MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jonathan Frizzy Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Vape Etomidate, Ini Alasan Polisi

Publisher: Redaktur 6 Mei 2025 2 Min Read
Share
Jonathan Frizzy berbaju tahanan (Foto: dok. Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape mengandung obat keras etomidate oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Meski demikian, polisi memutuskan tidak menahan sang artis. Mengapa?

Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan bahwa Ijonk tidak ditahan karena alasan kesehatan pasca operasi dan karena sikap kooperatif selama pemeriksaan.

“JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap kooperatif. Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil diberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter,” kata Michael dalam keterangannya, Selasa 6 Mei 2025.

Ijonk menjalani pemeriksaan sejak siang hingga pukul 20.00 WIB pada Senin 5 Mei 2025.

Baca Juga:  5 Fakta Sopir Fortuner Ngaku 'Adik Jenderal' Kini Jadi Tersangka

Kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka, yakni BTR, EDS, dan ER, terkait penyelundupan 100 buah vape mengandung etomidate oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Maret 2025.

Dari pengembangan penyidikan, polisi menemukan keterlibatan Jonathan Frizzy. Aktor sekaligus model tersebut ditangkap di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu 4 Mei 2025, setelah sempat absen dari panggilan pemeriksaan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa Jonathan Frizzy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyelundupan vape likuid mengandung obat keras.

“Benar, JF (ditetapkan tersangka),” kata Ade Ary, Senin 5 Mei 2025.

Ijonk dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. HUM/GIT

Baca Juga:  Saipul Jamil Batal Dibebaskan Kemarin Malam! Alasan dan Proses Hukum Terkini
TAGGED: aktor tersangka narkoba, artis ditangkap polisi, etomidate, Jonathan Frizzy, Kabidhumas, kasus vape obat keras, Kombespol Ade Ary Syam Indradi, Narkoba, Polda Metro Jaya, Polresta Bandara Soetta, Tersangka, UU Kesehatan 2023, vape ilegal
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
5 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG

Imigrasi

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut

Korupsi

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo

Korupsi

KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?