MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pembahasan RUU TNI-Polri Batal, DPR Periode Selanjutnya yang Akan Melanjutkan

Publisher: Redaktur 27 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah memutuskan untuk membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI-Polri. Keputusan ini akan mengalihkan pembahasan ke DPR periode selanjutnya, meskipun urgensi untuk melanjutkan RUU tersebut masih akan dievaluasi.

Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, menyatakan bahwa keputusan ini diambil dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin, 26 Agustus 2024.

“Hari ini Baleg memutuskan untuk menunda atau membatalkan pembahasan RUU TNI-Polri. Pembahasan akan dilanjutkan oleh DPR periode berikutnya, tergantung pada urgensinya,” ujar Wihadi seperti dilansir detikcom.

Meskipun pembahasan RUU TNI-Polri telah dibatalkan untuk periode ini, Wihadi menegaskan bahwa urgensi pembahasan di masa mendatang masih akan dipertimbangkan, termasuk kemungkinan carry over ke DPR periode berikutnya.

Baca Juga:  Dewan Pers Minta DPR Cabut Pasal RUU Penyiaran yang Berangus Kemerdekaan Pers

Namun, Wihadi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pembatalan tersebut. Dia hanya memastikan bahwa tidak akan ada pembahasan lebih lanjut mengenai RUU TNI-Polri dalam rapat-rapat DPR saat ini.

“Baleg memutuskan untuk tidak membahas dulu dan menunda atau membatalkan pembahasan RUU TNI-Polri,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengkritik rencana revisi UU TNI yang diusulkan oleh DPR. Menurut Gufron, revisi ini tidak mendesak dan diwarnai dengan usulan-usulan yang bermasalah, termasuk yang melemahkan agenda reformasi TNI.

“Kami memandang DPR RI sebaiknya menghentikan segala bentuk pembahasan revisi UU TNI, mengingat revisi ini bukan hanya tidak mendesak, tetapi DPR juga tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan,” kata Gufron dalam pernyataannya pada Kamis, 18 Juli 2024.

Baca Juga:  Gerindra: Kenaikan PPN 12 Persen Diinisiasi PDI-P

Gufron juga mengkritik beberapa substansi yang diusulkan dalam revisi tersebut, terutama yang terkait dengan perluasan peran militer di luar sektor pertahanan.

“Usulan perubahan Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 yang memperluas jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) justru menunjukkan keinginan politik untuk memperluas keterlibatan militer di luar sektor pertahanan negara,” tambahnya. HUM/GIT

TAGGED: Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, Ketua Baleg DPR RI, Operasi Militer Selain Perang, revisi UU TNI, RUU TNI-Polri, Wihadi Wiyanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Black Box Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi ke Posko SAR Pangkep
22 Januari 2026
Hari Keenam Operasi SAR ATR 42-500, Tim Gabungan Fokus Cari Korban di Gunung Bulusaraung
22 Januari 2026
Jenazah Pegawai KKP Deden Maulana Korban Pesawat ATR 42-500 Teridentifikasi
22 Januari 2026
Terdakwa Migor M Syafei Curhat Ribut dengan Istri Akibat Pertanyaan Penyidik
22 Januari 2026
Marcella Santoso Akui Sewa Jasa Buzzer Rp 597,5 Juta Bela Harvey Moeis
22 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Black Box Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi ke Posko SAR Pangkep
22 Januari 2026
Hari Keenam Operasi SAR ATR 42-500, Tim Gabungan Fokus Cari Korban di Gunung Bulusaraung
22 Januari 2026
Jenazah Pegawai KKP Deden Maulana Korban Pesawat ATR 42-500 Teridentifikasi
22 Januari 2026
Terdakwa Migor M Syafei Curhat Ribut dengan Istri Akibat Pertanyaan Penyidik
22 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana bersama Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja (kanan) menyambut rombongan Ombudsman RI dipimpin Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Sinergi Imigrasi–Ombudsman RI, Layanan Kedatangan WNA di Soekarno-Hatta Kian Profesional
20 Januari 2026
Petugas imigrasi mengambil gambar seorang balita untuk foto paspor.
Pindah Gedung, Layanan Tancap Gas: Kantor Imigrasi Semarang Diserbu Pemohon di Hari Perdana
19 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Black Box Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi ke Posko SAR Pangkep

Peristiwa

Hari Keenam Operasi SAR ATR 42-500, Tim Gabungan Fokus Cari Korban di Gunung Bulusaraung

Peristiwa

Jenazah Pegawai KKP Deden Maulana Korban Pesawat ATR 42-500 Teridentifikasi

Korupsi

Terdakwa Migor M Syafei Curhat Ribut dengan Istri Akibat Pertanyaan Penyidik

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?