MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Pacar Ancam Sebar Video Syur, Anak Musisi David Bayu Jadi Korban

Publisher: Redaktur 22 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Potret AP, mantan kekasih anak musisi yang merekam dan menyebarkan video syur. (dok. Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pria berinisial AP ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti menyebarkan video syur yang melibatkan AD, anak musisi terkenal David Bayu. AP, yang merupakan mantan pacar AD, mengakui tindakannya tersebut dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati setelah hubungan mereka berakhir.

Sejak hubungan mereka putus, AP berulang kali mengancam AD dengan menyebarkan video syur yang mereka rekam bersama. Ancaman ini akhirnya menjadi kenyataan ketika AP menyebarluaskan video tersebut melalui akun media sosial, yang kemudian viral di dunia maya. Tak hanya tersebar luas, video ini juga diperjualbelikan oleh tersangka lainnya.

AP (27) ditangkap di kediamannya pada Sabtu, 10 Agustus 2024, dini hari. Saat ini, AP masih dalam pemeriksaan intensif oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.

Baca Juga:  Polisi Panggil 4 Pegawai KPK Dalami Pertemuan Alex dengan Eko, 2 Absen

Ancaman Penyebaran Video Syur Berulang Kali

Kombespol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa tersangka AP telah beberapa kali mengancam AD dengan video syur tersebut. Berdasarkan barang bukti yang disita, ditemukan chat ancaman dari AP kepada AD di ponsel korban.

“Ada ancaman. Dari hasil penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap HP milik saksi korban AD, ditemukan adanya chat ancaman dari tersangka AP kepada saksi AD,” ujar Ade Safri pada Rabu, 21 Agustus 2024, seperti dilansir detikcom.

Ade Safri menambahkan bahwa ancaman ini dilakukan AP lebih dari empat kali sebelum akhirnya video tersebut disebarluaskan melalui beberapa akun media sosial. AP bahkan menghubungi beberapa pengelola akun untuk membantu penyebaran atau transmisi video bermuatan pornografi tersebut.

Baca Juga:  Sidang Gugatan Praperadilan Terbaru Firli Bahuri Digelar 30 Januari

Motif Penyebaran Video Syur Didalami

Pihak kepolisian masih mendalami apakah ada motif lain, seperti pemerasan, di balik penyebaran video syur ini. Namun, hingga kini, diketahui bahwa AP melakukan tindakan ini karena ingin kembali menjalin hubungan dengan AD.

“Motif pemerasan masih kami dalami. Namun, yang jelas, ancaman yang dilakukan oleh tersangka AP ini bertujuan untuk meminta balikan dengan saksi korban AD, setelah sebelumnya diputuskan oleh AD. AP mengancam akan menyebarkan konten video bermuatan pornografi tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi,” ungkap Ade Safri. HUM/GIT

TAGGED: anak musisi, AP, David Bayu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, mantan kekasih, video syur
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi
18 Agustus 2025
Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat
18 Agustus 2025
Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat: Setnov ‘Pulang’ Lebih Cepat Berkat Putusan MA
18 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi
18 Agustus 2025
Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat
18 Agustus 2025
Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
18 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Tomi Jomaliawan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
15 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri memberikan sertifikat kepada Gubernur Anwar Hafid.
Sinergi di HUT RI Ke-80, BPN Sulteng Serahkan 11 Sertifikat Aset Pemprov
17 Agustus 2025
Dari Sulawesi Utara ke Istana, Bianca Alessia Pembawa Baki Bendera Pusaka HUT ke-80 RI
17 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi

Hukum

Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat

Pemasyarakatan

Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029

Hukum

Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?