MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kronologi Lengkap Kasus Kekerasan Seksual Guru Besar UGM Edy Meiyanto

Publisher: Redaktur 7 April 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

YOGYAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Edy Meiyanto, terus bergulir. Kasus ini pertama kali mencuat sejak 2023 dan dilaporkan resmi ke pihak kampus pada 2024. Berikut kronologi lengkapnya.

Tahun 2023: Awal Mula Kasus
Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat sekitar tahun 2023. Namun, laporan resmi baru diterima oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM pada 2024.

“Laporan dari pimpinan fakultas masuk ke Satgas PPKS pada 2024. Setelah itu, pemeriksaan dilakukan terhadap korban dan saksi,” ujar Sandi pada Jumat, 4 April 2025.

Baca Juga:  2 Begal yang Tewaskan Mahasiswi Unsri Diringkus

Total ada 13 orang saksi dan korban yang diperiksa Satgas. Dugaan kekerasan seksual disebut terjadi pada periode 2023–2024, dengan pelaku diduga melakukan aksinya di luar lingkungan kampus, terutama saat proses bimbingan atau diskusi pribadi.

Tahun 2024: Diberhentikan dari Jabatan
Setelah laporan masuk, Edy Meiyanto langsung dibebastugaskan dari seluruh kegiatan tridharma perguruan tinggi. Ia juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana dan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi UGM.

Satgas PPKS menemukan bahwa Edy melanggar Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Baca Juga:  JPPI Soroti Lambannya Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Guru Besar UGM Edy Meiyanto

“Rekomendasi sanksi dari Satgas berkisar dari sedang hingga berat, termasuk skorsing sampai pemberhentian tetap,” kata Sandi.

Tahun 2025: Menanti Keputusan Final
Pada awal 2025, pihak kampus menerima rekomendasi tertulis dari Satgas PPKS dan melanjutkan proses ke tingkat kementerian, mengingat Edy juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru besar.

“Status guru besar ditentukan oleh kementerian, bukan kewenangan UGM,” ujar Sandi.

Namun, pada Maret 2025, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendelegasikan kewenangan sanksi ke pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). UGM berencana menetapkan sanksi akhir setelah libur Idulfitri.

“Setelah libur Lebaran, keputusan resmi terkait sanksi akan kami tetapkan,” tutup Sandi. HUM/GIT

Baca Juga:  Guru Besar UGM Tersandung Skandal Kekerasan Seksual Mahasiswi Bermodus Bimbingan Skripsi
TAGGED: bimbingan skripsi, CCRC, Edy Meiyanto, guru besar, guru besar fakultas farmasi, guru besar ugm, Kekerasan Seksual, Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana, Ketua Cancer Chemoprevention Research Center, mahasiswi, Prof Edy Meiyanto, UGM, Universitas Gadjah Mada
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Kongres PDI-P di Bali Usai Bebas
2 Agustus 2025
Struktur Baru Gerindra: Sugiono Jabat Sekjen, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan 2025-2030
2 Agustus 2025
Hasto Kristiyanto Bebas, Langsung Temui Megawati di Bali
2 Agustus 2025
Menghindari Polarisasi: Dasco Minta Tak Benturkan Bendera Merah Putih dengan One Piece
2 Agustus 2025
Mengapa Bendera One Piece Tak Boleh Dikibarkan di Momen 17 Agustus? Menko Polkam Angkat Bicara
2 Agustus 2025

NASIONAL

Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Kongres PDI-P di Bali Usai Bebas
2 Agustus 2025
Struktur Baru Gerindra: Sugiono Jabat Sekjen, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan 2025-2030
2 Agustus 2025
Hasto Kristiyanto Bebas, Langsung Temui Megawati di Bali
2 Agustus 2025
Menghindari Polarisasi: Dasco Minta Tak Benturkan Bendera Merah Putih dengan One Piece
2 Agustus 2025

TERPOPULER

Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
Ketua Tim Revitalisasi dan Koordinasi TPI Laut Ditjen Imigrasi, Arief Satriawan bersama jajaran Imigrasi Kendari melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan di Pelabuhan Muara Sampara.
Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus
31 Juli 2025
Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.
Galih Priya Kartika Nahkodai Imigrasi Soekarno-Hatta: Ini Pesan Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia
1 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Kongres PDI-P di Bali Usai Bebas

Politik

Struktur Baru Gerindra: Sugiono Jabat Sekjen, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan 2025-2030

Hukum

Hasto Kristiyanto Bebas, Langsung Temui Megawati di Bali

Nasional

Menghindari Polarisasi: Dasco Minta Tak Benturkan Bendera Merah Putih dengan One Piece

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?