MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur Mulai 1 Oktober 2024, Ini Syaratnya

Publisher: Redaktur 2 Oktober 2024 2 Min Read
Share
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur mulai 1 Oktober 2024 (Sumber: Instagram/@bapendajatim)
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Provinsi Jawa Timur, pemerintah setempat akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung selama dua bulan, mulai dari 1 Oktober hingga 30 November 2024.

Menurut akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, @bapendajatim, insentif yang diberikan melalui program ini antara lain:

1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
2. Bebas sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
3. Bebas PKB progresif.
4. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang sudah lewat.

Baca Juga:  Deportasi 25 WNA, Imigrasi Malang Komitmen Tegakkan Aturan Keimigrasian

Syarat Pengurusan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim
Pemilik kendaraan bermotor yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini harus mempersiapkan dokumen sesuai dengan manfaat yang ingin digunakan, terutama dalam pengurusan balik nama kendaraan bermotor. Berikut syarat-syaratnya:

Syarat Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II):
1. STNK asli dan fotokopi.
2. KTP pemilik baru asli dan fotokopi.
3. BPKB asli dan fotokopi.
4. Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000.
5. Faktur asli dan fotokopi.

Proses Pengurusan
Pemohon harus mendatangi kantor Samsat untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan, kemudian mendaftar ke loket balik nama STNK dan membayar biaya yang ditentukan. Setelah itu, pemohon bisa melanjutkan proses balik nama BPKB dengan persyaratan berikut:

Baca Juga:  Ini Kata Adies Kadir, Soal Kapolda Jatim yang Baru, Irjen Pol Imam Sugianto

1. Fotokopi KTP pemilik baru.
2. BPKB asli dan fotokopi.
3. Fotokopi STNK yang sudah balik nama.
4. Fotokopi bukti pembelian kendaraan.
5. Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan.

Program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat Jawa Timur untuk mengurus pajak dan administrasi kendaraan dengan lebih ringan. HUM/GIT

TAGGED: 1 Oktober 2024, Bapenda Jatim, HUT ke-79 Provinsi Jawa Timur, Jawa Timur, Pemutihan pajak kendaraan bermotor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy1
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dari Kiri: Kabid Wasdakim Dodi Gunawan Ciptadi, Kakanim Surabaya Agus Winarto, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko, dan perwakilan Koordinator UPTD PPA Sidoarjo.
Tragis, WNA India Overstay Ratusan Hari Ditemukan Meninggal di Ruang Deteni Imigrasi Surabaya
15 Mei 2026
Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara
15 Mei 2026
Tas Lululemon Rp 2,5 Juta Dicuri Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta
15 Mei 2026
Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan
15 Mei 2026
Satu Pasien Meninggal saat Gedung Layanan Jantung RSUD dr Soetomo Kebakaran
15 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara
15 Mei 2026
Tas Lululemon Rp 2,5 Juta Dicuri Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta
15 Mei 2026
Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan
15 Mei 2026
Satu Pasien Meninggal saat Gedung Layanan Jantung RSUD dr Soetomo Kebakaran
15 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Dari Kiri: Kabid Wasdakim Dodi Gunawan Ciptadi, Kakanim Surabaya Agus Winarto, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko, dan perwakilan Koordinator UPTD PPA Sidoarjo.
Imigrasi

Tragis, WNA India Overstay Ratusan Hari Ditemukan Meninggal di Ruang Deteni Imigrasi Surabaya

Korupsi

Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara

Hukum

Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan

Peristiwa

Satu Pasien Meninggal saat Gedung Layanan Jantung RSUD dr Soetomo Kebakaran

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?