MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Panggil Azis Syamsuddin dan Mantu Eks Sekjen MA Terkait Kasus Pungli di Rutan KPK

Publisher: Redaktur 8 Mei 2024 3 Min Read
Share
Mantan Wakil Ketua DPR yang juga mantan terpidana kasus korupsi Azis Syamsuddin.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK terus mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Hari ini, KPK memanggil mantan Wakil Ketua DPR yang juga mantan terpidana kasus korupsi Azis Syamsuddin.

“Hari ini (8 Mei 2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 8 Mei 2024.

Selain Azis, KPK juga memanggil terpidana korupsi lainnya sebagai saksi. Berikut daftar saksi yang dipanggil KPK hari ini:

1. Mantan Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin
2. Menantu mantan Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiono
3. Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto
4. Bong Tjiee Tjiang alias Aseng (Swasta)
5. Ainul Faqih (Swasta/Mantan Staf Administrasi DPR)
6. M Naim Fahmi (Pegawai Negeri Sipil)
7. Dasep Sutrisno (Anggota Satpol PP)
8. Mustarsidin (Pengamanan)

Baca Juga:  Penyidikan Kasus Dana Hibah Jatim Meluas, KPK Sita Dokumen Terkait PON Papua 2021

15 Tersangka Kasus Pungli
KPK telah menahan 15 tersangka dalam kasus ini. Ke-15 orang tersangka itu terdiri dari Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK.

Ke-15 tersangka itu ikut dihadirkan dalam jumpa pers di gedung KPK sore ini. Para tersangka akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 15 Maret 2024.

Baca Juga:  Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka

15 tersangka pungli Rutan KPK ini terdiri dari:

1. Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF)
2. PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK),
3. PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR),
4. PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH),
5. PNYD Plt Karutan KPK 2021, Ristanta (RT),
6. PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH),
7. PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN),
8. PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP).
9. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR),
10. Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH),
11. Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA),
12. Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA),
13. Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD),
14. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA), dan
15. Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR).

Baca Juga:  Rumah Mewah Rafael Alun Tak Laku Dilelang KPK, Ini Daftar Aset Koruptor yang Belum Terjual

KPK mengatakan pungli di Rutan KPK ini terjadi terstruktur sejak 2019. Besaran uang pungli yang didapat mencapai Rp 6,3 miliar.

“Rentang waktu 2019 sampai dengan 2023 besaran jumlah uang yang diterima HK dkk sejumlah sekitar Rp 6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang dan penggunaannya,” ujar Asep.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ke-15 tersangka akan menjalani penahanan 20 hari pertama sejak hari ini. HUM/GIT

TAGGED: Ali Fikri, Azis Syamsuddin, Kabag Pemberitaan KPK, Korupsi, KPK, mantan terpidana, Mantan Wakil Ketua DPR, Pungli, Rutan KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Brigadir Arya Gugur Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
10 Mei 2026
Kejagung Pamerkan Ferrari dan Tas Mewah Hasil Rampasan Negara di CFD Jakarta
10 Mei 2026
Polri Bongkar Markas Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan
10 Mei 2026
Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Digerebek Polisi
10 Mei 2026
Ammar Zoni Kembali Dibui di Nusakambangan Usai Divonis Kasus Narkoba
10 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Brigadir Arya Gugur Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
10 Mei 2026
Kejagung Pamerkan Ferrari dan Tas Mewah Hasil Rampasan Negara di CFD Jakarta
10 Mei 2026
Polri Bongkar Markas Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan
10 Mei 2026
Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Digerebek Polisi
10 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Brigadir Arya Gugur Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Kejaksaan

Kejagung Pamerkan Ferrari dan Tas Mewah Hasil Rampasan Negara di CFD Jakarta

Hukum

Polri Bongkar Markas Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

Hukum

Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Digerebek Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?