MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Vonis 4,5 Tahun Gus Muhdlor: Hakim Akui Kemajuan Sidoarjo di Bawah Kepemimpinannya

Publisher: Redaktur 24 Desember 2024 4 Min Read
Share
Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor mendengarkan putusan Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani memvonis Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor selama 4 tahun 6 bulan atas kasus korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Putusan hakim jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebelumnya, yakni 6 tahun 4 bulan.

Dalam pertimbangan hakim, kinerja Gus Muhdlor dalam membangun berbagai infrastruktur dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Sidoarjo membuatnya mendapatkan keringanan hukuman.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Hakim Ni Putu Sri Indayani, Senin 23 Desember 2024 di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Hakim menyatakan sejumlah pertimbangan yang membuat hukuman untuk Gus Muhdlor menjadi lebih ringan. Yakni, sebelumnya tidak pernah dihukum, berkelakukan baik, dan selama kepemimpinannya di Sidoarjo, Gus Muhdlor telah banyak berkontribusi untuk kemajuan daerah.

Baca Juga:  Pegi Setiawan Dibebaskan, Pengamat: Polda Jabar Gegabah Penetapan Tersangka

“Terdakwa telah berhasil membangun infrastruktur untuk Sidoarjo dan meningkatkan pendapatan daerah. Dari sebelumnya hanya Rp 800-900 miliar hingga Rp 1,2 triliun,” tambah Hakim Ni Putu Sri Indayani.

Dalam sidang sebelumnya, Gus Muhdlor dalam pleidoinya memang membeberkan Indikator Kinerja Utama (IKU) di akhir jabatannya sebagai bupati menunjukkan penilaian yang baik, bahkan melampaui target di tahun 2026. Nilai indeks infrastruktur pada 2023 mencapai 0,843 poin, jauh melampaui target RPJMD yang dicanangkan di tahun 2026 yang ditetapkan sebesar 0,796 poin.

Lalu indeks kemiskinan tercatat 5,00 poin pada 2023, lebih baik dari target tahun 2026. Selanjutnya pertumbuhan ekonomi Sidoarjo mencapai 6,16 poin, melampaui target tahun 2026 yang hanya 5,53 poin. Kemudian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada 2023 tercatat 81,88 poin, melebihi target 81,62 poin yang ditetapkan untuk tahun 2026.

Baca Juga:  Ketua KPU Terbukti Asusila, Apa Saja Hasil Putusan DKPP?

Gus Muhdlor juga menegaskan bahwa selama kepemimpinannya hingga tahun 2023, pendapatan pajak daerah terus mengalami kenaikan signifikan.

“Di tahun 2020 realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp 929 miliar. Di tahun 2021 periode saya memimpin sebagai Bupati Sidoarjo naik menjadi 1 triliun rupiah. Naik lagi di tahun 2022, meningkat lagi menjadi Rp 1,215 triliun. Dan di tahun 2023 mencapai Rp 1,3 triliun. Total kenaikan sejak 2020 hingga 2023 mencapai lebih dari 40 persen, setara dengan Rp 373 miliar,” kata Gus Muhdlor dalam pleidoi sebelumnya.

Selain vonis kurungan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Gus Muhdlor Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 1,5 tahun penjara. Saat hakim membacakan putusan, Gus Muhdlor terlihat berdiri tegar.

Dalam sidang putusan tersebut, dukungan terhadap Gus Muhdlor begitu besar. Dua jam sebelum sidang mulai, masyarakat sudah hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Mereka yakin bahwa Gus Muhdlor yang tak tahu apa-apa perkara insentif justru tersandung hukum gegara ulah anak buahnya.

Baca Juga:  Kepala BPPD Sidoarjo Hadiri Panggilan KPK terkait Kasus Pemotongan Insentif ASN

Kuasa Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. Sejak awal pihaknya berkeyakinan bahwa JPU tidak bisa membuktikan kesalahan Gus Muhdlor di persidangan.

“Namun, kami tetap menghormati keputusan majelis hakim. Kami juga punya beberapa catatan, ada yang menurut kami tidak tepat, ada fakta persidangan yang berbeda dengan yang dibacakan majelis hakim. Kami masih pikir-pikir apakah melakukan upaya hukum (banding) selanjutnya atau tidak. Tapi InsyaAllah kami punya materi untuk melakukan banding, kita masih diskusikan dengan terdakwa,” kata Mustofa. HUM/GIT

TAGGED: Ahmad Muhdlor Ali, Ari Suryono, BPPD Sidoarjo, Bupati Sidoarjo nonaktif, Gus Muhdlor, insentif pajak, Ketua majelis hakim, Ni Putu Sri Indayani, Pengadilan Tipikor Surabaya, Putusan, Siska Wati
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Konsul Imigrasi KJRI Hongkong Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
16 Agustus 2025
Jenderal Bintang Tiga Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri, Siap Dukung Program Unggulan Presiden Prabowo
16 Agustus 2025
Dugaan Penghilangan Bukti di Kantor Maktour: MAKI dan Pukat UGM Desak KPK Jerat Pelaku dengan Pasal Perintangan Penyidikan
16 Agustus 2025
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
MA Tolak PK Kedua Jessica Kumala Wongso: Kasus ‘Kopi Sianida’ Berakhir, Hukuman Tetap 20 Tahun Penjara
16 Agustus 2025

NASIONAL

Jenderal Bintang Tiga Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri, Siap Dukung Program Unggulan Presiden Prabowo
16 Agustus 2025
Dugaan Penghilangan Bukti di Kantor Maktour: MAKI dan Pukat UGM Desak KPK Jerat Pelaku dengan Pasal Perintangan Penyidikan
16 Agustus 2025
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Temukan Dugaan Penghilangan Bukti, Bos Maktour Terancam Terseret Pasal Perintangan Penyidikan
16 Agustus 2025
Skandal Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Temukan Dugaan Penghilangan Bukti, Bos Maktour Bakal Diperiksa
16 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah
15 Agustus 2025
Karutan Medaeng Tomi Elyus bersama Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Kadiyono mendonorkan darahnya.
Semarak Perayaan HUT RI Ke-80, Rutan Surabaya Gelar Donor Darah “Satu Tetes untuk Negeri”
14 Agustus 2025
Kontroversi Podcast Abraham Samad Berujung Pemeriksaan Soal Ijazah Jokowi
14 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Konsul Imigrasi KJRI Hongkong Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

Hukum

Jenderal Bintang Tiga Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri, Siap Dukung Program Unggulan Presiden Prabowo

Korupsi

Dugaan Penghilangan Bukti di Kantor Maktour: MAKI dan Pukat UGM Desak KPK Jerat Pelaku dengan Pasal Perintangan Penyidikan

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi

Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?