JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim Agung Soesilo sekaligus ketua majelis kasasi perkara Ronald Tannur mengakui pernah bertemu dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar. Soesilo membantah membantu Zarof mengatur putusan kasasi Ronald.
Soesilo bersaksi untuk terdakwa Zarof Ricar, dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 21 April 2025. Mulanya, Soesilo mengaku bertemu dengan Zarof dalam acara pengukuhan guru besar Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Herri Suwantoro pada 27 September 2024.
“Apakah benar saksi pernah bertemu dengan Zarof Ricar pada saat acara pengukuhan guru besar atas nama Ketua PT, yaitu Prof Herri Suwantoro di Universitas Negeri Makassar?” tanya jaksa.
“Iya, saya dapat undangan, saya menghadiri. Ketika acara itu selesai, ketemulah di situ Pak Zarof, salaman, ajak foto,” jawab Soesilo.
Soesilo mengatakan Zarof menghampirinya saat acara pengukuhan selesai. Dia mengatakan pertemuan itu tak direncanakan.
“Saudara saksi kemudian apakah di situ bertemu dengan saudara Zarof Ricar?” tanya jaksa.
“Jadi ya tidak sengaja, jadi pas selesai salaman dengan professor itu, terus saya di ruangan itu ketemu pak Zarof, itu aja,” jawab Soesilo.
“Di ruangan apa?” tanya jaksa.
“Di ruangan terbuka itu, tempat pengukuhan itu,” jawab Soesilo.
Soesilo mengaku tak ingat detail apa yang disampaikan Zarof terkait kasasi Ronald Tannur. Dia mengatakan akan mempelajari perkara Ronald dan memberikan putusan sesuai hukum yang berlaku.
“Pada saat (Zarof) datang menghampiri saksi kemudian ada penyampaian apa yang dinformasikan kepada saksi?” tanya jaksa.
“Terus terang saya nggak ingat pak, tetapi dari penyidik mengatakan katanya Pak Zarof ngomong masalah perkara. Saya hanya ngomong gini, ‘Kita lihat nanti, kita lihat faktanya, kalau, hukumnya bagaimana, kalau memang terbukti saya hukum kalau nggak terbukti saya bebaskan dan saya tidak akan terpengaruh oleh opini publik’. Saya bilang gitu, dan saya dengan nada keras. Gitu aja saya bilang,” jawab Soesilo.
“Yang dimaksudkan ini perkara yang mana?” tanya jaksa.
“Ya itu Ronald Tannur itu dia ngomong Ronald Tannur, langsung saya ambil sikap seperti itu,” jawab Soesilo.
Soesilo mengaku tak akan terpengaruh dengan opini publik saat menangani kasasi Ronald. Dia mengaku tak ingat detail ucapan Zarof.
“Apakah terdakwa Zarof menanyakan lebih dulu kepada saksi, bahwa saksi apakah benar selaku ketua majelis hakim yang menangani begitu?” tanya jaksa.
“Saya sudah ndak ingat pak, tapi kalau memang dia menanyakan ya saya benarkan saja tetapi saya menyatakan sikap seperti itu pak,” jawab Soesilo.
Soesilo juga mengakui sempat berswafoto dengan Zarof dalam pertemuan tersebut. Dia mengatakan foto itu diambil setelah pembahasan terkait perkara Ronald.
“Apakah benar pada saat itu kemudian dilakukan swafoto bersama dengan saksi?” tanya jaksa.
“Ada foto memang, betul,” jawab Soesilo.
“Apakah swafoto ini sebelum atau sesudah penyampaian kalimat tadi?” tanya jaksa.
“Sesudah menyampaikan kelihatannya, ‘yuk kita foto pak’, yaudah saya foto. karena beliau bekas pimpinan dan kita dulu pernah bertemu, yaudah foto aja,” jawab Soesilo.
Soesilo mengaku tak tahu jika foto itu dikirimkan Zarof ke Lisa. Dia mengaku baru tahu saat diterangkan oleh penyidik.
“Apakah saudara saksi mengetahui swafoto ini kemudian dikirimkan oleh terdakwa ZR kepada pihak lain?” tanya jaksa.
“Saya tidak tahu. Baru di pemeriksaan penyidikan saya baru tahu kalau itu dikirim,” jawab Soesilo.
“Dikirim ke siapa?” tanya jaksa.
“Waktu itu, berita, penyidik menerangkan dikirim ke Bu Lisa katanya,” jawab Soesilo.
Jaksa juga mendalami pembahasan terkait duit saat Soesilo bertemu dengan Zarof. Soesilo mengatakan tak ada nominal yang disebutkan dalam pertemuan tersebut.
“Lalu pada saat pertemuan itu, apakah saksi mendengar bahwa terdakwa bilang nominal atau apa?” tanya jaksa.
“Tidak pernah sama sekali,” jawab Soesilo.
Dalam sidang ini, Soesilo juga mengakui melakukan dissenting opinion dalam putusan kasasi Ronald.
“Memang waktu itu terjadi dissenting opinion, saya yang melakukan dissenting opinion,” ujar Soesilo.
“Dari tiga majelis untuk dua anggota menyatakan itu terbukti?” tanya jaksa.
“Iya, betul,” jawab Soesilo.
“Untuk saksi sendiri? Bicara keyakinan saksi, itu tidak terbukti?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Soesilo.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar),” kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin 10 Februari 2025.
Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.
Sementara Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara. HUM/GIT