MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komisi III DPR RI Dukung Sanksi Tegas ke Penyedia-Pengguna Jasa Prostitusi Anak

Publisher: Redaktur 21 Juli 2024 2 Min Read
Share
Waketum Gerindra Habiburokhman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penerapan hukuman maksimal terhadap penyedia ataupun pengguna jasa prostitusi anak di-support Komisi III DPR RI. Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta sanksi ketat dan tegas dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai dengan undang-undang.

“Sanksi yang ketat dan tegas harus diterapkan ke kepada penyedia jasa ataupun pengguna jasa prostitusi anak. Dasarnya adalah dasarnya adalah Pasal 76 juncto 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu 21 Juli 2024 seperti dilansir detikcom.

“Setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara,” tulisnya mengutip pasal tersebut.

Baca Juga:  Komisi VIII DPR Dukung Penertiban Visa Haji Buntut 37 Jemaah Ditangkap

Sikap keras dan tegas, menurut Habiburokhman, harus ditetapkan dari proses penyidikan hingga vonis di pengadilan. Ia meminta agar tidak ada penangguhan terhadap pelaku.

“Sikap keras dan tegas harus diterapkan sejak proses penyidikan, penuntutan hingga penjatuhan vonis hukuman. Bentuk sikap keras dan tegas antara lain tidak adanya penangguhan atau pengalihan jenis penahanan, penuntutan dan pemidanaan maksimal jika memang perbuatan pidana terbukti,” ujarnya.

Waketum Gerindra ini menilai aparat penegak hukum harus memiliki kontrol khusus dalam penanganan prostitusi anak. Kemudian, dia juga berbicara soal pentingnya atensi pemerintah soal rehabilitasi korban.

“Kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus punya protokol khusus dalam menangani kasus ini. Yang perlu dirumuskan adalah bagaimana rehabilitasi anak selaku korban. Harus ada atensi negara soal nasib mereka ini mulai dari aspek kesehatan fisik, psikologis, sampai dengan ekonomi,” ujarnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Kemendibud-Ristek Didesak Bikin Standar Keselamatan Cegah Bus Study Tour Celaka
TAGGED: DPR RI, Habiburokhman, hukuman, Komisi III, pengguna jasa, penyedia, Prostitusi Anak, Wakil Ketua Komisi III
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital
18 Desember 2025
Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi
18 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025

TERPOPULER

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital
18 Desember 2025
KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi
18 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten

Hukum

Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang

Hukum

Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Hukum

Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?