MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Masyarakat Diminta Percayakan Kasus Vina Cirebon ke Polri

Publisher: Redaktur 4 Juni 2024 2 Min Read
Share
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus Vina Cirebon terus menuai sorotan dari berbagai kalangan. Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, meminta masyarakat untuk terus mengawal dan mempercayakan pengusutan kasus tersebut kepada kepolisian.

Haidar Alwi juga menyinggung adanya pihak-pihak yang membandingkan kasus Vina dengan kasus Sum Kuning Yogyakarta pada tahun 1970 silam. Haidar menilai kedua kasus tersebut berbeda.

“Kalau kasus Sum Kuning pengusutannya tidak didukung oleh Presiden Soeharto. Berbeda dengan kasus Vina Cirebon yang pengusutannya mendapatkan dukungan penuh dari Presiden Jokowi,” kata Haidar Alwi dalam keterangan tertulis, Senin 3 Juni 2024.

Haidar mengatakan bahwa kasus Vina yang terjadi pada 2016 ini kembali dilanjutkan di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kasus ini dinilai mengalami kemajuan dengan telah ditangkapnya para DPO.

Baca Juga:  Bareskrim Limpahkan Vigit Waluyo dan Enam Tersangka Match Fixing ke Jaksa

“Justru masyarakat seharusnya berterima kasih kepada Polri karena di masa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kasus Vina Cirebon yang belum tuntas di masa lalu kini diusut kembali dengan cepat. Terbukti dari penangkapan DPO yang sudah 8 tahun bebas berkeliaran terlepas dari pembelaan tersangka,” tutur Haidar.

Ia menilai bahwa dalam kasus Sum Kuning terdapat pertentangan prinsip yang melahirkan ketidakharmonisan, yang berimbas pada penanganan kasus. Sementara itu, dalam kasus Vina, Kapolri beserta Presiden Jokowi memiliki komitmen yang sama dalam penegakan hukum.

“Jadi, Kapolri Jenderal Hoegeng kehilangan jabatannya bukan karena kasus Sum Kuning, tapi karena tidak harmonis dengan Presiden Soeharto. Kalau di kasus Vina Cirebon, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Jokowi sangat harmonis dan tidak ada masalah. Keduanya punya komitmen yang sama dalam penegakan hukum,” pungkasnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Proses Pemilihan Pimpinan KPK Pasca-Pemberhentian Firli Bahuri: Siapa Calon Pengganti?
TAGGED: HAI, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Joko Widodo, Kapolri, Pendiri Haidar Alwi Institute, Presiden, R Haidar Alwi, Vina Cirebon
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Direktur 10 Regentstraat, Steffiani Setyadji bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Blok pengelola gedung Kantor Pos Kebon Rojo.
Destinasi Kuliner Heritage Baru Hadir di Surabaya, 10 Regentstraat Hidupkan Kembali Bangunan Bersejarah
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang

Hukum

Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru

Hukum

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras

Hukum

Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?