MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Vonis Mati Pembunuh Ibu dan Anak di Pasuruan

Publisher: Redaktur 18 Juli 2024 1 Min Read
Share
Terdakwa Muji Selamet mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.
Ad imageAd image

 

PASURUAN, Memoindonesia.co.id – Pembunuh ibu dan anak di Kota Pasuruan divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan. Ketua Majelis Hakim, Yudha Yuniar Himawan, menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Muji Selamet (40) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan terhadap tetangganya, Chosidah (54) dan anak lelakinya, AFF (13).

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP serta Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” kata Yudha dalam persidangan di Ruang Cakra PN Pasuruan, dilansir detikcom, Kamis 18 Juli 2024.

Baca Juga:  Tragedi di Akper Tarutung: Pegawai Tewas Dibunuh Setelah Berhubungan Badan dengan Pasangan Sesama Jenis

Majelis hakim menyatakan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya cara terdakwa menghilangkan nyawa korban yang dinilai sadis dan tidak berperikemanusiaan. Terdakwa juga dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan, tanpa ada hal yang meringankan.

Penasihat hukum terdakwa, Rora Arista, mengungkapkan pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan akan berupaya maksimal dalam langkah-langkah selanjutnya.

Pembunuhan terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kota Pasuruan. Ibu dan anak laki-lakinya ditemukan tewas pada Sabtu, 30 Desember 2023, dalam kondisi tangan terikat sekitar pukul 09.00 WIB. HUM/GIT

TAGGED: Jalan Imam Bonjol, Kota Pasuruan, Muji Selamet, Pembunuhan, Penasihat hukum terdakwa, PN Pasuruan, Rora Arista, terdakwa, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Kembali Digelar
5 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
3 Januari 2026
Imipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial untuk Penerapan KUHP Baru
3 Januari 2026
KH Amal Fathullah Zarkasyi Wafat, Dimakamkan di Kompleks Keluarga PMDG Jakarta
4 Januari 2026
Bareskrim Polri Tangkap 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional
4 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior

Nasional

Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah

Nasional

Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran

Olahraga

Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?