MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sinergi dengan Stakeholder, Imigrasi Bandar Lampung Perketat Pengawasan dengan Optimalkan Aplikasi Lini AI

Publisher: Admin 2 Oktober 2024 2 Min Read
Share
Kabid Inteldakim, Kanwil Kemenkumham Lampung, M Ridwan memaparkan aplikasi lini AI kepada peserta rakor didampingi Kakanim Bandar Lampung, John Paul Fillino.
Kabid Inteldakim, Kanwil Kemenkumham Lampung, M Ridwan memaparkan aplikasi lini AI kepada peserta rakor didampingi Kakanim Bandar Lampung, John Paul Fillino.
Ad imageAd image

LAMPUNG, Memoindonesia.co.id – Berkolaborasi dengan stakeholder terkait melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Imigrasi Bandar Lampung, menggandeng Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Kanwil Kemenkumham Lampung untuk menyosialisasikan aplikasi lini AI (artificial intelligence).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, John Paul Fillino mengatakan, pentingnya kolaborasi antara instansi dan lembaga dalam pengawasan orang asing ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Laporan Intelijen Imigrasi berbasis AI ini dirancang untuk memanfaatkan teknologi dalam menganalisis data dan meningkatkan efektifitas Pengawasan,” ujar John Paul Fillino usai membuka Rakor Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing 2024 yang dilaksanakan di Kantor Imigrasi Lampung, Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca Juga:  Capai Target PNBP 150%, Imigrasi Setor Rp9 Triliun ke Kas Negara

Hadir sebagai narasumber rakor, adalah Kabid Inteldakim, Kanwil Kemenkumham Lampung, Mohammad Ridwan. Dalam penjelasannya, Ridwan mengatakan, bahwa penggunaan teknologi AI, adalah proses pemantauan terhadap orang asing yang akan menjadi lebih akurat dan cepat.

“Hal ini diharapkan dapat mendeteksi potensi risiko dengan lebih baik dan mendukung tindakan preventif yang lebih efisien. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Lampung,” ujar mantan Kepala Kantor Imigrasi Palembang ini kepada wartawan.

Masih kata alumni PTK angkatan ke-XXV ini, rakor tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antar instansi dalam menjalankan pengawasan orang asing di wilayah Lampung, serta memastikan penerapan teknologi modern dalam mendukung tugas-tugas keimigrasian.

Baca Juga:  Orang Asing Pemegang Visa Kunjungan Bisa Melakukan Perpanjangan Izin Tinggal Online

“Mengingat AI ini merupakan teknologi yang dirancang untuk membuat sistem komputer yang mampu meniru kemampuan intelektual manusia. Sayang kalau tidak dimanfaatkan dengan baik khususnya dalam membantu mencari dan mencocokkan data maupun foto orang asing pada aplikasi ini agar lebih memudahkan,” pungkas mantan Kasi Wasdak Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya ini.

Untuk diketahui, dalam rapat tersebut juga membahas seputar masalah keimigrasian, mengenai keluar masuknya warga negara asing di wilayah kota Bandar Lampung, serta pertukaran informasi keimigrasian lainnya.

Hadir sebagai peserta rakor adalah instansi atau lembaga terkait yang berada di Bandar Lampung yang terdiri dari Bais TNI, Kodim 0410 Bandar Lampung, Polres Bandar Lampung, Kejari Bandar Lampung, Kesbangpol, Disdukcapil, Dinas Pariwisata dan Disnaker. HUM/CAK

Baca Juga:  Beri Penyuluhan Desa Binaan Imigrasi, Imigrasi Batam Komitmen Cegah TPPO dan PMI Non Prosedural
TAGGED: AI, Aplikasi Lini AI, artificial intelligence, Bandar Lampung, Imigrasi, Inteldakim, John Paul Fillino, Keimigrasian, Mohammad Ridwan, Pengawasan Orang Asing, PTK ke-XXV, Warga Negara Asing, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Erika Carlina Mengaku Hamil 9 Bulan
19 Juli 2025
Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker: KPK Ungkap Modus Ulur Izin dan Duit Rp 53,7 Miliar
19 Juli 2025
Anies Beri Dukungan Penuh pada Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
19 Juli 2025
Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Putusan Seribu Halaman Ungkap Alasan Berat
19 Juli 2025
Hasto di Ruang Sidang: Tuding Tuntutan ‘Orderan’ dan Singgung Kasus Anas-Antasari
19 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker: KPK Ungkap Modus Ulur Izin dan Duit Rp 53,7 Miliar
19 Juli 2025
Anies Beri Dukungan Penuh pada Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
19 Juli 2025
Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Putusan Seribu Halaman Ungkap Alasan Berat
19 Juli 2025
Hasto di Ruang Sidang: Tuding Tuntutan ‘Orderan’ dan Singgung Kasus Anas-Antasari
19 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Achmad Hidayat diamankan oleh sejumlah satgas usai menyiramkan spiritus ke bajunya.
Aksi Nekat Eks Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya: Nyaris Bakar Diri, Tantang Terbuka Wawali Armuji!
18 Juli 2025
Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim: Siap Buka-bukaan Kasus Laporan Ridwan Kamil
17 Juli 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono bersama Kakanim Surabaya Agus Winarto dan Kabid Wasdakim Dodi Cipto Gunawan menunjukkan BB milik orang asing yang diamankan.
Imigrasi Surabaya Amankan 7 WNA dalam Operasi Serentak “WIRAWASPADA”
18 Juli 2025
Saksi Kunci Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Waketum Projo Diperiksa Polda Metro Jaya
17 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Erika Carlina Mengaku Hamil 9 Bulan

Hukum

Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker: KPK Ungkap Modus Ulur Izin dan Duit Rp 53,7 Miliar

Hukum

Anies Beri Dukungan Penuh pada Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hukum

Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Putusan Seribu Halaman Ungkap Alasan Berat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?