JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi mengungkap kasus pemerkosaan terhadap 31 anak di bawah umur yang dilakukan seorang pria asal Jepara berinisial S (21 tahun).
Para korban tersebar di berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Semarang, dan Lampung, dengan mayoritas korban berasal dari wilayah Jepara.
“Korban berasal dari Jawa Timur, Semarang, Lampung, dan sebagian besar di Jepara,” ungkap Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombespol Dwi Subagio, Jumat 2 Mei 2025.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pelaku merekam semua aksi pemerkosaan yang dilakukannya. Lebih mengejutkan lagi, video-video tersebut disimpan berdasarkan nama masing-masing korban.
“Semua kegiatan direkam, divideokan, dan disimpan per orang berdasarkan namanya. Ini jelas pelaku predator seks,” kata Dwi.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa salah satu korban hampir melakukan bunuh diri akibat diancam oleh pelaku. Dwi menyebutkan hal ini menunjukkan betapa berat tekanan psikologis yang dialami para korban.
“Ada korban yang saat diancam pelaku sampai berusaha bunuh diri. Kasihan korbannya,” lanjutnya.
Polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua dengan anak perempuan, untuk lebih waspada terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak. Platform seperti WhatsApp, Telegram, dan media sosial lainnya dapat menjadi pintu masuk predator seksual.
“Kami minta masyarakat, terutama orang tua, tolong kontrol anak-anaknya dalam menggunakan media sosial,” tegas Dwi.
Dwi menambahkan bahwa pengawasan orang tua sangat penting untuk mencegah anak-anak terjerat bujuk rayu predator seks yang bisa menghancurkan masa depan mereka.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejahatan seksual terhadap anak ke pihak berwajib. Semakin cepat laporan dibuat, semakin besar kemungkinan korban bisa diselamatkan dan pelaku dihukum setimpal.
“Kalau anak menjadi korban, segera lapor ke kantor polisi terdekat,” tutup Dwi. HUM/GIT