MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kepala BPHN Ajak Jajaran Hilangkan Ego Sektoral, Kedepankan Musyawarah

Publisher: Admin 13 Juni 2024 1 Min Read
Share
Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Selain memiliki tugas menata hukum nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kemenkumham RI sebagai koordinator penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Termasuk berkontribusi dalam upaya pengendalian jumlah peraturan perundang-undangan serta memastikan penyusunan regulasi dapat berjalan sesuai target yang direncanakan dengan melakukan monitoring dan evaluasi secara konsisten dan berkesinambungan.

Dari berbagai kendala yang kerap ditemui dalam monitoring dan evaluasi, permasalahan terkait ego sektoral menjadi salah satu isu yang terus mengemuka.

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Prolegnas Tahun 2020-2024 serta Usulan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029, pada Selasa, 11 Juni 2024.

Baca Juga:  Sukses Perluasan BantuanĀ  Hukum Individu dan Kelompok Rentan, BPHN Raih Penghargaan Gatra Awards 2023

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, mengungkapkan bahwa adanya ego sektoral dalam proses pembahasan peraturan perundang-undangan akan menjadi bottleneck bagi upaya penyelesaian usulan sesuai target.

Tak jarang ego sektoral ini malah menyebabkan perdebatan yang sifatnya kontra produktif antarkementerian/lembaga.

‘Kami berharap pembahasan peraturan
perundang-undangan dilakukan secara relaks, jangan tegang. Mari kita duduk, bicarakan, dan cari jalan tengahnya. Negara ini dibangun atas prinsip gotong royong dan musyawarah. Seharusnya pembahasan dapat dilakukan secara kekeluargaan,” ujar Widodo. HUM/CAK

TAGGED: Badan Pembinaan Hukum Nasional, BPHN, Widodo Ekatjahjana
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

Korupsi

KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka

Korupsi

Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?