MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Predator Seks Anak Jepara Pakai Foto Cowok Ganteng untuk Menggaet Calon Korban

Publisher: Redaktur 4 Mei 2025 3 Min Read
Share
Tersangka S mengenakan baju tahanan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Berperawakan gempal, pria berinisial S di Jepara, Jawa Tengah (Jateng), melakukan aksi bejat mencabuli 31 anak. Untuk menggaet korban di media sosial (medsos), S yang berusia 21 tahun menggunakan foto pria yang parasnya rupawan.

Saat pemeriksaan di rumah pelaku di Kalinyamatan, Jepara, Rabu 30 April 2025, polisi menghadirkan langsung S. Pelaku tampak mengenakan pakaian tahanan biru.

Pelaku berkulit sawo matang, rambut hitam, dan tubuh gempal. Terlihat pelaku mengenakan masker dan dikawal ketat polisi dibawa masuk ke rumahnya untuk penggeledahan dan olah TKP.

Terungkap modus S menjerat 31 ABG perempuan hingga menjadi korban aksi bejatnya. Ternyata, pelaku menggunakan foto laki-laki tampan di media sosialnya untuk menggaet calon korban.

Baca Juga:  Polisi Belum Tetapkan Status Hukum Lisa Mariana di Kasus Video Porno, Pemeriksaan Ditunda karena Sakit

Tersangka S beraksi sejak November 2023. S menggunakan fitur pencarian teman di aplikasi Telegram. Untuk menarik perhatian, dia menggunakan foto orang lain yang lebih ganteng.

“Tersangka menggunakan media sosial untuk berkomunikasi dengan korbannya. Aplikasi yang digunakan adalah yang pertama Telegram karena ada fitur cari kawan. Dia menjaring korban anak-anak di bawah umur, perempuan, dia gunakan foto palsu yang lebih cakep,” kata Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombespol Artanto, Jumat 2 Mei 2025.

Komunikasi dengan korban lancar di Telegram, pelaku kemudian mengarahkan beralih ke aplikasi WhatsApp. Setelah itu, pelaku membujuk korban untuk berfoto memperlihatkan tubuh bagian dada.

Baca Juga:  Lisa Mariana Bantah Mangkir Panggilan Polisi, Siap Penuhi Jadwal Terkait Kasus 3 Video Asusila

Korban dibujuk mengirim foto dengan fitur sekali lihat di WhatsApp. Liciknya, pelaku sudah mempersiapkan aplikasi yang bisa menyimpan foto sekali lihat.

“Pada saat korban sudah komunikasi intensif di Telegram beralih ke chat WA. Dengan bujuk rayu meminta korban foto setengah telanjang atau telanjang keseluruhan. Korban tidak sadar direkam karena menggunakan fitur sekali lihat,” jelasnya.

Foto pertama yang dikirim korban digunakan oleh pelaku sebagai alat mengancam. Korban diminta membuat video mesum dan jika tidak dituruti, fotonya akan disebar.

S ternyata juga memiliki beberapa akun WhatsApp dengan nama yang berbeda, tujuannya untuk mengancam korban.

Baca Juga:  6 Fakta Mahasiswi di Kudus Jual Video Porno buat Perawatan-Judol

Dengan nomor dan nama yang berbeda, pelaku menghubungi korban dan mengaku mendapat foto dari S. Sehingga korban merasa fotonya disebar jika permintaannya tidak dituruti.

Kombespol Artanto mengungkapkan ponsel milik tersangka sudah diperiksa dan ditemukan barang bukti. Salah satunya ada juga sejumlah file video porno. Ada dugaan S kecanduan pornografi.

“Dia itu sekitar sejak November 2024. Ya, diduga kecanduan film porno. Di handphone-nya banyak film porno,” kata Artanto. HUM/GIT

TAGGED: Jepara, Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombespol Artanto, medsos, predator seks, video porno
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prabowo Anugerahi Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Lima Purnawirawan Legendaris
11 Agustus 2025
3 Panglima Pasukan Elite TNI Dilantik, DPR: Garda Terdepan Hadapi Ancaman Kompleks
11 Agustus 2025
Anggota DPR Kecam Kematian Prada Lucky: Setop Siklus Bully di Tubuh TNI!
11 Agustus 2025
Tok! Vonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1 Triliun untuk Hendry Lie Dikukuhkan di Tingkat Banding
11 Agustus 2025
Dokter kecantikan nyentrik sekaligus pebisnis skincare, dr Amira Farahnaz
Dituding Overclaim oleh BPOM, Doktif Buka Suara: “No Overclaim! No Bahan Berbahaya!”
11 Agustus 2025

NASIONAL

Prabowo Anugerahi Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Lima Purnawirawan Legendaris
11 Agustus 2025
3 Panglima Pasukan Elite TNI Dilantik, DPR: Garda Terdepan Hadapi Ancaman Kompleks
11 Agustus 2025
Anggota DPR Kecam Kematian Prada Lucky: Setop Siklus Bully di Tubuh TNI!
11 Agustus 2025
Dokter kecantikan nyentrik sekaligus pebisnis skincare, dr Amira Farahnaz
Dituding Overclaim oleh BPOM, Doktif Buka Suara: “No Overclaim! No Bahan Berbahaya!”
11 Agustus 2025

TERPOPULER

Hasil Tes DNA Jadi Kunci Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Babak Baru Penantian Jawabannya
10 Agustus 2025
Berikut salah satu jenis kosmetik yang ditemukan beda komposisi/kandungan yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan.
Waspada! BPOM Gerebek 21 Jenis Kosmetik Tanpa Izin Edar, Produk Skincare Ternama Ikut Terseret
10 Agustus 2025
Kematian Tragis Prada Lucky, 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka
10 Agustus 2025
Kasus Kematian Prada Lucky: 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka dan Ditahan, Pangdam Perintahkan Proses Transparan
10 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Prabowo Anugerahi Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Lima Purnawirawan Legendaris

Pemerintahan

3 Panglima Pasukan Elite TNI Dilantik, DPR: Garda Terdepan Hadapi Ancaman Kompleks

Hukum

Anggota DPR Kecam Kematian Prada Lucky: Setop Siklus Bully di Tubuh TNI!

Hukum

Tok! Vonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1 Triliun untuk Hendry Lie Dikukuhkan di Tingkat Banding

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?