MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur Mulai 1 Oktober 2024, Ini Syaratnya

Publisher: Redaktur 2 Oktober 2024 2 Min Read
Share
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur mulai 1 Oktober 2024 (Sumber: Instagram/@bapendajatim)
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Provinsi Jawa Timur, pemerintah setempat akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung selama dua bulan, mulai dari 1 Oktober hingga 30 November 2024.

Menurut akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, @bapendajatim, insentif yang diberikan melalui program ini antara lain:

1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
2. Bebas sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
3. Bebas PKB progresif.
4. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang sudah lewat.

Baca Juga:  Menteri Nusron Imbau Pemda se-Jawa Timur Tuntaskan RDTR

Syarat Pengurusan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim
Pemilik kendaraan bermotor yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini harus mempersiapkan dokumen sesuai dengan manfaat yang ingin digunakan, terutama dalam pengurusan balik nama kendaraan bermotor. Berikut syarat-syaratnya:

Syarat Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II):
1. STNK asli dan fotokopi.
2. KTP pemilik baru asli dan fotokopi.
3. BPKB asli dan fotokopi.
4. Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000.
5. Faktur asli dan fotokopi.

Proses Pengurusan
Pemohon harus mendatangi kantor Samsat untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan, kemudian mendaftar ke loket balik nama STNK dan membayar biaya yang ditentukan. Setelah itu, pemohon bisa melanjutkan proses balik nama BPKB dengan persyaratan berikut:

Baca Juga:  31 Anak Jadi Korban Predator Seks di Jepara, Tersebar hingga Jatim dan Lampung

1. Fotokopi KTP pemilik baru.
2. BPKB asli dan fotokopi.
3. Fotokopi STNK yang sudah balik nama.
4. Fotokopi bukti pembelian kendaraan.
5. Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan.

Program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat Jawa Timur untuk mengurus pajak dan administrasi kendaraan dengan lebih ringan. HUM/GIT

TAGGED: 1 Oktober 2024, Bapenda Jatim, HUT ke-79 Provinsi Jawa Timur, Jawa Timur, Pemutihan pajak kendaraan bermotor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy1
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko didampingi jajaran imigrasi pusat dan kanwil Jatim memberikan keterangan kepada wartawan di Surabaya.
Imigrasi Gandeng KPK, Perkuat Integritas Demi Hadirkan Layanan Publik yang Bersih dan Tepercaya
2 Juli 2026
Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap Pajero hingga Land Cruiser
2 Juli 2026
Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Sebut Perbuatan Korupsi Terencana
2 Juli 2026
Hakim Tolak Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun Kasus Nadiem Makarim, Sarankan Gunakan TPPU
2 Juli 2026
Kuasa Hukum Reza Gladys Laporkan Rekaman Diduga Suap Hakim dalam Perkara Nikita Mirzani
2 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap Pajero hingga Land Cruiser
2 Juli 2026
Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Sebut Perbuatan Korupsi Terencana
2 Juli 2026
Hakim Tolak Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun Kasus Nadiem Makarim, Sarankan Gunakan TPPU
2 Juli 2026
Kuasa Hukum Reza Gladys Laporkan Rekaman Diduga Suap Hakim dalam Perkara Nikita Mirzani
2 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko didampingi jajaran imigrasi pusat dan kanwil Jatim memberikan keterangan kepada wartawan di Surabaya.
Imigrasi

Imigrasi Gandeng KPK, Perkuat Integritas Demi Hadirkan Layanan Publik yang Bersih dan Tepercaya

Korupsi

Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap Pajero hingga Land Cruiser

Korupsi

Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Sebut Perbuatan Korupsi Terencana

Korupsi

Hakim Tolak Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun Kasus Nadiem Makarim, Sarankan Gunakan TPPU

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?