MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Staf PN Surabaya Dapat Rp 50 Juta dari Pihak Ronald Tannur, Berdalih Pinjam

Publisher: Redaktur 23 Januari 2025 4 Min Read
Share
Gedung Pengadilan Negeri Surabaya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Juru sita pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, Rini Asmin Septerina, mengaku menerima Rp 50 juta dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Rini mengaku belum mengembalikan duit tersebut.

Rini dihadirkan sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 21 Januari 2025. Rini mengatakan uang yang pertama kali diberikan Lisa sebesar Rp 5 juta.

“Terus untuk memantau masuknya atau belum perkara Gregorius ada Saudara dikasih sesuatu?” tanya ketua majelis hakim Teguh Santoso.

“Iya,” jawab Rini.

“Dikasih apa sama Bu Lisa?” tanya hakim.

“Saya dikasih uang sama Bu Lisa sekitar Rp 5 juta,” jawab Rini.

Rini mengatakan Lisa menyebut uang itu untuk jajan. Dia mengatakan uang itu dibagikan ke staf bagian pidana lainnya di PN Surabaya.

“Katanya untuk apa?” tanya hakim.

Baca Juga:  Istri Marah ke Hakim Pembebas Ronald Tannur: Saldo ATM Rp 0, gara-gara Kau!

“Katanya untuk jajan dan dibagi ke teman-teman, gitu aja,” jawab Rini.

Rini mengatakan total uang yang diterimanya mencapai Rp 50 juta. Dia mengklaim pemberian dari Lisa, selain uang Rp 5 juta, merupakan pinjaman.

“Rp 50 juta ya?” tanya jaksa.

“Itu pemberiannya bertahap, Pak,” jawab Rini.

“Ya perkiraan ibu Rp 50 juta ya totalnya?” tanya jaksa.

“Karena saya kan pinjam ke beliau itu,” jawab jaksa.

Jaksa lalu mendalami Rini apakah uang itu sudah dikembalikan. Rini mengatakan ia belum memiliki cukup uang untuk mengembalikannya.

“Ya ibu mau ngomong pinjam yang penting totalnya. Saya ingin tanyakan ibu pernah kembalikan tidak ini?” tanya jaksa.

“Memang saya mau kembalikan, Pak, memang rencana mau saya kembalikan Pak cuma masih belum ini, belum terkumpul,” jawab Rini.

Jaksa juga mendalami Rini apakah pemberian pertama dari Lisa senilai Rp 5 juta dilaporkan ke pimpinannya. Rini mengaku tak melapor.

Baca Juga:  Edward Tannur Tahu Permufakatan Jahat Istri Suap Hakim Bebaskan Ronald

“Waktu Saudara saksi terima uang dari Lisa Rachmat, Saudara saksi lapor nggak ke pimpinan Saudara?” tanya jaksa.

“Nggak, karena memang buat pribadi buat saya sakit waktu itu,” jawab Rini.

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 5 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan SGD 308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura),” kata jaksa penuntut umum.

Baca Juga:  3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Segera Jalani Persidangan di Jakarta

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan Pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara. HUM/GIT

TAGGED: Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Lisa Rahmat, Mangapul, Meirizka Widjaja, Pengadilan Negeri Surabaya, PN Surabaya, Rini Asmin Septerina, Ronald Tannur, Rudi Suparmono
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025
Polri Tegaskan Komitmen, Enam Anggota Yanma Mabes Polri Pelaku Pengeroyokan Matel Diproses Hukum dan Etik
13 Desember 2025
6 Oknum Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Matel hingga Tewas di Kalibata
13 Desember 2025
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi NTT, Arvin Gumilang
Kakanwil Arvin Apresiasi Jajaran Keimigrasian NTT dalam Memberikan Pelayanan bagi Masyarakat
12 Desember 2025
Judystira Setyadji, Direktur Pemasaran Happy Puppy Group, menyerahkan bantuan uang tunai kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Posko Peduli Bencana Taman Surya, Balai Kota Surabaya, Jumat, 12 Desember 2025.
Happy Puppy dan Yayasan Suryani Setyadji Donasikan Rp 200 Juta untuk Korban Bencana Sumatera
12 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025
Polri Tegaskan Komitmen, Enam Anggota Yanma Mabes Polri Pelaku Pengeroyokan Matel Diproses Hukum dan Etik
13 Desember 2025
6 Oknum Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Matel hingga Tewas di Kalibata
13 Desember 2025
Judystira Setyadji, Direktur Pemasaran Happy Puppy Group, menyerahkan bantuan uang tunai kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Posko Peduli Bencana Taman Surya, Balai Kota Surabaya, Jumat, 12 Desember 2025.
Happy Puppy dan Yayasan Suryani Setyadji Donasikan Rp 200 Juta untuk Korban Bencana Sumatera
12 Desember 2025

TERPOPULER

Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika
11 Desember 2025
Kakantah Kupang, Wawas Setiawan, menyaksikan penandatanganan penyerahan Serah Terima Hasil Pekerjaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 Tahap Kedua.
Serah Terima 500 Sertifikat Elektronik PTSL Tahun 2025 Dilaksanakan di Kabupaten Kupang
11 Desember 2025
Kepala BGN Ungkap Identitas Sopir Pengganti Mobil MBG yang Tabrak Siswa di SDN Kalibaru 01 Pagi
12 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing

Hukum

Polri Tegaskan Komitmen, Enam Anggota Yanma Mabes Polri Pelaku Pengeroyokan Matel Diproses Hukum dan Etik

Hukum

6 Oknum Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Matel hingga Tewas di Kalibata

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi NTT, Arvin Gumilang
Imigrasi

Kakanwil Arvin Apresiasi Jajaran Keimigrasian NTT dalam Memberikan Pelayanan bagi Masyarakat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?