MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menag Tanggapi Dugaan Pemotongan Gaji Karyawan yang Salat Jumat: Saya Akan Pelajari

Publisher: Redaktur 20 April 2025 3 Min Read
Share
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menanggapi munculnya dugaan pelanggaran hak beribadah oleh sebuah perusahaan di Surabaya yang diduga memotong gaji karyawan saat Salat Jumat dan menahan ijazah pegawai. Menag menyatakan akan mempelajari kasus tersebut lebih lanjut sebelum memberikan tanggapan lebih dalam.

“Saya akan pelajari,” ujar Nasaruddin saat ditemui usai memberikan bimbingan manasik haji nasional di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu 19 April 2025.

Hingga saat ini, Menag mengaku belum mendapatkan laporan resmi terkait peristiwa yang menyita perhatian publik itu.

“Belum dapat ke saya itu laporannya,” tambahnya singkat.

Baca Juga:  Legislator Desak Pemerintah Tindak Perusahaan yang Diduga Potong Gaji Karyawan Salat Jumat dan Tahan Ijazah

Perusahaan yang tengah menjadi sorotan publik adalah UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan suku cadang mobil yang berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya, Jawa Timur. Perusahaan ini sebelumnya dikritik oleh DPRD Surabaya, khususnya oleh Ketua Komisi D, Akmarawita Kadir, karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan.

Dalam sebuah sesi hearing, Kadir menyebutkan bahwa ada dugaan kuat bahwa perusahaan tersebut tidak hanya menahan ijazah karyawan, tetapi juga memotong gaji pekerja yang melaksanakan Salat Jumat, bahkan sampai menyekap beberapa karyawan.

“Di samping ada penahanan ijazah, juga ternyata ada metode kerja yang tidak sesuai. Kalau menurut saya, ini juga soal perikemanusiaan. Seperti ada yang disekap, Salat Jumat dipotong gajinya, dan sebagainya,” ujar Kadir.

Baca Juga:  Jan Hwa Diana Terancam Jadi Tersangka, Polisi Temukan Ijazah Karyawan Disimpan di Kantor dan Rumah

Kasus ini sebelumnya telah mendapatkan sorotan tajam dari Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan. Anggota Komisi IX, Ashabul Kahfi, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum ketenagakerjaan dan hak asasi manusia.

“Memotong gaji karyawan saat Salat Jumat adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama,” tegas Ashabul.

Ashabul juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan agar segera menindaklanjuti dan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.

Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 80 secara eksplisit mewajibkan pengusaha untuk memberikan waktu secukupnya bagi pekerja menjalankan ibadah.

Baca Juga:  Jan Hwa Diana Ditahan atas Penahanan 108 Ijazah Karyawan, Mayoritas Lulusan SMA-SMK

Tindakan pemotongan gaji karena ibadah dianggap bertentangan dengan nilai-nilai dasar tersebut dan bisa dikenai sanksi pidana jika terbukti melanggar. HUM/GIT

TAGGED: kebebasan beribadah pekerja, Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, pelanggaran hak pekerja, pelanggaran hukum ketenagakerjaan, pemotongan gaji karyawan saat salat Jumat, penahanan ijazah oleh perusahaan, tanggapan Menteri Agama, UD Sentosa Seal, UD Sentoso Seal Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menyampaikan paparan dalam rapat koordinasi Timpora di Kota Cilegon.
Gelar Rakor TIMPORA, Imigrasi Cilegon Perkuat Pengawasan Orang Asing di Kota Baja
12 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!

Hukum

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!

Hukum

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?