MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim PN Surabaya Mangapul Divonis 7 Tahun Penjara karena Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Publisher: Redaktur 9 Mei 2025 2 Min Read
Share
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis 8 Mei 202.

Ia dinyatakan bersalah karena menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian Dini Sera Afrianti.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mangapul dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Mangapul juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Dalam persidangan, Mangapul terbukti menerima suap sebesar SGD 36 ribu dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Dua hakim lain dalam perkara yang sama, Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo, juga menerima suap masing-masing sebesar SGD 116 ribu dan kombinasi Rp 1 miliar serta SGD 156 ribu.

Baca Juga:  Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara, Jaksa Nyaris Pingsan Temukan Duit Rp 1 Triliun di Rumahnya

Total nilai suap yang diterima ketiga hakim mencapai Rp 3,6 miliar, sebagaimana disebut dalam dakwaan jaksa.

Majelis hakim menyatakan Mangapul terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Mangapul dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Kasus ini berawal dari proses hukum terhadap Gregorius Ronald Tannur, tersangka kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald, Meirizka Widjaja, disebut berupaya membebaskan anaknya dengan meminta bantuan pengacara Lisa Rahmat.

Lisa kemudian menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk mencari hakim PN Surabaya yang bisa menjatuhkan vonis bebas. Suap pun diberikan kepada para hakim yang menangani perkara tersebut.

Baca Juga:  Divonis Bebas, Guru Supriyani Berencana Laporkan Balik Aipda WH

Akibat intervensi tersebut, Ronald Tannur akhirnya divonis bebas oleh PN Surabaya. Namun, Kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan. MA membatalkan vonis bebas dan menghukum Ronald Tannur 5 tahun penjara.

Kasus ini mengungkap praktik korupsi di tubuh peradilan yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi hukum. HUM/GIT

TAGGED: Dini Sera Afrianti, Erintuah Damanik, hakim, Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Mangapul, Meirizka Widjaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, PN Surabaya, Ronald Tannur, vonis bebas, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap
26 Juli 2026
Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng
26 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
26 Juli 2026
KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Sindikat TPPO Kirim 105 WNI ke Libya Terbongkar, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung Diperbudak
25 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap
26 Juli 2026
Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng
26 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
26 Juli 2026
KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap

Politik

Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng

Korupsi

KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

Hukum

KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?