MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Melawan Mutasi, Hakim PN Garut Diberhentikan

Publisher: Redaktur 20 Februari 2024 4 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hak pensiun kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut berinisial V. MKH menyatakan V melanggar disiplin karena bolos kerja dan melawan mutasi.

“Memutuskan, menyatakan hakim terlapor V telah terbukti melanggar huruf c, pengaturan butir 8 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No 047/KMA/SK/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH.

Menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua MKH Hakim Agung Yakub Ginting dikutip dari situs Komisi Yudisial (KY), Senin, 19 Februari 2024.

Pemberhentian dengan hormat dilakukan setelah KY dan MA melaksanakan sidang MKH kedua. Sidang MKH pertama sempat ditunda karena hakim terlapor V tidak hadir.

Sidang terhadap V merupakan usulan MA. Hakim V telah mengabdi selama 20 tahun dan seharusnya dimutasi ke PN Kalianda.

Sanksi pemberhentian tersebut dijatuhkan berdasarkan laporan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Hakim V dinyatakan melakukan pembangkangan terhadap Surat Keputusan MA dan tidak masuk dalam jangka waktu lama.

Baca Juga:  Edward Tannur Tahu Permufakatan Jahat Istri Suap Hakim Bebaskan Ronald

Perkara ini diawali laporan Ketua PN Bandung ES. Berdasarkan Surat Ketua MA Tahun 2020, terlapor telah dipindahtugaskan sebagai hakim di PN Pemalang, tetapi terlapor mengajukan keberatan mutasi.

Namun keberatan mutasi yang disampaikan V tidak dapat diterima. Meski keberatannya ditolak, V tidak mau melakukan tugas di PN Pemalang dengan alasan menunggu hasil rapat tim mutasi dan promosi berikutnya.

V kemudian dikenai sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun pada 2021. V tetap tidak mau menjalankan tugas di PN Pemalang.

Berdasarkan surat Ketua MA, V diberi sanksi disiplin berupa mutasi ke PN dengan kelas yang lebih rendah, yakni PN Kalianda. V ternyata tetap membangkang dan tak mau bertugas di PN Kalianda.

Baca Juga:  DPR Terima Audiensi Solidaritas Hakim Indonesia Bahas Kenaikan Gaji

Pada 2022, tim dari PT Bandung melakukan pemeriksaan terhadap V. Dalam pemeriksaan, V dianggap arogan, tidak sopan, melawan, dan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh terhadap tim pemeriksa.

V tidak mau dimutasi ke PN Pemalang dan PN Kalianda karena merasa tidak sesuai dengan harapannya untuk dimutasi ke PN Bogor. Sejak 2022, terlapor sudah tidak melakukan tugas di PN Garut dan PN kalianda.

Tim pemeriksa juga sudah mencoba mencari terlapor ke kosan terlapor di Garut sebanyak dua kali, tetapi tidak bertemu dengan terlapor. Bawas MA juga sudah memanggil V sebanyak dua kali, tetapi tidak pernah hadir dan hanya mengirim surat pada September 2022 yang isinya menyebut MA telah melakukan pelanggaran HAM dirinya.

Bawas MA juga mencoba mengirim surat pemanggilan ke alamat sesuai dengan KTP dan kos terlapor di Garut, tetapi tidak direspons sehingga terlapor dianggap tidak menggunakan haknya untuk memberikan keterangan dan membela diri. Sidang MKH juga telah memanggil dua kali terlapor.

Baca Juga:  Jadi Tersangka, Begini Peran Ibu di Balik Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Namun terlapor tidak hadir karena suatu alasan yang patu, sehingga MKH memutus akan menjatuhkan putusan tanpa hadirnya terlapor. Hal-hal yang meringankan dalam putusan adalah masa kerja terlapor sudah mencapai kurang lebih 20 tahun.

Hal-hal yang memberatkan terlapor adalah pernah dijatuhi sanksi sebelumnya, tidak masuk kerja dalam jangka waktu yang sangat lama, yaitu sejak pemeriksaan Juni 2022 sampai dengan keputusan ini diucapkan. Terlapor juga tidak menghadiri panggilan yang telah dilakukan oleh Bawas MA dan PT Bandung.

Adapun susunan MKH yang terdiri atas Hakim Agung Yakub Ginting, Hakim Agung Maria Anna Samiyati, dan Hakim Agung Yosran. Hadir mewakili KY adalah anggota KY M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata. CAK/RAZ

TAGGED: Bolos Kerja, hakim, Lawan Mutasi, Majelis Kehormatan Hakim, PN Garut
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ancaman Megathrust Mengintai, Imigrasi Banten Siapkan Pegawai Hadapi Bencana
24 Oktober 2026
Veda Ega Pratama Cetak Sejarah, Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026
24 Oktober 2026
Marc Marquez Rebut Pole MotoGP Australia 2026, Bagnaia Terpuruk di Posisi 16
24 Oktober 2026
Eks Kopassus Dibacok Tetangga di Jakarta Timur, Cekcok Renovasi Rumah Berujung Duel
24 Oktober 2026
Gus Falah Dukung Kapolri Larang Total Vape, Cartridge Rawan Disusupi Narkotika
24 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Veda Ega Pratama Cetak Sejarah, Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026
24 Oktober 2026
Eks Kopassus Dibacok Tetangga di Jakarta Timur, Cekcok Renovasi Rumah Berujung Duel
24 Oktober 2026
Gus Falah Dukung Kapolri Larang Total Vape, Cartridge Rawan Disusupi Narkotika
24 Oktober 2026
Dua Pegawai Dapur MBG Sumenep Ditangkap saat Nyabu, Sabu 0,5 Gram Disita
24 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Ancaman Megathrust Mengintai, Imigrasi Banten Siapkan Pegawai Hadapi Bencana

Olahraga

Veda Ega Pratama Cetak Sejarah, Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026

Olahraga

Marc Marquez Rebut Pole MotoGP Australia 2026, Bagnaia Terpuruk di Posisi 16

Hukum

Eks Kopassus Dibacok Tetangga di Jakarta Timur, Cekcok Renovasi Rumah Berujung Duel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?