MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

31 Anak Jadi Korban Predator Seks di Jepara, Tersebar hingga Jatim dan Lampung

Publisher: Redaktur 2 Mei 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi mengungkap kasus pemerkosaan terhadap 31 anak di bawah umur yang dilakukan seorang pria asal Jepara berinisial S (21 tahun).

Para korban tersebar di berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Semarang, dan Lampung, dengan mayoritas korban berasal dari wilayah Jepara.

“Korban berasal dari Jawa Timur, Semarang, Lampung, dan sebagian besar di Jepara,” ungkap Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombespol Dwi Subagio, Jumat 2 Mei 2025.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pelaku merekam semua aksi pemerkosaan yang dilakukannya. Lebih mengejutkan lagi, video-video tersebut disimpan berdasarkan nama masing-masing korban.

“Semua kegiatan direkam, divideokan, dan disimpan per orang berdasarkan namanya. Ini jelas pelaku predator seks,” kata Dwi.

Baca Juga:  BMKG: Gempa di Tuban Berkurang Ke Magnitudo 5,9, Tidak Berpotensi Tsunami

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa salah satu korban hampir melakukan bunuh diri akibat diancam oleh pelaku. Dwi menyebutkan hal ini menunjukkan betapa berat tekanan psikologis yang dialami para korban.

“Ada korban yang saat diancam pelaku sampai berusaha bunuh diri. Kasihan korbannya,” lanjutnya.

Polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua dengan anak perempuan, untuk lebih waspada terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak. Platform seperti WhatsApp, Telegram, dan media sosial lainnya dapat menjadi pintu masuk predator seksual.

“Kami minta masyarakat, terutama orang tua, tolong kontrol anak-anaknya dalam menggunakan media sosial,” tegas Dwi.

Baca Juga:  Orasi Pengukuhan Profesor, Adies Kadir “Menggebrak” Serukan Revitalisasi Komisi Yudisial

Dwi menambahkan bahwa pengawasan orang tua sangat penting untuk mencegah anak-anak terjerat bujuk rayu predator seks yang bisa menghancurkan masa depan mereka.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejahatan seksual terhadap anak ke pihak berwajib. Semakin cepat laporan dibuat, semakin besar kemungkinan korban bisa diselamatkan dan pelaku dihukum setimpal.

“Kalau anak menjadi korban, segera lapor ke kantor polisi terdekat,” tutup Dwi. HUM/GIT

TAGGED: Dirreskrimum, Jawa Timur, Jepara, Kombespol Dwi Subagio, Lampung, pemerkosaan, Polda Jawa Tengah, predator seks, Semarang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026
16 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Pernyataan Jokowi Soal UU KPK Dikritik Anggota Komisi III DPR
16 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air

Hukum

Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba

Kejaksaan

Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak

Hukum

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?