israel dan IED

Headlines

Profil Komjenpol Suyudi Ario Seto Jenderal Bintang Tiga Termuda Kepala BNN

Bareskrim

Bareskrim Sita Tas dan Ponsel Saat Tangkap Bandar Narkoba Andre The Doctor di Malaysia

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?