MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sandra Dewi Dicecar soal Tas Branded hingga Deposito Puluhan Miliar

Publisher: Redaktur 11 Oktober 2024 7 Min Read
Share
Istri Harvey Moeis, yakni selebritas Sandra Dewi, bersaksi di persidangan kasus korupsi pengelolaan timah.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Istri Harvey Moeis, yakni selebritas Sandra Dewi, bersaksi di persidangan kasus korupsi pengelolaan timah. Dia ditanya soal tas bermerek terkenal (branded) hingga deposito senilai puluhan miliar rupiah.

Dia bersaksi untuk suaminya yang terdakwa itu di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 10 Oktober 2024.

Momen saat dia bersaksi, aktris sinetron itu terlihat berjalan dengan rambut tergerai, blus warna gelap dengan lengan sesiku, dan celana warna gelap. Kamera media massa menyorotnya saat dia tiba pukul 10.53 WIB.

Tangan perempuan dari Bangka Belitung itu nampak menjura dan bibirnya yang bergincu merah sedikit tersenyum menerobos kerumunan wartawan di persidangan. Akhirnya dia mencapai ruang sidang dan siap bersaksi.

Sandra Dewi tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sandra Dewi akan bersaksi di sidang suaminya, Harvey Moeis, yang jadi terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah. Foto: Grandyos Zafna

Seperti diketahui, pengusaha Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyebutkan sebagian duit korupsi Harvey Moes mengalir kepada istrinya Sandra Dewi.

Harvey menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 14 Agustus 2024. Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Harvey Moeis mendapatkan Rp 420 miliar dari hasil korupsi kasus tambang tersebut.

Ada pertanyaan dari hakim ke Sandra Dewi mengenai harta-harta bernilai fantastis, yakni soal tas-tas branded hingga soal tabungan.

Soal tas branded
Sandra menjelaskan tas-tas branded yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah hasil endorse. Jumlah tas-tas itu disebut sebanyak 88 tas.

Baca Juga:  Hakim Pemvonis Ringan Harvey Moeis Dimutasi ke Papua Barat, Hanya Sebulan Usai Rotasi Pertama

“Kemudian, ada di dalam dakwaan suami mengenai TPPU ya. Bahwa ada banyak itu tas tas branded itu bagaimana?” tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 10 Oktober 2024.

“Saya bisa jelaskan, Yang Mulia,” jawab Sandra.

Sandra mengatakan ada lebih dari 23 toko tas branded yang memberikan endorsemen untuknya. Endorsement itu sudah ia terima sejak tahun 2014.

“Ada Louis Vuitton, Hermes ya?” tanya hakim.

“Saya akan jelaskan Yang Mulia, satu persatu. Di Tahun 2012 saya memulai yang namanya endorsement yaitu bentuk periklanan yang menggunakan sosok yang terkenal, artis terkenal, untuk mempromosikan suatu barang. Di Tahun 2014, ada 23 lebih dari 23 toko-toko tas branded di Indonesia ini yang mengendorse saya, yang memberikan saya tas . Di mana ketika mereka memberikan tas itu, saya mempromosikannya di sosial media saya yang mempunyai pengikut 24,2 juta followers, di mana ketika tas-tas itu datang saya promosikan, saya unboxing saya buka kotaknya saya posting tas ini diendorse oleh toko apa. Ini sudah 10 tahun saya jalani, ada ratusan tas Yang Mulia, sebenarnya,” jawab Sandra.

Sandra menegaskan 88 tas branded yang disita Kejagung bukan pemberian Harvey. Dia mengatakan tas branded itu merupakan hasil endorsement.

“Di dalam dakwaan penuntut umum kan ada 88 tas?” tanya hakim.

“88 Tas, betul. Tapi sisanya yang tidak saya pakai, saya jual. Jadi tas-tas ini saya dapatkan ketika saya pakai saya foto, kemudian saya posting. Jadi saksi saya banyak kalau tas-tas ini, endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014,” jawab Sandra.

Baca Juga:  Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Jual Narkoba di Rutan Salemba

Jaksa menampilkan tas branded Sandra Dewi. Ada sekitar 10 tas branded milik Sandra yang ditampilkan di persidangan.

“Hermes Mini Lindy, Yang Mulia. Ini dari Virginia Luxury. Kadang-kadang saya masih hafal ini dari toko yang mana,” kata Sandra Dewi menjawab jaksa.

Hakim menimpali penjelasan Sandra. Hakim menyebut tas milik Sandra cantik dan feminin. “Warnanya cantik

Soal deposito puluhan miliar
Hakim bertanya ke Sandra mengenai deposito. Tabungan itu senilai Rp 33 miliar. Sandra mengaku tabungan itu adalah harta hasil kerja dia sendiri.

“Kemudian ada deposito Rp 33 miliar ini? Ya? Di Bank? Apa yang tadi dari 2004 itu?” tanya hakim.

“2004, jadi, di rekening di Bank ini seratus persen hasil keringat saya dari tahun 2004 saya, dan tidak pernah ada aliran dana atau transferan dari suami saya dan semua yang ada di sini, sebelah kanan saya (Helena) tidak pernah. Jadi, ini seratus persen hasil keringat saya dan sudah saya buktikan di rekening koran, Yang Mulia,” jawab Sandra Dewi.

