JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pria berinisial AP ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti menyebarkan video syur yang melibatkan AD, anak musisi terkenal David Bayu. AP, yang merupakan mantan pacar AD, mengakui tindakannya tersebut dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati setelah hubungan mereka berakhir.
Sejak hubungan mereka putus, AP berulang kali mengancam AD dengan menyebarkan video syur yang mereka rekam bersama. Ancaman ini akhirnya menjadi kenyataan ketika AP menyebarluaskan video tersebut melalui akun media sosial, yang kemudian viral di dunia maya. Tak hanya tersebar luas, video ini juga diperjualbelikan oleh tersangka lainnya.
AP (27) ditangkap di kediamannya pada Sabtu, 10 Agustus 2024, dini hari. Saat ini, AP masih dalam pemeriksaan intensif oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.
Ancaman Penyebaran Video Syur Berulang Kali
Kombespol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa tersangka AP telah beberapa kali mengancam AD dengan video syur tersebut. Berdasarkan barang bukti yang disita, ditemukan chat ancaman dari AP kepada AD di ponsel korban.
“Ada ancaman. Dari hasil penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap HP milik saksi korban AD, ditemukan adanya chat ancaman dari tersangka AP kepada saksi AD,” ujar Ade Safri pada Rabu, 21 Agustus 2024, seperti dilansir detikcom.
Ade Safri menambahkan bahwa ancaman ini dilakukan AP lebih dari empat kali sebelum akhirnya video tersebut disebarluaskan melalui beberapa akun media sosial. AP bahkan menghubungi beberapa pengelola akun untuk membantu penyebaran atau transmisi video bermuatan pornografi tersebut.
Motif Penyebaran Video Syur Didalami
Pihak kepolisian masih mendalami apakah ada motif lain, seperti pemerasan, di balik penyebaran video syur ini. Namun, hingga kini, diketahui bahwa AP melakukan tindakan ini karena ingin kembali menjalin hubungan dengan AD.
“Motif pemerasan masih kami dalami. Namun, yang jelas, ancaman yang dilakukan oleh tersangka AP ini bertujuan untuk meminta balikan dengan saksi korban AD, setelah sebelumnya diputuskan oleh AD. AP mengancam akan menyebarkan konten video bermuatan pornografi tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi,” ungkap Ade Safri. HUM/GIT