JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Indonesia Police Watch (IPW) telah melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyatno, dan mantan Gubernur Jawa Tengah periode 2013-2023, Ganjar Pranowo, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meyakini bahwa tidak ada motif politik terkait laporan ini.
“Kalau laporan ini di-submit sebelum Pilpres kemarin, itu baru berpolemik. Tapi kan sekarang sudah selesai, saya kira tidak ada motif-motif politik tertentu,” ujar Sahroni kepada wartawan pada Selasa, 5 Maret 2024.
Sahroni menekankan bahwa laporan semacam ini merupakan hal yang biasa. Dia merujuk pada pengalamannya sendiri yang juga pernah dilaporkan.
“Saya saja pernah dilaporkan kan, walaupun tak ada dasar dan bukti yang cukup,” jelas Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR ini meminta KPK untuk memproses laporan IPW bila terdapat bukti-bukti pendukung. Menurutnya, KPK harus bertransparansi.
“KPK juga wajib menerima dan memproses laporan dari siapapun, apabila ada bukti-bukti yang mendukung. Jika ternyata bukti tidak mencukupi sehingga laporan tidak bisa dilanjutkan, maka harus diumumkan secara transparan,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, melaporkan Ganjar ke KPK, dengan menyertakan bukti pelaporan. Sugeng menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
“Pada prinsipnya, dalam kepemimpinan, Mas Ganjar selalu mengedepankan transparansi dan antikorupsi,” kata Imam Priyono, juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, menanggapi pernyataan tersebut. CAK/RAZ