MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Tuntutan Ivan Sugiamto Ditunda, Rentut Belum Turun dari Pimpinan

Publisher: Redaktur 18 Maret 2025 2 Min Read
Share
Terdakwa Ivan Sugiamto didampingi petugas Kejari Surabaya di PN Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Ivan Sugiamto, terdakwa kasus perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, ditunda pada Senin, 17 Maret 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran meminta waktu tambahan karena rencana tuntutan (rentut) belum disetujui oleh pimpinan.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, JPU Galih mengajukan permohonan penundaan selama dua hari.

“Kami mohon waktu dua hari, Majelis, karena tuntutan belum turun,” ujar Galih singkat.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu, 19 Maret 2025, pukul 12.00 WIB.

Baca Juga:  Usai Koordinasi Penyelamatan Aset dengan Kapolda

Penasihat hukum Ivan Sugiamto, Billy Hadiwiyanto, menghormati keputusan jaksa dalam menunda pembacaan tuntutan.

“Kami hormati keputusan JPU menunda karena tuntutan belum turun dari Kejati,” kata Billy.

Billy menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu hasil tuntutan yang akan dibacakan nanti. “Saya belum bisa berkomentar banyak. Kita tunggu sidang Rabu nanti,” tambahnya.

Saat ditanya apakah ada keraguan dari jaksa terkait tuntutan, Billy mengaku tidak mengetahui lebih lanjut.

“Saya kurang paham soal itu. Kita tunggu saja dan berharap hasil terbaik untuk semua pihak,” pungkasnya.

JPU Galih Riana Putra Intaran menjelaskan bahwa penundaan dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan menghormati mekanisme persetujuan dari pimpinan, terutama karena kasus ini mendapat perhatian publik.

Baca Juga:  MA Nyatakan Kejati Jatim Bisa Langsung Eksekusi Ronald Tannur

“Kami mengikuti SOP pengajuan rentut di tingkat Kejati. Perkara ini menarik perhatian masyarakat, sehingga kami harus memastikan segala unsur subjektif dan objektif terpenuhi dalam tuntutan,” jelasnya.

Galih menegaskan bahwa dalam persidangan, Ivan Sugiamto telah mengakui perbuatannya dan merasa bersalah atas tindakannya.

“Kekerasan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga verbal dan psikis. Kami mempertimbangkan semua fakta sebelum membacakan tuntutan,” tutupnya. HUM/GIT

TAGGED: Ivan Sugiamto, Kejati, Kejati Jatim, perundungan siswa, sidang Ivan Sugiamto, SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, tuntutan jaksa
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?