MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Penyidik: Dugaan Gratifikasi Kaesang Jangan Jadi Beban Pimpinan KPK Baru

Publisher: Redaktur 24 September 2024 3 Min Read
Share
Mantan penyidik KPK Yudhi Purnomo Harahap.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua Umum PSI Kaesang Pangerep masih diusut KPK. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai sikap lembaga antirasuah itu gamang dalam menangani kasus Kaesang.

“KPK terlalu lama dan gamang dalam memutuskan bagaimana mereka bertindak. Pernyataan di antara internal KPK sering berbeda,” kata Yudi seperti dilansir detikcom, Senin 23 September 2024.

Yudi menilai KPK telah memiliki rujukan yang jelas dalam menelaah dugaan gratifikasi yang menyeret Kaesang. Rujukan itu termuat dalam Pasal 12C ayat 3 UU Tipikor. Dia mengatakan KPK seharusnya bisa segera memutuskan fasilitas jet pribadi yang digunakan Kaesang termasuk milik negara atau bukan.

Baca Juga:  Babak Baru Kasus Pencucian Uang SYL: Eks Pengacara Diperiksa KPK

“Kegamangan seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi karena KPK adalah lembaga penegak hukum. Pimpinan KPK harusnya tegas mau ambil langkah apa. Jangan sampai menjadi bola liar di publik,” katanya.

Menurut Yudi, pimpinan KPK harus segera memutuskan langkah lembaga dalam kasus Kaesang. Dia berharap polemik dugaan gratifikasi yang menyeret Kaesang tidak menjadi beban bagi pimpinan KPK di periode berikutnya. Sebagai catatan, masa jabatan pimpinan KPK periode sekarang akan berakhir pada Desember mendatang.

“Pimpinan KPK periode ini yang tersisa masa jabatannya beberapa bulan lagi tentu ingin polemik ini selesai dan tidak jadi beban pimpinan yang baru,” katanya.

Baca Juga:  Perkara Posisi 'Teman' Kaesang di Jet Pribadi ke AS Jadi Tanda Tanya

KPK Segera Sampaikan Hasil Analisis Klarifikasi Kaesang
KPK menyampaikan telah menyelesaikan proses penelaahan laporan dugaan gratifikasi yang disampaikan Ketua Umum (Ketum) PSI Kaesang Pangarep. KPK menyebut hasil analisis klarifikasi tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.

Jubir KPK Tessa Mahardhika awalnya mengatakan hasil laporan itu masih dalam tahap penyelesaian administrasi. Setelah proses selesai, tahap selanjutnya pembahasan di tingkat pimpinan.

“KPK masih proses penyelesaian administrasi untuk laporan gratifikasi saudara KP, baik di direktorat gratifikasi maupun di direktorat PLPM. Kita harapkan dalam waktu dekat proses di kedua direktorat itu dapat selesai dan dapat dibahas di tingkat pimpinan,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin 23 September 2024.

Baca Juga:  KPK Terima Pengembalian Uang Rp 270 Juta dari Kasus Pungli Rutan: Proses Penyelidikan Tantangan Lamban dan Pelaku Tersebar

Tessa mengatakan KPK akan secepatnya mengumumkan hasil analisis tersebut. Hasil analisis diumumkan seusai rapat pimpinan.

“Secepatnya nanti kita akan umumkan kepada teman-teman jurnalis hasil yang sudah diputuskan di rapat pimpinan tersebut,” ungkapnya. HUM/GIT

TAGGED: Gratifikasi, jet pribadi, Jubir KPK, Kaesang Pangarep, KPK, Mantan penyidik KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Yudi Purnomo Harahap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Rarif Setiawan, S.ST., M.H., bersilaturahmi ke kediaman ulama kharismatik Gresik, Habib Abu Bakar Bin Ali Assegaf.
Rangkul Ulama Besar Gresik, Kepala BPN Gresik Pacu Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
13 Juli 2025
Jokowi Bugar dan Sehat Walafiat Usai Libur Panjang Bersama Cucu, Bantah Hoaks Meninggal Dunia
13 Juli 2025
IM57+ Dukung KPK Larang Tahanan Bermasker: Efek Malu Koruptor Harus Dijaga
13 Juli 2025
KPK Pertimbangkan Larang Tahanan Pakai Masker Saat Diperiksa, Ada Apa?
13 Juli 2025
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Bareskrim Turun Tangan, Temukan Kejanggalan dan Indikasi Narkoba
13 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Jokowi Bugar dan Sehat Walafiat Usai Libur Panjang Bersama Cucu, Bantah Hoaks Meninggal Dunia
13 Juli 2025
IM57+ Dukung KPK Larang Tahanan Bermasker: Efek Malu Koruptor Harus Dijaga
13 Juli 2025
KPK Pertimbangkan Larang Tahanan Pakai Masker Saat Diperiksa, Ada Apa?
13 Juli 2025
Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Projo Yakin Roy Suryo dkk Tersangka
13 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jejak Misri Puspita Sari: Dari Gadis Berprestasi Hingga Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi
11 Juli 2025
Misri Puspita Sari, Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi: Keluarga Tak Percaya
11 Juli 2025
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Misri Curhat pada Ibu: Ayuk Dituduh, Padahal Bantu
11 Juli 2025
Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tetapkan 4 Tersangka
11 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Rarif Setiawan, S.ST., M.H., bersilaturahmi ke kediaman ulama kharismatik Gresik, Habib Abu Bakar Bin Ali Assegaf.
Pertanahan

Rangkul Ulama Besar Gresik, Kepala BPN Gresik Pacu Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Nasional

Jokowi Bugar dan Sehat Walafiat Usai Libur Panjang Bersama Cucu, Bantah Hoaks Meninggal Dunia

Hukum

IM57+ Dukung KPK Larang Tahanan Bermasker: Efek Malu Koruptor Harus Dijaga

Hukum

KPK Pertimbangkan Larang Tahanan Pakai Masker Saat Diperiksa, Ada Apa?

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?