MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komisi III DPR RI Dukung Sanksi Tegas ke Penyedia-Pengguna Jasa Prostitusi Anak

Publisher: Redaktur 21 Juli 2024 2 Min Read
Share
Waketum Gerindra Habiburokhman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penerapan hukuman maksimal terhadap penyedia ataupun pengguna jasa prostitusi anak di-support Komisi III DPR RI. Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta sanksi ketat dan tegas dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai dengan undang-undang.

“Sanksi yang ketat dan tegas harus diterapkan ke kepada penyedia jasa ataupun pengguna jasa prostitusi anak. Dasarnya adalah dasarnya adalah Pasal 76 juncto 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu 21 Juli 2024 seperti dilansir detikcom.

“Setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara,” tulisnya mengutip pasal tersebut.

Baca Juga:  Timwas DPR Soroti Karut-Marut Penyelenggaraan Haji 2025: Evaluasi Menyeluruh Mendesak

Sikap keras dan tegas, menurut Habiburokhman, harus ditetapkan dari proses penyidikan hingga vonis di pengadilan. Ia meminta agar tidak ada penangguhan terhadap pelaku.

“Sikap keras dan tegas harus diterapkan sejak proses penyidikan, penuntutan hingga penjatuhan vonis hukuman. Bentuk sikap keras dan tegas antara lain tidak adanya penangguhan atau pengalihan jenis penahanan, penuntutan dan pemidanaan maksimal jika memang perbuatan pidana terbukti,” ujarnya.

Waketum Gerindra ini menilai aparat penegak hukum harus memiliki kontrol khusus dalam penanganan prostitusi anak. Kemudian, dia juga berbicara soal pentingnya atensi pemerintah soal rehabilitasi korban.

“Kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus punya protokol khusus dalam menangani kasus ini. Yang perlu dirumuskan adalah bagaimana rehabilitasi anak selaku korban. Harus ada atensi negara soal nasib mereka ini mulai dari aspek kesehatan fisik, psikologis, sampai dengan ekonomi,” ujarnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Pansus Ungkap Kuota Haji Tambahan Diputuskan Kemenag Sendiri
TAGGED: DPR RI, Habiburokhman, hukuman, Komisi III, pengguna jasa, penyedia, Prostitusi Anak, Wakil Ketua Komisi III
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar
23 Maret 2026
PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan
23 Maret 2026
Marco Bezzecchi Dominasi MotoGP Brasil 2026, Pimpin Klasemen Usai Menang
23 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan
23 Maret 2026
Marco Bezzecchi Dominasi MotoGP Brasil 2026, Pimpin Klasemen Usai Menang
23 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Headlines

Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar

Hukum

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK

Korupsi

Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?