MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur Mulai 1 Oktober 2024, Ini Syaratnya

Publisher: Redaktur 2 Oktober 2024 2 Min Read
Share
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur mulai 1 Oktober 2024 (Sumber: Instagram/@bapendajatim)
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Provinsi Jawa Timur, pemerintah setempat akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung selama dua bulan, mulai dari 1 Oktober hingga 30 November 2024.

Menurut akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, @bapendajatim, insentif yang diberikan melalui program ini antara lain:

1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
2. Bebas sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
3. Bebas PKB progresif.
4. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang sudah lewat.

Baca Juga:  Gempa 3,5 Magnitudo Guncang Pacitan, Jawa Timur

Syarat Pengurusan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim
Pemilik kendaraan bermotor yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini harus mempersiapkan dokumen sesuai dengan manfaat yang ingin digunakan, terutama dalam pengurusan balik nama kendaraan bermotor. Berikut syarat-syaratnya:

Syarat Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II):
1. STNK asli dan fotokopi.
2. KTP pemilik baru asli dan fotokopi.
3. BPKB asli dan fotokopi.
4. Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000.
5. Faktur asli dan fotokopi.

Proses Pengurusan
Pemohon harus mendatangi kantor Samsat untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan, kemudian mendaftar ke loket balik nama STNK dan membayar biaya yang ditentukan. Setelah itu, pemohon bisa melanjutkan proses balik nama BPKB dengan persyaratan berikut:

Baca Juga:  Gunung Semeru Erupsi Empat Kali, Letusan Tertinggi Capai 1.000 Meter

1. Fotokopi KTP pemilik baru.
2. BPKB asli dan fotokopi.
3. Fotokopi STNK yang sudah balik nama.
4. Fotokopi bukti pembelian kendaraan.
5. Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan.

Program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat Jawa Timur untuk mengurus pajak dan administrasi kendaraan dengan lebih ringan. HUM/GIT

TAGGED: 1 Oktober 2024, Bapenda Jatim, HUT ke-79 Provinsi Jawa Timur, Jawa Timur, Pemutihan pajak kendaraan bermotor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy1
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Konsul Imigrasi KJRI Hongkong Mengucapkan Selamat HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
17 Agustus 2026
Korban Gempa NTT Jadi 54 Orang, BNPB Kerahkan 11 Pesawat dan Armada Logistik
17 Agustus 2026
Pesawat Tempur Dan Helikopter TNI-Polri Flypass Meriahkan HUT Ke-81 RI
17 Agustus 2026
Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81
17 Agustus 2026
Tak Hadir di Istana, Megawati Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sekolah Partai PDI-P
17 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Korban Gempa NTT Jadi 54 Orang, BNPB Kerahkan 11 Pesawat dan Armada Logistik
17 Agustus 2026
Pesawat Tempur Dan Helikopter TNI-Polri Flypass Meriahkan HUT Ke-81 RI
17 Agustus 2026
Tak Hadir di Istana, Megawati Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sekolah Partai PDI-P
17 Agustus 2026
Gunung Semeru Erupsi, Lava Pijar Meluncur 1 Kilometer ke Besuk Kobokan
16 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Konsul Imigrasi KJRI Hongkong Mengucapkan Selamat HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

Nasional

Korban Gempa NTT Jadi 54 Orang, BNPB Kerahkan 11 Pesawat dan Armada Logistik

Nasional

Pesawat Tempur Dan Helikopter TNI-Polri Flypass Meriahkan HUT Ke-81 RI

Pertanahan

Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?