MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Tuntutan Ivan Sugiamto Ditunda, Rentut Belum Turun dari Pimpinan

Publisher: Redaktur 18 Maret 2025 2 Min Read
Share
Terdakwa Ivan Sugiamto didampingi petugas Kejari Surabaya di PN Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Ivan Sugiamto, terdakwa kasus perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, ditunda pada Senin, 17 Maret 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran meminta waktu tambahan karena rencana tuntutan (rentut) belum disetujui oleh pimpinan.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, JPU Galih mengajukan permohonan penundaan selama dua hari.

“Kami mohon waktu dua hari, Majelis, karena tuntutan belum turun,” ujar Galih singkat.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu, 19 Maret 2025, pukul 12.00 WIB.

Baca Juga:  Heboh Kasus Waduk Wiyung, Kejati Jatim Sita Dokumen Perkara Biar Terang

Penasihat hukum Ivan Sugiamto, Billy Hadiwiyanto, menghormati keputusan jaksa dalam menunda pembacaan tuntutan.

“Kami hormati keputusan JPU menunda karena tuntutan belum turun dari Kejati,” kata Billy.

Billy menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu hasil tuntutan yang akan dibacakan nanti. “Saya belum bisa berkomentar banyak. Kita tunggu sidang Rabu nanti,” tambahnya.

Saat ditanya apakah ada keraguan dari jaksa terkait tuntutan, Billy mengaku tidak mengetahui lebih lanjut.

“Saya kurang paham soal itu. Kita tunggu saja dan berharap hasil terbaik untuk semua pihak,” pungkasnya.

JPU Galih Riana Putra Intaran menjelaskan bahwa penundaan dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan menghormati mekanisme persetujuan dari pimpinan, terutama karena kasus ini mendapat perhatian publik.

Baca Juga:  Penampakan Ivan yang Suruh Siswa SMA Menggonggong Berbaju Tahanan

“Kami mengikuti SOP pengajuan rentut di tingkat Kejati. Perkara ini menarik perhatian masyarakat, sehingga kami harus memastikan segala unsur subjektif dan objektif terpenuhi dalam tuntutan,” jelasnya.

Galih menegaskan bahwa dalam persidangan, Ivan Sugiamto telah mengakui perbuatannya dan merasa bersalah atas tindakannya.

“Kekerasan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga verbal dan psikis. Kami mempertimbangkan semua fakta sebelum membacakan tuntutan,” tutupnya. HUM/GIT

TAGGED: Ivan Sugiamto, Kejati, Kejati Jatim, perundungan siswa, sidang Ivan Sugiamto, SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, tuntutan jaksa
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Asep Heri,
BPN Jatim Gedor Semangat Transformasi Digital Pertanahan di UNIPDU
1 Juli 2025
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim, Haris Sukamto
Jawa Timur Tuntaskan 100 Persen Pendaftaran Koperasi Merah Putih, Semua Desa Resmi Terdaftar di SABH
1 Juli 2025
Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan
1 Juli 2025
Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya
1 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Hoaks: Jokowi Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Cek Fakta Sebenarnya!
29 Juni 2025
Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI
30 Juni 2025
Richard, George Handiwiyanto, dan Billy yang tergabung dalam Handiwiyanto Law Office (HLO).
“Handiwiyanto Law Office: Dari Daerah, Mendobrak Peta Hukum Nasional”
30 Juni 2025
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Monas
1 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Asep Heri,
Pertanahan

BPN Jatim Gedor Semangat Transformasi Digital Pertanahan di UNIPDU

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim, Haris Sukamto
Headlines

Jawa Timur Tuntaskan 100 Persen Pendaftaran Koperasi Merah Putih, Semua Desa Resmi Terdaftar di SABH

Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Politik

Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan

Hukum

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?