MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polda Metro Segera Sidang Etik AKBP Bintoro Dkk Terkait Dugaan Pemerasan

Publisher: Redaktur 30 Januari 2025 3 Min Read
Share
Gedung Polda Metro Jaya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya segera menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dkk. Diketahui total, ada 4 orang telah dilakukan penempatan khusus (Patsus) terkait peristiwa tersebut.

“Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombespol Radjo Alriadi Harahap dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 29 Januari 2025.

Namun, Radjo belum membeberkan waktu pasti kapan sidang etik bakal digelar. Dia hanya memastikan hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap AKBP Bintoro dan tiga anggota polisi lainnya.

Baca Juga:  Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa Kasus Perlindungan Konsumen

“Kalau saksi nanti akan berkembang lagi. Antara 10 sampai dengan 11 (saksi yang sudah diperiksa),” ucapnya.

Adapun peran Bintoro dalam perkara itu, jelas Radjo, adalah terkait penyalahgunaan wewenang. Kendati begitu, dia belum mengungkap rinci penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bintoro.

“Peran AKBP B adalah penyalahgunaan wewenang dan saat ini sudah kami laksanakan patsus semenjak tanggal 25 hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025. Jadi dia melaksanakan penyalahgunaan wewenang,” jelas Radjo.

“Nanti dalam sidang kode etik bisa diketahui secara pasti. Untuk saat ini kami masih melaksanakan pendalaman lebih lanjut untuk pemeriksaan,” lanjut dia.

Begitupula soal jumlah nominal yang diperas oleh Bintoro, Radjo belum menjawab pasti. Dia hanya mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak.

Baca Juga:  Abraham Samad Terseret Pusaran Kasus Ijazah Palsu Jokowi

“Kami menjelaskan bahwa saat ini kami melaksanakan pemeriksaan klarifikasi dan pendalaman. Dalam hal berapa angka yang pasti sedang kami dalami, nanti akan kami informasikan ke bapak kabid humas untuk selanjutnya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini sendiri diusut oleh Polda Metro Jaya. Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga memeras terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, AN dan MBH alias BH.

Bermula dari perkara dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap 2 anak di bawah umur yang diusut AKBP Bintoro dengan menjerat 2 orang tersangka, yaitu AN dan MBH alias BH, yang terjadi di salah satu hotel di Jaksel. Dua korban merupakan anak di bawah umur berinisial N dan X.

Baca Juga:  Polisi Panggil Ulang Siskaeee, Tersangka Kasus Film Porno, untuk Pemeriksaan Pekan Depan

Keduanya diduga dicekoki narkoba hingga overdosis. Mereka juga diduga setelahnya diperkosa dan meninggal dunia. Perkara itu dilaporkan ke Polres Jaksel dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

AKBP Bintoro selaku Kasatreskrim Polres Metro Jaksel saat itu mengusutnya. Namun narasi yang viral menyebutkan AKBP Bintoro melakukan pemerasan karena mengetahui salah satu tersangka memiliki hubungan kekerabatan dengan bos salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Bintoro, Kabid Propam Polda Metro Jaya, KKEP, Kombespol Radjo Alriadi Harahap, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, pemerasan, Polda Metro Jaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Dalih Agenda Internal ATR/BPN
7 Oktober 2026
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Hukum

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Dalih Agenda Internal ATR/BPN

Hukum

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres

Kejaksaan

Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?