MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Overstay Izin Tinggal, Imigrasi Surabaya Deportasi Warga Negara Amerika Serikat

Publisher: Admin 6 Mei 2025 2 Min Read
Share
Petugas Imigrasi mengawal BS warga negara Amerika yang izin tinggalnya overstay.
Petugas Imigrasi mengawal BS warga negara Amerika yang izin tinggalnya overstay.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – BS, warga negara asal Amerika ini harus dipulangkan paksa ke negara asal oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya lantaran izin tinggal di Indonesia kedaluarsa atau overstay (melebihi izin tinggal).

BS, dipulangkan melalui Bandara Internasional Juanda, Sidaoarjo, dengan pengawalan petugas imigrasi hingga yang bersangkutan betul-betul terbang menuju ke negara asal.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Dodi Gunawan Ciptadi mengatakan, imigrasi terpaksa memberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.

“BS dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dikarenakan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari sejak izin tinggalnya berakhir (overstay),” ujar mantan pejabat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor ini menjelaskan.

Baca Juga:  Khofifah Nyoblos Bareng 3 Anaknya, Berharap 02 Menang Signifikan di Jatim

Lanjut Dodi, awalnya petugas pada Bidang Intelijen dan Penindakan melakukan pengawasan keimigrasian secara administratif melalui Sistem Aplikasi Penegakan Hukum yang secara resmi diimplementasikan pada awal tahun 2025.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, didapati BS telah berada di Wilayah Indonesia lebih dari 3 (tiga) tahun sejak izin tinggalnya berakhir. Atas kelalainya tersebut, BS dikenakan tindakan deportasi ke negara asal dan diajukan ke daftar penangkalan sehingga tidak dapat masuk kembali ke Indonesia dalam batas jangka waktu paling lama 10 tahun,” sambungnya.

Lanjut Dodi, Kantor Imigrasi Surabaya terus berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan keimigrasian di wilayah kerja dan menindak secara tegas jika ditemukan adanya orang asing yang diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati perundang – undangan yang berlaku. HUM/BAD

Baca Juga:  Anies - Cak Imin Muncul di IG Kebun Binatang Surabaya: Tanggapan Cak Ji dan Upaya Pemulihan Akun
TAGGED: Deportasi, Dodi Cipto Gunawan, Imigrasi Surabaya, Inteldakim, Intelijen Penindakan Keimigrasian, Izin Tinggal Kedaluarsa, Overstay, Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar
4 Oktober 2025
Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA
4 Oktober 2025
Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
4 Oktober 2025
Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur
4 Oktober 2025
Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny Sempat Diwarnai Ketegangan Keluarga dan Petugas
4 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar
4 Oktober 2025
Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA
4 Oktober 2025
Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
4 Oktober 2025
Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur
4 Oktober 2025

TERPOPULER

Dari kiri: Kakanwil Ditjenpas Kadiyono, Wamen Imipas Silmy Karim, dan Kakanwil Ditjen Imigrasi Novianto Sulastono.
Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim Tinjau Kanim Pamekasan, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Berkualitas
3 Oktober 2025
Santri Korban Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Ditemukan Meninggal dalam Posisi Sujud
2 Oktober 2025
13 Santri Korban Ponpes Sidoarjo Masih Dirawat, Dua Harus Jalani Amputasi
2 Oktober 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri meninjau pelayanan didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Kusniyati.
Kakanwil BPN Jatim Sidak Kantah Kota Malang: Pastikan Pelayanan Prima dan Siap Raih Predikat WBK
3 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
Headlines

AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar

Peristiwa

Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA

Peristiwa

Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

Peristiwa

Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?