MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pembahasan RUU TNI-Polri Batal, DPR Periode Selanjutnya yang Akan Melanjutkan

Publisher: Redaktur 27 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah memutuskan untuk membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI-Polri. Keputusan ini akan mengalihkan pembahasan ke DPR periode selanjutnya, meskipun urgensi untuk melanjutkan RUU tersebut masih akan dievaluasi.

Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, menyatakan bahwa keputusan ini diambil dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin, 26 Agustus 2024.

“Hari ini Baleg memutuskan untuk menunda atau membatalkan pembahasan RUU TNI-Polri. Pembahasan akan dilanjutkan oleh DPR periode berikutnya, tergantung pada urgensinya,” ujar Wihadi seperti dilansir detikcom.

Meskipun pembahasan RUU TNI-Polri telah dibatalkan untuk periode ini, Wihadi menegaskan bahwa urgensi pembahasan di masa mendatang masih akan dipertimbangkan, termasuk kemungkinan carry over ke DPR periode berikutnya.

Baca Juga:  Dandenma Bais TNI Sebut Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Berbelit soal Luka Gosong

Namun, Wihadi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pembatalan tersebut. Dia hanya memastikan bahwa tidak akan ada pembahasan lebih lanjut mengenai RUU TNI-Polri dalam rapat-rapat DPR saat ini.

“Baleg memutuskan untuk tidak membahas dulu dan menunda atau membatalkan pembahasan RUU TNI-Polri,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengkritik rencana revisi UU TNI yang diusulkan oleh DPR. Menurut Gufron, revisi ini tidak mendesak dan diwarnai dengan usulan-usulan yang bermasalah, termasuk yang melemahkan agenda reformasi TNI.

“Kami memandang DPR RI sebaiknya menghentikan segala bentuk pembahasan revisi UU TNI, mengingat revisi ini bukan hanya tidak mendesak, tetapi DPR juga tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan,” kata Gufron dalam pernyataannya pada Kamis, 18 Juli 2024.

Baca Juga:  Dewan Pers Minta DPR Cabut Pasal RUU Penyiaran yang Berangus Kemerdekaan Pers

Gufron juga mengkritik beberapa substansi yang diusulkan dalam revisi tersebut, terutama yang terkait dengan perluasan peran militer di luar sektor pertahanan.

“Usulan perubahan Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 yang memperluas jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) justru menunjukkan keinginan politik untuk memperluas keterlibatan militer di luar sektor pertahanan negara,” tambahnya. HUM/GIT

TAGGED: Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, Ketua Baleg DPR RI, Operasi Militer Selain Perang, revisi UU TNI, RUU TNI-Polri, Wihadi Wiyanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Buka Peluang Periksa Eks Gubernur BI Perry Warjiyo di Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
29 Juli 2026
19 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kesehatan dan Kepribadian, Albertina Ho Tersingkir
29 Juli 2026
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Segera Diumumkan
29 Juli 2026
35 Siswa SDN Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Hasil Lab Temukan Bakteri E. coli pada Olahan Telur
28 Juli 2026
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyimpangan Tugas Diselidiki
28 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Buka Peluang Periksa Eks Gubernur BI Perry Warjiyo di Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
29 Juli 2026
19 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kesehatan dan Kepribadian, Albertina Ho Tersingkir
29 Juli 2026
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Segera Diumumkan
29 Juli 2026
35 Siswa SDN Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Hasil Lab Temukan Bakteri E. coli pada Olahan Telur
28 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Buka Peluang Periksa Eks Gubernur BI Perry Warjiyo di Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

Hukum

19 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kesehatan dan Kepribadian, Albertina Ho Tersingkir

Korupsi

KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Segera Diumumkan

Jawa Timur

35 Siswa SDN Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Hasil Lab Temukan Bakteri E. coli pada Olahan Telur

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?