MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ibu Muda Selundupkan Sabu Lewat Alat Vital saat Besuk Napi di Lapas Sukabumi

Publisher: Redaktur 4 April 2025 2 Min Read
Share
Lapas Kelas IIB Sukabumi.
Ad imageAd image

SUKABUMI, Memoindonesia.co.id – Seorang ibu rumah tangga berinisial RP (21) ditangkap petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi setelah nekat menyelundupkan sabu dan obat terlarang melalui alat vitalnya saat membesuk seorang napi kasus penganiayaan berinisial RA.

Peristiwa ini terjadi pada hari terakhir kunjungan Lebaran, Rabu 2 April 2025, ketika Lapas tengah menjalankan prosedur pengamanan khusus selama momen libur Idulfitri.

“Kami melaksanakan penerimaan tamu kunjungan selama tiga hari. Hari ini hari terakhir,” kata Kepala Lapas Sukabumi, Budi Hardiono.

RP datang ke lapas bersama seorang anak kecil, berusaha menyamarkan aksinya sebagai pengunjung biasa. Namun, saat diperiksa di ruang khusus oleh petugas wanita, ditemukan bungkusan mencurigakan dalam alat vitalnya.

“Bungkusan itu dibungkus selotip hitam dan dibalut kondom. Saat dibuka, isinya sabu dan 15 butir obat terlarang,” ungkap Budi.

Barang bukti yang diamankan meliputi 1 paket sabu seberat 10 gram bruto dan 15 butir obat terlarang.

Pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota. RP beserta barang bukti diserahkan ke kepolisian untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Narapidana RA yang diduga sebagai penerima paket narkoba tersebut juga mendapat sanksi tegas. Ia kini ditempatkan di sel khusus sembari menunggu hasil penyidikan kepolisian.

Budi menegaskan bahwa insiden ini menjadi pengingat penting dalam komitmen Lapas Sukabumi terhadap pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

“Kami tidak main-main. Petugas kami sigap dan waspada. Ini bukti kami serius menjaga lapas dari narkoba,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa langkah ini sejalan dengan 13 program akselerasi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta perintah harian Dirjen PAS, Marshudi. HUM/GIT

TAGGED: ibu muda selundupkan sabu, modus penyelundupan narkoba wanita, napi terima narkoba di lapas, narkoba lapas Sukabumi, penyelundupan sabu saat lebaran, petugas lapas gagalkan narkoba, sabu dalam alat vital
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?