MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim PN Surabaya Mangapul Divonis 7 Tahun Penjara karena Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Publisher: Redaktur 9 Mei 2025 2 Min Read
Share
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis 8 Mei 202.

Ia dinyatakan bersalah karena menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian Dini Sera Afrianti.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mangapul dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Mangapul juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Dalam persidangan, Mangapul terbukti menerima suap sebesar SGD 36 ribu dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Dua hakim lain dalam perkara yang sama, Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo, juga menerima suap masing-masing sebesar SGD 116 ribu dan kombinasi Rp 1 miliar serta SGD 156 ribu.

Baca Juga:  5 Fakta Suap Miliaran dari Ibu Demi Ronald Tannur Tak Dipenjara

Total nilai suap yang diterima ketiga hakim mencapai Rp 3,6 miliar, sebagaimana disebut dalam dakwaan jaksa.

Majelis hakim menyatakan Mangapul terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Mangapul dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Kasus ini berawal dari proses hukum terhadap Gregorius Ronald Tannur, tersangka kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald, Meirizka Widjaja, disebut berupaya membebaskan anaknya dengan meminta bantuan pengacara Lisa Rahmat.

Lisa kemudian menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk mencari hakim PN Surabaya yang bisa menjatuhkan vonis bebas. Suap pun diberikan kepada para hakim yang menangani perkara tersebut.

Baca Juga:  Hakim Agung Soesilo Mengungkap Pertemuan dengan Zarof Ricar Terkait Kasasi Ronald Tannur

Akibat intervensi tersebut, Ronald Tannur akhirnya divonis bebas oleh PN Surabaya. Namun, Kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan. MA membatalkan vonis bebas dan menghukum Ronald Tannur 5 tahun penjara.

Kasus ini mengungkap praktik korupsi di tubuh peradilan yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi hukum. HUM/GIT

TAGGED: Dini Sera Afrianti, Erintuah Damanik, hakim, Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Mangapul, Meirizka Widjaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, PN Surabaya, Ronald Tannur, vonis bebas, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memimpin jajaran mengikuti kegiatan pemantapan internal imigrasi se-Indonesia.
Imigrasi Perkuat Konsolidasi Internal, Tegaskan Komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”
9 Juni 2026
Timnas Indonesia U-19 Kalahkan Vietnam dan Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19
8 Juni 2026
Dua Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tak Tercantum di LHKPN
8 Juni 2026
Mayjen Trenggono Resmi Mundur dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN
8 Juni 2026
Prabowo Lantik Nanik S Deyang dan Said Iqbal di Istana Negara Sore Ini
8 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memimpin jajaran mengikuti kegiatan pemantapan internal imigrasi se-Indonesia.
Imigrasi Perkuat Konsolidasi Internal, Tegaskan Komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”
9 Juni 2026
Timnas Indonesia U-19 Kalahkan Vietnam dan Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19
8 Juni 2026
Dua Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tak Tercantum di LHKPN
8 Juni 2026
Mayjen Trenggono Resmi Mundur dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN
8 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memimpin jajaran mengikuti kegiatan pemantapan internal imigrasi se-Indonesia.
Imigrasi

Imigrasi Perkuat Konsolidasi Internal, Tegaskan Komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”

Olahraga

Timnas Indonesia U-19 Kalahkan Vietnam dan Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19

Imigrasi

Dua Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tak Tercantum di LHKPN

Nasional

Mayjen Trenggono Resmi Mundur dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?