MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dua Perempuan AS Diusir dari Bali Seusai Overstay, Mencoba Kabur dengan Panjat Tembok Rudenim

Publisher: Redaktur 10 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Dua perempuan AS dideportasi Rudenim Denpasar pada 8 Agustus 2024 seusai mencoba kabur dan melawan petugas.
Ad imageAd image

BADUNG, Memoindonesia.co.id – Dua warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial MTT (29) dan JLD (76) diusir alias dideportasi dari Bali. Dua perempuan itu sempat melawan petugas imigrasi dan mencoba kabur dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

“MTT dan JLD telah dipulangkan ke Guam, Amerika Serikat, pada 8 Agustus 2024,” kata Kepala Rudenim Denpasar Dudy Gede Duwita dalam keterangannya, Sabtu 10 Agustus 2024 seperti dilansir detikcom.

Dudy mengatakan perlawanan MTT dan JLD berawal saat mereka akan pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia. Dua perempuan Amerika itu memesan tiket ke Malaysia pada tanggal yang sama dengan kedaluwarsa visa mereka.

Baca Juga:  Awas, Marak Nomor Kontak Palsu di Laman Google Maps Kantor Imigrasi, Masyarakat Diminta Waspada

Keduanya berbekal visa kedatangan (visa on arrival/VoA) yang berlaku sejak 27 Februari 2024 hingga 27 Maret 2024.

Namun, kedua perempuan AS itu mengurungkan niatnya saat hari keberangkatan. Sebab, mereka tidak punya uang untuk membayar bagasi ekstra sebesar US$ 300. Akhirnya, mereka memutuskan untuk menunda keberangkatan dan tinggal di hotel yang biaya sewanya murah.

MMT dan JLD tidak khawatir visanya kedaluwarsa selama tinggal di Bali. Mereka mengira masa berlaku VoA di Indonesia berlaku tiga bulan, sama seperti di Malaysia. Mereka baru tahu saat akan memperpanjang masa berlaku visanya pada 7 Juni 2024 di kantor imigrasi.

Baca Juga:  Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Ingatkan Jajaran Tak Lupakan Sejarah

“Namun, petugas mendapati bahwa mereka telah overstay selama 72 hari,” kata Dudy.

MTT dan JLD mencoba melawan petugas karena merasa tidak bersalah. Bahkan, saat petugas menggiring MTT dan JLD ke Rudenim Denpasar, mereka kembali mencoba melawan. MTT mencoba kabur lewat pintu depan kantor.

Sementara JLD, mencoba kabur dengan memanjat tembok Rudenim. Awalnya, JLD menolak turun. Namun, petugas akhirnya dapat membujuk JLD untuk turun dan menggiringnya mereka masuk ke blok deteni.

“Akhirnya petugas mengambil tindakan paksa dengan mengamankan MTT terlebih dahulu ke dalam blok deteni disusul dengan JLD beberapa saat kemudian,” katanya.

Baca Juga:  Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan, Silmy Karim: Kami Ingin Pelintas yang Berkualitas

Selang sebulan, barulah MTT dan JLD dapat dipulangkan ke Guam, AS. Mereka dideportasi dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). HUM/GIT

TAGGED: Amerika Serikat, AS, blok deteni, Denpasar, Deportasi, Ditjen Imigrasi, Dudy Gede Duwita, Guam, kabur, Kemenkumham, Kepala Rudenim Denpasar, perempuan, Rudenim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Periksa Sejumlah Pihak di Polres Pemalang Usai OTT Bupati Anom Widiyantoro
29 Juli 2026
Malam Puncak Hoegeng Awards 2026 Digelar 31 Juli, Lima Polisi Teladan Segera Diumumkan
29 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Eks Gubernur BI Perry Warjiyo di Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
29 Juli 2026
19 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kesehatan dan Kepribadian, Albertina Ho Tersingkir
29 Juli 2026
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Segera Diumumkan
29 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Periksa Sejumlah Pihak di Polres Pemalang Usai OTT Bupati Anom Widiyantoro
29 Juli 2026
Malam Puncak Hoegeng Awards 2026 Digelar 31 Juli, Lima Polisi Teladan Segera Diumumkan
29 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Eks Gubernur BI Perry Warjiyo di Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
29 Juli 2026
19 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kesehatan dan Kepribadian, Albertina Ho Tersingkir
29 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Periksa Sejumlah Pihak di Polres Pemalang Usai OTT Bupati Anom Widiyantoro

Headlines

Malam Puncak Hoegeng Awards 2026 Digelar 31 Juli, Lima Polisi Teladan Segera Diumumkan

Korupsi

KPK Buka Peluang Periksa Eks Gubernur BI Perry Warjiyo di Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

Hukum

19 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kesehatan dan Kepribadian, Albertina Ho Tersingkir

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?