MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jumlah Pengguna Kokain di Indonesia Meningkat, Bareskrim Polri Ungkap 25 Kg Kokain di Aceh dan Sumut

Publisher: Redaktur 19 April 2025 3 Min Read
Share
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso (Foto: dok. Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri mengungkap bahwa jumlah pengguna kokain di Indonesia mengalami peningkatan pada tahun 2024 hingga awal 2025. Hal ini terindikasi dari pengungkapan besar-besaran kasus peredaran kokain seberat 25 kilogram di wilayah Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).

“Dari pengungkapan 25 kilogram kokain tersebut, ada peningkatan jumlah pemakai kokain di tahun 2024-2025 ini,” ujar Brigjenpol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jumat 18 April 2025.

Eko menjelaskan bahwa peredaran kokain di Indonesia masih tergolong langka, lantaran harga kokain yang jauh lebih mahal dibandingkan jenis narkoba lain seperti sabu atau ganja.

Baca Juga:  Polri Lacak Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama di Thailand

“Kokain itu dari segi harga cukup mahal, dan penggunanya diidentifikasi berasal dari kelompok tertentu,” tambahnya.

Brigjenpol Eko menyebutkan bahwa pengembangan kasus peredaran kokain ini masih dilakukan secara intensif oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Langsa, guna mengungkap jaringan pelaku hingga ke aktor utama di balik distribusi narkotika tersebut.

“Masih kita kembangkan terus oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Langsa,” tegas Eko.

Kasus ini berawal dari hasil penyelidikan intensif sejak Februari 2025 oleh Satresnarkoba Polres Langsa yang saat itu dipimpin oleh AKBP Andy Rahmansyah (kini menjabat sebagai Wadir Reskrimum Polda Aceh).

Baca Juga:  Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Bersama Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombespol Shobarmen, tim gabungan berhasil menangkap enam orang tersangka di beberapa lokasi berbeda pada Kamis, 10 April 2025.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua tersangka, Muhammad Rizal dan Khadafi, di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Keduanya diketahui membawa kokain dalam ransel.

Dari pengembangan, polisi menggerebek sebuah rumah di Aceh Tamiang dan menangkap tiga nelayan bernama Usman, Mahiddin, dan M Amin.

Polisi kemudian menangkap tersangka keenam, Swandi, di wilayah Pangkalan Susu, Sumatera Utara. Di rumahnya, ditemukan kokain seberat 24 kilogram yang siap edar. Para pelaku diduga hendak menjual kokain tersebut dengan harga mencapai Rp 100 juta per kilogram.

Baca Juga:  Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Bertambah Jadi 990 Orang

Seluruh tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya sangat berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, serta minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Keenam tersangka saat ini dalam proses hukum dan dijerat pasal berat sesuai UU Narkotika,” kata AKBP Andy. HUM/GIT

TAGGED: Aceh, Bareskrim Polri, BareskrimPolri, Brigjenpol Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba, Ditresnarkoba, KokainIndonesia, PenangkapanNarkoba, PeredaranKokain, PolresLangsa, SumatraUtara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

Korupsi

KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka

Korupsi

Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?