MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Data KPK soal Cakada Tersangka Dinanti KPU

Publisher: Redaktur 8 September 2024 2 Min Read
Share
Komisioner KPU Idham Kholik.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPU RI mengaku belum menerima surat terkait calon kepala daerah (cakada) yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dari KPK. Kini KPU mengaku masih menunggu data-data tersebut.

Hal ini diketahui disampaikan oleh Komisioner KPU Idham Kholik di sela simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pilkada 2024 di Lapangan Palakali, Kukusan, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu 7 September 2024.

“Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami menunggu surat tersebut,” ujar Idham Kholik seperti dilansir detikcom.

Idham menyebut pihaknya tak memiliki kapasitas untuk mengumumkan ke publik terkait cakada yang berstatus tersangka jika sudah menerima surat dari KPK. Dia mengatakan KPU masih menunggu surat itu dari KPK.

Baca Juga:  Kejagung Tanggapi Isu Fasilitas Mewah untuk Istri Pejabat dari Pengusaha

“Berkenaan dengan status calon yang tersangka kami tidak punya kapasitas untuk mengumumkan, karena itu kan sedang dalam proses hukum di lembaga lainnya,” ujarnya.

Dia mengatakan surat dari KPK itu nantinya akan disampaikan ke KPU daerah. Dia menuturkan cakada masih bisa mengikuti kontestasi Pilkada 2024 jika belum ada putusan inkracht terkait penetapan tersangka tersebut.

“Ya kami akan sampaikan ke KPU daerah bahwa yang bersangkutan tersangka,” kata Idham.

“Ya, kami pada dasarnya menyampaikan informasi sifatnya informasi publik kepada rekan-rekan kami, seperti itu.

Kalau berkaitan dengan proses pencalonan, seorang calon atau pasangan calon itu bisa dinyatakan tidak bersyarat kalau yang bersangkutan setelah mendaftarkan di KPU itu berstatus mendapatkan putusan hukum yang bersifat inkracht.

Baca Juga:  Jaksa Siap Adu Bukti Penyitaan 88 Tas Mewah Milik Sandra Dewi

Maka, langsung kami akan nyatakan yang bersangkutan TMS (tidak memenuhi syarat), kalau yang bersangkutan masih tersangka belum mendapatkan putusan inkrah maka yang bersangkutan masih bisa memproses,” tambahnya. HUM/GIT

TAGGED: cakada, Idham Kholik, Komisioner KPU, Korupsi, KPK, KPU, Pilkada 2024, TMS
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dito Ariotedjo Jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Perannya
10 September 2026
Aturan Bagasi Baru Garuda Indonesia Diprotes APJAPI, Penumpang Bisa Kena Biaya Tambahan
10 September 2026
Siswi Keracunan MBG Diduga Hilang Ingatan, DPR Minta BGN Tanggung Biaya Perawatan
10 September 2026
5 Jurnalis Hilang saat Liput Anak Krakatau, DPR Desak Pencarian Maksimal
10 September 2026
Keluarga 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau Datangi Posko SAR, Berharap Selamat
10 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dito Ariotedjo Jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Perannya
10 September 2026
Aturan Bagasi Baru Garuda Indonesia Diprotes APJAPI, Penumpang Bisa Kena Biaya Tambahan
10 September 2026
Siswi Keracunan MBG Diduga Hilang Ingatan, DPR Minta BGN Tanggung Biaya Perawatan
10 September 2026
5 Jurnalis Hilang saat Liput Anak Krakatau, DPR Desak Pencarian Maksimal
10 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Dito Ariotedjo Jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Perannya

Nasional

Aturan Bagasi Baru Garuda Indonesia Diprotes APJAPI, Penumpang Bisa Kena Biaya Tambahan

Nasional

Siswi Keracunan MBG Diduga Hilang Ingatan, DPR Minta BGN Tanggung Biaya Perawatan

Peristiwa

5 Jurnalis Hilang saat Liput Anak Krakatau, DPR Desak Pencarian Maksimal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?