Sandra mengatakan deposito di bank Niaga sebesar Rp 4,1 miliar juga hasil keringatnya sendiri. Dia mengatakan uang itu merupakan hasil endorsement sebagai brand ambassador salah satu bank swasta selama enam tahun.

“Kemudian deposito Rp 100 juta di Bank Niaga?” tanya hakim.

“Lebih. Sepertinya ya,” jawab Sandra.

“Eh Rp 4,1 (miliar),” timpal hakim.

Baca Juga:  Beda Nasib Helena Lim dan Harvey Moeis soal Aset Dirampas Negara

“Betul, saya sebagai BA selama enam tahun Yang Mulia, jadi, ini seratus persen pembayaran bank kepada saya dan juga anak-anak saya sebagai BA bank jalan enam tahun, Yang Mulia,” jawab Sandra.

Soal Alphard
Sandra mengatakan mobil Alphard yang dimilikinya juga diperoleh sebelum menikah dengan Harvey. Dia mengatakan juga menjadi brand ambassador sejumlah produk. Dia sendiri tidak ingat angka persis perusahaan yang menggaetnya sebagai duta merek (brand ambassador). Sandra menyebut ada 220 perusahaan yang mengontraknya.

“Kemudian tabungan di bank Rp 300 juta?” tanya hakim.

“Iya,” jawab Sandra.

“Kemudian satu unit Alphard hitam, nomornya tidak ingat, tahun 2016, tahun perolehan 2016?” tanya hakim.
“Betul, sebelum menikah, Yang Mulia,” jawab Sandra.

Soal apartemen
Sandra mengatakan dua apartemen miliiknya yang disita Kejagung juga merupakan hasil kerjanya sendiri, bukan hasil korupsi. Apartemen itu disebutnya sebagai hasil kerja sama dengan perusahaan produk-produk yang menggaetnya sebagai duta merek.

“Saudara jelaskan punya rumah di The Pakubuwono House, kemudian rumah di Jalan Haji Kelik, Kav di Permata Regensi ada dua, apartemen di mana lupa ini?” tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto.

“Apartemen yang disita adalah apartemen yang saya dapatkan sebagai BA ;brand ambassador PT Paramount Serpong, ketika itu saya menjadi BA Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong pada tahun 2014 dan 2015. Dan di kontrak pekerjaan saya dengan PT Paramount Serpong terlihat di situ mereka memberikan saya dua unit apartemen dan juga gaji sebagai Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong,” jawab Sandra. HUM/GIT

TAGGED: Harvey Moeis, Istri Harvey Moeis, Jakarta Pusat, korupsi pengelolaan timah, Pengadilan Tipikor, persidangan, Sandra Dewi, selebritas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Badan Gizi Nasional Batasi Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi per Hari
23 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Budi Hartanto menunjukkan PKS dengan Kejari Tanjung Perak disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II Wida Rihardyan Adjie.
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Surabaya I dan II Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
23 Oktober 2025
Lamborghini dan Porsche Biru Milik Doni Salmanan Laku Dilelang Kejagung
23 Oktober 2025
Sidang Suap Vonis Lepas Migor, Hakim Effendi Menangis Saat Adili Rekannya
23 Oktober 2025
Pengacara Marcella Santoso Didakwa Suap Rp 40 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus Migor
23 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Badan Gizi Nasional Batasi Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi per Hari
23 Oktober 2025
Lamborghini dan Porsche Biru Milik Doni Salmanan Laku Dilelang Kejagung
23 Oktober 2025
Sidang Suap Vonis Lepas Migor, Hakim Effendi Menangis Saat Adili Rekannya
23 Oktober 2025
Pengacara Marcella Santoso Didakwa Suap Rp 40 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus Migor
23 Oktober 2025

TERPOPULER

Ketua AMPG Jatim Adiel turut hadir mendampingi Ketua Umum PP AMPG, Said Ali Al Idrus, bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya.
PP & PD AMPG Jatim Siap Berkolaborasi Dukung Program Pendidikan dan Budaya Pemprov Jawa Timur
21 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Agus Winarto.
Imigrasi Surabaya Catat Beragam Inovasi dan Capaian Strategis Sepanjang Tahun 2025
21 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama usai kegiatan rapat.
Dorong Reforma Agraria, Kepala BPN Konawe Utara Tegaskan Siap Kawal Legalitas Lahan
22 Oktober 2025
MA Batalkan Vonis Seumur Hidup Dua Eks Prajurit Penembak Bos Rental Mobil
21 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Badan Gizi Nasional Batasi Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi per Hari

Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Budi Hartanto menunjukkan PKS dengan Kejari Tanjung Perak disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II Wida Rihardyan Adjie.
Pertanahan

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Surabaya I dan II Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Kejaksaan

Lamborghini dan Porsche Biru Milik Doni Salmanan Laku Dilelang Kejagung

Hukum

Sidang Suap Vonis Lepas Migor, Hakim Effendi Menangis Saat Adili Rekannya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?