JAKARTA, Memoindonesia.co.id – 28 warga negara asing (WNA) yang diduga sebagai imigran gelap di pesisir Sukabumi, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Jawa Barat, diamankan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Kini, imigrasi sedang mendalami persoalan imigran gelap itu hingga berada di suatu tempat tersebut.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Saffar Muhammad Godam menyatakan, bahwa para imigran tersebut ditemukan oleh warga di Pantai Muara Cikaso, Kabupaten Sukabumi, Sabtu, 29 Juni 2024.
“Kami dapat informasi bahwa 28 WNA itu merupakan imigran gelap yang berencana pergi ke Australia secara ilegal,” ujar mantan Kakanwil Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri) dalam keterangan resminya, Rabu, 3 Juli 2024.

Lanjut Godam, dari 28 WNA tersebut, 23 berasal dari Bangladesh, 1 dari India, dan 4 dari Thailand. Bahkan saat melakukan penangkapan, petugas juga menemukan dua warga negara Indonesia (WNI) asal Nusa Tenggara Barat dan Makassar yang diduga menjadi penyelundup para imigran tersebut.
Mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta ini mengungkapkan, bahwa para imigran gelap tersebut awalnya berangkat dari pesisir Cilacap, Jawa Tengah, dengan tujuan Australia menggunakan speedboat. Namun, mereka ditangkap dan ditahan oleh kepolisian Australia selama 11 hari.
Setelah itu, mereka ditemukan terdampar di pesisir Sukabumi, dan masyarakat setempat melaporkan keberadaan mereka ke Polres Sukabumi saat itu juga.
Petugas Imigrasi yang mendapatkan informasi tersebut segera berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Sukabumi dan bergerak ke lokasi pada Minggu, 30 Juni 2024.
Para imigran tersebut kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIB Warungkiara karena keterbatasan ruang di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi.
“Tim Inteldakim membawa mereka ke Lapas Kelas IIB Warungkiara untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penahanan sementara,” sambung mantan Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta ini.
Godam menuturkan bahwa 28 imigran gelap tersebut dijerat Pasal 113 Undang-Undang tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Sementara itu, dua WNI yang diduga menjadi penyelundup dikenai Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang penyelundupan manusia.
Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun atau denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1,5 miliar.
“Semua WNA akan dibawa ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan perdagangan manusia,” pungkas mantan Direktur Akademi Imigrasi (AIM) ini. HUM/CAK