MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Overstay Izin Tinggal, Imigrasi Surabaya Deportasi Warga Negara Amerika Serikat

Publisher: Admin 6 Mei 2025 2 Min Read
Share
Petugas Imigrasi mengawal BS warga negara Amerika yang izin tinggalnya overstay.
Petugas Imigrasi mengawal BS warga negara Amerika yang izin tinggalnya overstay.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – BS, warga negara asal Amerika ini harus dipulangkan paksa ke negara asal oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya lantaran izin tinggal di Indonesia kedaluarsa atau overstay (melebihi izin tinggal).

BS, dipulangkan melalui Bandara Internasional Juanda, Sidaoarjo, dengan pengawalan petugas imigrasi hingga yang bersangkutan betul-betul terbang menuju ke negara asal.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Dodi Gunawan Ciptadi mengatakan, imigrasi terpaksa memberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.

“BS dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dikarenakan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari sejak izin tinggalnya berakhir (overstay),” ujar mantan pejabat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor ini menjelaskan.

Baca Juga:  ITAS Tak Berlaku, Warga Negara Nigeria Ini Nekat Tinggal, Terpaksa Dipulangkan Paksa ke Negara Asal

Lanjut Dodi, awalnya petugas pada Bidang Intelijen dan Penindakan melakukan pengawasan keimigrasian secara administratif melalui Sistem Aplikasi Penegakan Hukum yang secara resmi diimplementasikan pada awal tahun 2025.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, didapati BS telah berada di Wilayah Indonesia lebih dari 3 (tiga) tahun sejak izin tinggalnya berakhir. Atas kelalainya tersebut, BS dikenakan tindakan deportasi ke negara asal dan diajukan ke daftar penangkalan sehingga tidak dapat masuk kembali ke Indonesia dalam batas jangka waktu paling lama 10 tahun,” sambungnya.

Lanjut Dodi, Kantor Imigrasi Surabaya terus berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan keimigrasian di wilayah kerja dan menindak secara tegas jika ditemukan adanya orang asing yang diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati perundang – undangan yang berlaku. HUM/BAD

Baca Juga:  Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar Digagalkan Polrestabes Surabaya dan Bea Cukai
TAGGED: Deportasi, Dodi Cipto Gunawan, Imigrasi Surabaya, Inteldakim, Intelijen Penindakan Keimigrasian, Izin Tinggal Kedaluarsa, Overstay, Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

Korupsi

KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka

Korupsi

Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?