JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Artis Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape mengandung obat keras jenis etomidate. Penangkapan dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu, 4 Mei 2025.
Jonathan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombespol Ronald FC Sipayung, mengungkap bahwa Jonathan Frizzy memiliki peran aktif dalam penyelundupan vape cair berisi zat etomidate yang tergolong sebagai obat keras.
“Tersangka JF menghubungi ESD untuk membeli cartridge pod berisi likuid mengandung etomidate,” kata Ronald dalam konferensi pers, Senin, 5 Mei 2025.
Selain memesan, Jonathan juga menyiapkan kurir untuk menjemput barang tersebut dari tersangka BTR, yang membawanya langsung dari Malaysia.
“Ia juga mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan cartridge pod tersebut,” jelas Ronald.
Diketahui, dari 100 cartridge pod yang dibawa BTR, sebanyak 40 pod merupakan milik Jonathan Frizzy.
Polisi juga mengungkap bahwa Jonathan Frizzy membuat grup WhatsApp bernama ‘Berangkat’ untuk mengatur logistik penyelundupan. Grup ini beranggotakan JF, ESD, BTR, dan ER.
“Grup tersebut dibuat oleh JF untuk membahas pengiriman zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta,” ujar Ronald.
Dalam grup itu, Jonathan juga memberikan informasi terkait penginapan dan hotel di Kuala Lumpur serta jadwal keberangkatan ke Malaysia.
Tak hanya sebagai pemilik barang, Jonathan Frizzy juga disebut berperan sebagai pengawas utama masuknya etomidate ke Indonesia. Saat barang sempat diperiksa oleh Bea Cukai, JF diduga aktif berkomunikasi dalam grup untuk memastikan barang bisa lolos pemeriksaan.
“JF melakukan pengawasan dan pengontrolan terhadap pengiriman, termasuk saat pemeriksaan oleh BC,” tegas Ronald. HUM/GIT