MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jonathan Frizzy Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Vape Etomidate, Ini Alasan Polisi

Publisher: Redaktur 6 Mei 2025 2 Min Read
Share
Jonathan Frizzy berbaju tahanan (Foto: dok. Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape mengandung obat keras etomidate oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Meski demikian, polisi memutuskan tidak menahan sang artis. Mengapa?

Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan bahwa Ijonk tidak ditahan karena alasan kesehatan pasca operasi dan karena sikap kooperatif selama pemeriksaan.

“JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap kooperatif. Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil diberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter,” kata Michael dalam keterangannya, Selasa 6 Mei 2025.

Ijonk menjalani pemeriksaan sejak siang hingga pukul 20.00 WIB pada Senin 5 Mei 2025.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Usut Laporan Materi Stand Up Comedy Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka, yakni BTR, EDS, dan ER, terkait penyelundupan 100 buah vape mengandung etomidate oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Maret 2025.

Dari pengembangan penyidikan, polisi menemukan keterlibatan Jonathan Frizzy. Aktor sekaligus model tersebut ditangkap di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu 4 Mei 2025, setelah sempat absen dari panggilan pemeriksaan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa Jonathan Frizzy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyelundupan vape likuid mengandung obat keras.

“Benar, JF (ditetapkan tersangka),” kata Ade Ary, Senin 5 Mei 2025.

Ijonk dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. HUM/GIT

Baca Juga:  Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Digerebek Polisi
TAGGED: aktor tersangka narkoba, artis ditangkap polisi, etomidate, Jonathan Frizzy, Kabidhumas, kasus vape obat keras, Kombespol Ade Ary Syam Indradi, Narkoba, Polda Metro Jaya, Polresta Bandara Soetta, Tersangka, UU Kesehatan 2023, vape ilegal
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Bidang Imigrasi KDEI Taipei Wahyu Wibosono.
KDEI Taipei Perkuat Deteksi Dini WNI Overstayer di Taiwan
5 September 2026
Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Berujung Pemindahan ke Rudenim Makassar
4 September 2026
Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kepala Bidang Imigrasi KDEI Taipei Wahyu Wibosono.
KDEI Taipei Perkuat Deteksi Dini WNI Overstayer di Taiwan
5 September 2026
Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Bidang Imigrasi KDEI Taipei Wahyu Wibosono.
Headlines

KDEI Taipei Perkuat Deteksi Dini WNI Overstayer di Taiwan

Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Imigrasi

Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Berujung Pemindahan ke Rudenim Makassar

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
Politik

AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia

Hukum

Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?