MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Edward Tannur Tahu Permufakatan Jahat Istri Suap Hakim Bebaskan Ronald

Publisher: Redaktur 5 November 2024 4 Min Read
Share
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung menetapkan Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Kejagung menyebutkan Edward Tannur tahu permufakatan jahat istrinya.

“Suaminya berdasarkan keterangan sampai saat ini dia mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait RT kepala LR. Tetapi untuk jumlah uang, suaminya tidak tahu jumlahnya. Jumlahnya dia tidak tahu karena memang sepertinya yang seorang pengusaha,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin 4 November 2024.

Abdul Qohar mengatakan saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan Edward Tannur dalam kasus tersebut. Qohar menegaskan semua pihak terlibat dalam dugaan suap tersebut akan ditindak.

“Kemudian, nanti akan didalami lagi apakah ada pihak yang lain terlibat. Saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan. Sejauh mana keterlibatannya, nanti akan kita tanyakan,” kata dia.

Baca Juga:  Kejagung Usut Sumber Uang Miliaran Ronald Tannur Suap Eks Pejabat MA

“Tidak menutup kemungkinan perkara ini nanti sepanjang cukup alat bukti orang yang ikut melakukan perbuatan pidana akan kita mintai pertanggungjawaban,” imbuhnya.

Ibu Ronald Tannur Suap Rp 3,5 M
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, telah ditetapkan jadi tersangka dugaan suap hakim atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Meirizka Widjaja menyiapkan Rp 3,5 miliar untuk memilih majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur.

Qohar mengatakan Meirizka Widjaja awalnya menghubungi Lisa Rahmat untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur.

“Tersangka MW ibu Ronald Tannur awalnya menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur, kita ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur ini berteman akrab dengan LR dan anak MW ini, pernah satu sekolah jadi mereka sudah lama saling kenal,” kata Qohar.

Qohar mengatakan, pada 5 Oktober 2023, Meirizka Widjaja bertemu dengan Lisa Rahmat di salah satu kafe di Surabaya untuk membicarakan kasus Ronald Tannur yang berlanjut keesokan harinya di kantor Lisa Rahmat. Di sana, Lisa Rahmat meminta kepada Meirizka Widjaja bahwa ada biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurusi kasus Ronald Tannur.

Baca Juga:  Kejagung Dalami Asal Usul Duit Rp 21 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya

“Pada 6 Oktober, di mana MW pada saat pertemuan dengan LR itu dilaksanakan di kantor LR di Jalan Kendal Sari Raya nomor 51-53 Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan pada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh,” ujarnya.

Qohar mengatakan Lisa Rahmat meminta hakim Zarof Ricar mengenalkannya kepada pejabat PN Surabaya, yang bertujuan memilih majelis persidangan Ronald Tannur.

“Kemudian, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” ujarnya.

Meirizka disebut jaksa telah bersepakat dengan Lisa Rahmat bahwa semua pembiayaan pengurusan perkara bersumber dari kantong ibunda Ronald Tannur tersebut. Jika dalam perjalanannya Lisa Rahmat mengeluarkan uang, hal itu atas kesepakatan juga dan akan diganti Meirizka ke depannya.

Baca Juga:  Hakim Heru Hanindyo Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Qohar mengatakan awalnya Meirizka Widjaja mengeluarkan uang senilai Rp 1,5 miliar.

“Selama perkara Ronald Tannur sampai dengan putusan PN Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR sejumlah Rp 1,5 M, yang diberikan secara bertahap,” ujarnya.

Qohar lalu mengatakan, di tengah perjalanan, ada biaya lagi senilai Rp 2 miliar yang dikeluarkan Lisa Rahmat. Total uang yang dikeluarkan Meirizka Widjaja adalah senilai Rp 3,5 miliar kepada majelis hakim.

“Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan PN Surabaya sejumlah Rp 2 miliar sehingga total Rp 3,5 miliar,” ujarnya.

“Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar itu menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus Kejagung, Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, hakim, Heru Hanindyo, Kejagung, Lisa Rahmat, Mangapul, Meirizka Widjaja, PN Surabaya, Ronald Tannur, suap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, KAI Siap Dukung Proses Hukum
2 Mei 2026
May Day 2026, Polisi Amankan 101 Orang dan Sita Molotov serta Sajam
2 Mei 2026
CEO Daeng Banna, Chandra, menyebut Surabaya sebagai “panggung besar” bagi pelaku usaha kuliner untuk berkembang cepat.
Daeng Banna Menggoda Lidah Surabaya, Kuliner Makassar Hadir Dekat Masjid Al Akbar, depan Puskesmas Gayungan
2 Mei 2026
May Day 2026, Buruh Sampaikan Tuntutan Daycare hingga Hapus Outsourcing ke Prabowo
2 Mei 2026
Prabowo Dorong Potongan Tarif Ojol di Bawah 10 Persen, Gojek dan Grab Koordinasi
2 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, KAI Siap Dukung Proses Hukum
2 Mei 2026
May Day 2026, Polisi Amankan 101 Orang dan Sita Molotov serta Sajam
2 Mei 2026
May Day 2026, Buruh Sampaikan Tuntutan Daycare hingga Hapus Outsourcing ke Prabowo
2 Mei 2026
Prabowo Dorong Potongan Tarif Ojol di Bawah 10 Persen, Gojek dan Grab Koordinasi
2 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, KAI Siap Dukung Proses Hukum

Hukum

May Day 2026, Polisi Amankan 101 Orang dan Sita Molotov serta Sajam

CEO Daeng Banna, Chandra, menyebut Surabaya sebagai “panggung besar” bagi pelaku usaha kuliner untuk berkembang cepat.
Gaya Hidup

Daeng Banna Menggoda Lidah Surabaya, Kuliner Makassar Hadir Dekat Masjid Al Akbar, depan Puskesmas Gayungan

Pemerintahan

May Day 2026, Buruh Sampaikan Tuntutan Daycare hingga Hapus Outsourcing ke Prabowo

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?