MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komnas Perempuan Minta Pembunuh-Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Dijerat UU TPKS

Publisher: Redaktur 21 September 2024 2 Min Read
Share
Tampang tersangka Indra Septiawan, pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatra Barat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Indra Septiawan (26) ditangkap usai memerkosa dan membunuh gadis penjual gorengan NKS (18) di Padang Pariaman, Sumatra Barat. Komnas Perempuan menyebut perbuatan Indra tergolong femisida.

“Dalam pendapat kami kasus kematian terhadap perempuan dikategorikan sebagai femisida, di mana korban dibunuh karena ia perempuan dengan diperkosa, perlakuan tidak manusiawi terhadap jenazah yaitu ditelanjangi, dan dikubur,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi seperti dilansir detikcom, Jumat 20 September 2024.

Siti lalu menyinggung hukum khusus femisida. Ia menyarankan proses hukum Indra Septiawan menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Indonesia belum memiliki hukum khusus tentang femisida, dan masih merujuk pada ketentuan peraturan yang ada yaitu KUHP terkait dengan tindak pidana penghilangan nyawa. Mengingat ada dugaan perkosaan, kami menyarankan untuk diperkuat dengan UU TPKS agar hak-hak saksi dan keluarga korban terlindungi,” lanjutnya.

Baca Juga:  Terbongkar Watak Majikan Pembunuh Satpam Rumah Mewah di Bogor

Kemudian, Siti mengapresiasi Polri yang sigap menangkap Indra Septiawan. Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman bekerja keras menangkap Indra selama 11 hari.

“Komnas Perempuan mengapresiasi penangkapan terhadap tersangka pembunuhan terhadap korban yang didasari dengan kekerasan seksual berbentuk perkosaan,” kata Siti.

Indra Perkosa dan Bunuh Korban
Sebelumnya, saat diinterogasi polisi, Indra sendiri sudah mengakui memerkosa dan membunuh Nia. Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, Indra sempat membeli gorengan Nia.

“Pelaku ini mengikuti dan menghadang korban di salah satu tempat. Dan juga niat pidana (perkosa) itu terjadi. Saat itu korban disekap, dan mulut ditutup oleh tersangka dan (korban) dibawa ke atas bukit,” kata Kapolda Sumbar Irjenpol Suharyono.

Baca Juga:  Viral Program Pemerintah Nyeleneh, Komnas Perempuan: Tak Objektifikasi Tubuh atau Gender

Suharyono mengatakan Indra memerkosa Nia di atas bukit yang berjarak 2 kilometer dari lokasi korban dilaporkan hilang dengan kondisi mulut Nia ditutup. Saat itu, Nia diduga kehabisan nafas hingga tewas di lokasi.

“Saat korban disekap dan diperkosa, mulut korban ditutup oleh tersangka. Diduga korban kehabisan nafas saat mulut ditutup itu,” jelasnya. HUM/GIT

TAGGED: gadis penjual gorengan, Indra Septiawan, Komisioner Komnas Perempuan, Padang Pariaman, pembunuh, Polda Sumatra Barat, Polres Padang Pariaman, Siti Aminah Tardi, Sumatra Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026
16 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Wali Kota Denpasar Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Presiden Prabowo Terkait Penonaktifan BPJS PBI
15 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air

Hukum

Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba

Kejaksaan

Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak

Hukum

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?