MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Staf PN Surabaya Dapat Rp 50 Juta dari Pihak Ronald Tannur, Berdalih Pinjam

Publisher: Redaktur 23 Januari 2025 4 Min Read
Share
Gedung Pengadilan Negeri Surabaya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Juru sita pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, Rini Asmin Septerina, mengaku menerima Rp 50 juta dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Rini mengaku belum mengembalikan duit tersebut.

Rini dihadirkan sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 21 Januari 2025. Rini mengatakan uang yang pertama kali diberikan Lisa sebesar Rp 5 juta.

“Terus untuk memantau masuknya atau belum perkara Gregorius ada Saudara dikasih sesuatu?” tanya ketua majelis hakim Teguh Santoso.

“Iya,” jawab Rini.

“Dikasih apa sama Bu Lisa?” tanya hakim.

“Saya dikasih uang sama Bu Lisa sekitar Rp 5 juta,” jawab Rini.

Rini mengatakan Lisa menyebut uang itu untuk jajan. Dia mengatakan uang itu dibagikan ke staf bagian pidana lainnya di PN Surabaya.

“Katanya untuk apa?” tanya hakim.

Baca Juga:  Rutan Surabaya Fasilitasi Kejagung Ungkap Kasus yang Melibatkan Gregorius Ronald Tannur, Karutan: Yang Bersangkutan Sehat

“Katanya untuk jajan dan dibagi ke teman-teman, gitu aja,” jawab Rini.

Rini mengatakan total uang yang diterimanya mencapai Rp 50 juta. Dia mengklaim pemberian dari Lisa, selain uang Rp 5 juta, merupakan pinjaman.

“Rp 50 juta ya?” tanya jaksa.

“Itu pemberiannya bertahap, Pak,” jawab Rini.

“Ya perkiraan ibu Rp 50 juta ya totalnya?” tanya jaksa.

“Karena saya kan pinjam ke beliau itu,” jawab jaksa.

Jaksa lalu mendalami Rini apakah uang itu sudah dikembalikan. Rini mengatakan ia belum memiliki cukup uang untuk mengembalikannya.

“Ya ibu mau ngomong pinjam yang penting totalnya. Saya ingin tanyakan ibu pernah kembalikan tidak ini?” tanya jaksa.

“Memang saya mau kembalikan, Pak, memang rencana mau saya kembalikan Pak cuma masih belum ini, belum terkumpul,” jawab Rini.

Jaksa juga mendalami Rini apakah pemberian pertama dari Lisa senilai Rp 5 juta dilaporkan ke pimpinannya. Rini mengaku tak melapor.

Baca Juga:  Temuan Mengejutkan: Hampir Rp 1 Triliun di Rumah Mantan Pejabat MA

“Waktu Saudara saksi terima uang dari Lisa Rachmat, Saudara saksi lapor nggak ke pimpinan Saudara?” tanya jaksa.

“Nggak, karena memang buat pribadi buat saya sakit waktu itu,” jawab Rini.

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 5 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan SGD 308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura),” kata jaksa penuntut umum.

Baca Juga:  Pengacara Keluarga Dini Dorong Jaksa Ajukan PK terhadap Kasasi Ronald Tannur

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan Pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara. HUM/GIT

TAGGED: Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Lisa Rahmat, Mangapul, Meirizka Widjaja, Pengadilan Negeri Surabaya, PN Surabaya, Rini Asmin Septerina, Ronald Tannur, Rudi Suparmono
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar
19 Oktober 2025
Gus Ipul Serahkan Santunan dan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Ponpes Al-Khoziny
19 Oktober 2025
Eks Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Dimakamkan di TMB Jatisari
19 Oktober 2025
Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah
19 Oktober 2025
Eks Pegawai KPK Minta Hak Dikembalikan, Sebut Dipecat Secara Sewenang-wenang
19 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar
19 Oktober 2025
Gus Ipul Serahkan Santunan dan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Ponpes Al-Khoziny
19 Oktober 2025
Eks Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Dimakamkan di TMB Jatisari
19 Oktober 2025
Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah
19 Oktober 2025

TERPOPULER

Haikal Pulang dengan Senyum, Korban Ponpes Al Khoziny yang Jalani Amputasi
17 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanto melakuka kunjungan resmi dengan Ketua DPRD
Perkuat Kolaborasi, Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara Jalin Silaturahmi dengan Sekda dan Ketua DPRD
18 Oktober 2025
Mantan Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Wafat
19 Oktober 2025
Petugas gabungan Timpora bergerak mendatangi perusahaan yang mempekerjakan orang asing.
Tegakkan Pengawasan, Perkuat Sinergi: Operasi Gabungan Keimigrasian di Konawe Utara
18 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar

Pemerintahan

Gus Ipul Serahkan Santunan dan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Ponpes Al-Khoziny

Nasional

Eks Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Dimakamkan di TMB Jatisari

Hukum

Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?