MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MA Nyatakan Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Langgar Kode Etik

Publisher: Redaktur 19 November 2024 4 Min Read
Share
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung (MA) telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur. MA menyatakan ketiga Hakim Agung yang menjadi majelis kasasi tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin 18 November 2024.

Tiga Hakim Agung yang mengadili Ronald Tannur dalam tingkat kasasi ialah Soesilo sebagai Ketua Majelis dan Ainal Mardhiah serta Sutarjo selaku Anggota. Yanto mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton dari 4-12 November 2024. Yanto menyebut pemeriksaan dilakukan di dua tempat, yakni Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Yanto mengatakan pemeriksaan terhadap mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) dilakukan pada Selasa, 4 November 2024 di Kejagung, Jakarta Selatan. Saat itu, pemeriksaan didampingi oleh dua orang jaksa dari Kejagung.

Baca Juga:  Pengacara Ronald Tannur Telepon Staf PN Surabaya: Mbak, Saya Mau Pilih Hakim

“Sehingga apa yang ditanyakan oleh tim pemeriksa kepada ZR dan apa yang telah dijawab oleh ZR itu semua didengar, dilihat dan diketahui oleh dua orang jaksa tersebut,” ujarnya.

“Sedangkan pemeriksaan terhadap para terkait dan para terlapor dilakukan pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, bertempat di Ruang Sidang Ketua Kamar Pengawasan B206 Mahkamah Agung Republik Indonesia,” sambung dia.

Yanto mengatakan ZR pernah bertemu dengan hakim Soesilo. Dia menyebut keduanya bertemu dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri UNM, Makassar, pada 27 September 2024.

“Yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut. Pada pertemuan esidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S,” jelas dia.

Baca Juga:  Bawas MA Segera Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Dia mengatakan keduanya tidak pernah bertemu kembali tempat lain. Yanto mengatakan ZR tidak mengenal kedua hakim lainnya.

“Adapun Hakim Agung A dan ST, tidak dikenal oleh ZR, dan tidak pernah bertemu dengan ZR,” tuturnya.

Sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis bebas itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 24 Juli 2024. Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.

Baca Juga:  Mantan Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara: Terbukti Bersalah Terima Suap Bebaskan Ronald Tannur

Kasus ini kemudian menjadi kontroversi. Keluarga Dini Sera melaporkan hakim ke Komisi Yudisial hingga Bawas Mahkamah Agung (MA). Jaksa pun melawan vonis bebas itu dengan mengajukan kasasi.

Pada 22 Oktober 2024, MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa. MA menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.

Pada 23 Oktober 2024, Kejagung mengumumkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Kejagung juga menetapkan pengacara bernama Lisa Rahmat, mantan Pejabat MA Zarof Ricar hingga yang terbaru Meirizka Widjaja sebagai tersangka dugaan suap. HUM/GIT

TAGGED: Bawas MA, Gregorius Ronald Tannur, Hakim Kasasi, Juru Bicara Mahkamah Agung, KEPPH, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Ronald Tannur, tidak melanggar, Yanto, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar
19 Oktober 2025
Gus Ipul Serahkan Santunan dan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Ponpes Al-Khoziny
19 Oktober 2025
Eks Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Dimakamkan di TMB Jatisari
19 Oktober 2025
Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah
19 Oktober 2025
Eks Pegawai KPK Minta Hak Dikembalikan, Sebut Dipecat Secara Sewenang-wenang
19 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar
19 Oktober 2025
Gus Ipul Serahkan Santunan dan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Ponpes Al-Khoziny
19 Oktober 2025
Eks Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Dimakamkan di TMB Jatisari
19 Oktober 2025
Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah
19 Oktober 2025

TERPOPULER

Mantan Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Wafat
19 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanto melakuka kunjungan resmi dengan Ketua DPRD
Perkuat Kolaborasi, Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara Jalin Silaturahmi dengan Sekda dan Ketua DPRD
18 Oktober 2025
Petugas gabungan Timpora bergerak mendatangi perusahaan yang mempekerjakan orang asing.
Tegakkan Pengawasan, Perkuat Sinergi: Operasi Gabungan Keimigrasian di Konawe Utara
18 Oktober 2025
Para wanita asing diduga bekerja sebaga LC diamankan petugas imigrasi dalam pengawasan keimigrasian di wilayah Jakarta Utara.
Pakai Visa Turis, Puluhan WNA China & Vietnam Diduga Jadi LC di Jakut — Digerebek Imigrasi!
19 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar

Pemerintahan

Gus Ipul Serahkan Santunan dan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Ponpes Al-Khoziny

Nasional

Eks Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Dimakamkan di TMB Jatisari

Hukum

Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?