MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Vonis Mati Pembunuh Ibu dan Anak di Pasuruan

Publisher: Redaktur 18 Juli 2024 1 Min Read
Share
Terdakwa Muji Selamet mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.
Ad imageAd image

 

PASURUAN, Memoindonesia.co.id – Pembunuh ibu dan anak di Kota Pasuruan divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan. Ketua Majelis Hakim, Yudha Yuniar Himawan, menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Muji Selamet (40) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan terhadap tetangganya, Chosidah (54) dan anak lelakinya, AFF (13).

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP serta Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” kata Yudha dalam persidangan di Ruang Cakra PN Pasuruan, dilansir detikcom, Kamis 18 Juli 2024.

Baca Juga:  Karutan KPK Divonis Sanksi Berat: Musnahkan 4 HP saat Sidak Tanpa Lapor Atasan

Majelis hakim menyatakan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya cara terdakwa menghilangkan nyawa korban yang dinilai sadis dan tidak berperikemanusiaan. Terdakwa juga dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan, tanpa ada hal yang meringankan.

Penasihat hukum terdakwa, Rora Arista, mengungkapkan pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan akan berupaya maksimal dalam langkah-langkah selanjutnya.

Pembunuhan terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kota Pasuruan. Ibu dan anak laki-lakinya ditemukan tewas pada Sabtu, 30 Desember 2023, dalam kondisi tangan terikat sekitar pukul 09.00 WIB. HUM/GIT

TAGGED: Jalan Imam Bonjol, Kota Pasuruan, Muji Selamet, Pembunuhan, Penasihat hukum terdakwa, PN Pasuruan, Rora Arista, terdakwa, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar
4 Oktober 2025
Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA
4 Oktober 2025
Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
4 Oktober 2025
Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur
4 Oktober 2025
Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny Sempat Diwarnai Ketegangan Keluarga dan Petugas
4 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar
4 Oktober 2025
Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA
4 Oktober 2025
Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
4 Oktober 2025
Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur
4 Oktober 2025

TERPOPULER

Is Edy Ekoputranto, sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Rombak Struktur Jabatan, 7 Pejabat Tinggi Dilantik ke Posisi Strategis
2 Oktober 2025
Siswanto, S.H., M.M., Ketua Adjudikasi Tim 3 PTSL, menyerahkan sertifikat PTSL kepada warga sekitar.
PTSL 2025 Resmi Diserahkan: Kantor Pertanahan Nganjuk Teguhkan Kepastian Hukum Masyarakat
2 Oktober 2025
Haikal Selamat, Ditemukan di Sebelah Korban Meninggal dalam Keadaan Sujud
2 Oktober 2025
Jumlah Santri Belum Ditemukan Usai Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Masih Simpang Siur, Basarnas Tegaskan Fokus Evakuasi
2 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
Headlines

AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar

Peristiwa

Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA

Peristiwa

Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

Peristiwa

Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?