JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dana siap pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga dikorupsi seharusnya digunakan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatra.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pencairan DSP bersifat fleksibel, tetapi penggunaannya harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Di mana pencairan DSP tersebut bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat (4) syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020,” kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 16 Oktober 2026..
Dia membeberkan empat ketentuan pencairan DSP. Pertama, penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun presiden. Kedua, penetapan status keadaan tertentu.
Ketiga, pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB. Keempat, kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Taufik menuturkan, DSP yang diduga dikorupsi tersebut diperuntukkan bagi penanganan berbagai bencana, termasuk karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa di NTT, serta banjir di Aceh dan Sumatra.
“Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatra,” ujarnya.
Empat Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan menggunakan DSP BNPB. Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga terlibat penerimaan uang Rp 4,8 miliar, emas seberat 325 gram, serta uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut perkara dugaan korupsi di BNPB terbagi dalam dua klaster.
Pada klaster pertama, KPK menetapkan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka terkait dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan menggunakan DSP bencana.
Pada klaster kedua, KPK menduga adanya pemberian suap dari pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana.
Empat tersangka dalam klaster kedua tersebut adalah:
- Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu.
- Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
- Syifa Nrika Ghifarin (SNG), pihak swasta.
- Gery Prasetiawan (GER), pihak swasta.
“Dalam proses pengadaan tahun 2026, RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud,” ujar Taufik.
KPK menduga PT Trans Lintas Selaras menyetujui permintaan tersebut. Richard diduga menerima suap Rp 2,38 miliar dari Gery selaku direktur PT TLS selama Januari hingga September 2026.
Pada periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang Rp 140 juta kepada Gabriel selaku kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Selain itu, Gabriel diduga menerima uang dan emas dari vendor dengan rincian sebagai berikut:
- Uang tunai Rp 1,7 miliar.
- USD 7.500 atau sekitar Rp 133,9 juta.
- SGD 9.000 atau sekitar Rp 125 juta.
- Sebanyak 56 keping emas seberat 133 gram.
- Tabungan emas seberat 192 gram.
Berdasarkan rincian tersebut, total dugaan suap dalam klaster kedua mencapai Rp 4,4 miliar dan emas seberat 325 gram.
Richard dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gabriel dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B undang-undang yang sama.
Sementara itu, Syifa dan Gery selaku tersangka pemberi suap dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP. HUM/GIT


