MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jaksa Agung Lantik Amir Yanto Sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset

Publisher: Redaktur 19 Februari 2024 3 Min Read
Share
Pelantikan Amir Yanto sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melantik Amir Yanto sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, sebuah satuan kerja baru di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam pelantikan tersebut, Burhanuddin menyatakan harapannya agar Badan Pemulihan Aset dapat berperan dalam memulihkan perekonomian negara.

“Prosesi ini akan menjadi titik awal dalam menempatkan lembaga Kejaksaan sebagai pusat dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berfokus pada pemulihan keuangan dan ekonomi negara,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Burhanuddin menyampaikan selamat kepada Amir Yanto atas pelantikannya, sambil meyakini bahwa penunjukan tersebut telah melalui pertimbangan, evaluasi, dan penilaian sebagai pemimpin yang kredibel.

Baca Juga:  Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK

“Saya yakin Kepala Badan Pemulihan Aset yang baru akan mampu mewujudkan tujuan besar kita semua melalui dukungan, penguatan, dan percepatan yang akan dilakukan pada Badan Pemulihan Aset, untuk mencapai hasil kerja yang optimal dalam rangka mewujudkan Badan Pemulihan Aset sebagai Otoritas Pusat dalam hal Pemulihan Aset,” ujar Jaksa Agung.

Burhanuddin menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan tonggak sejarah dalam penunjukan Kepala Badan Pemulihan Aset yang pertama. Ia mengakui bahwa menjadi nakhoda pertama dalam Badan Pemulihan Aset bukanlah tugas yang mudah, karena banyak tanggung jawab besar yang harus diemban.

Badan Pemulihan Aset bertindak sebagai pendukung terhadap keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan, baik dalam Bidang Tindak Pidana Umum maupun Tindak Pidana Khusus, sesuai dengan amanat dalam Pasal 30A Undang-Undang Kejaksaan.

Baca Juga:  Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan, Promosi Jadi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Jaksa Agung juga menekankan pentingnya adaptasi Kepala Badan Pemulihan Aset dengan tugas baru, struktur organisasi baru, serta visi dan misi Badan Pemulihan Aset. Ini penting mengingat kompleksitas tugas baru tersebut, mulai dari penelusuran aset, pengelolaan aset, hingga penyelesaian aset.

Jaksa Agung juga meminta pejabat baru segera menyusun blueprint dan roadmap sebagai landasan bagi Badan Pemulihan Aset dalam pelaksanaan tugas yang taat prosedur, hati-hati, dan cermat.

Dengan niatan untuk menjadikan Badan Pemulihan Aset sebagai Otoritas Pusat dalam pemulihan aset, Jaksa Agung menilai momentum untuk hal tersebut akan melalui proses legislasi Undang-Undang Perampasan Aset yang sedang berjalan.

Baca Juga:  Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal

“Saya berharap Badan Pemulihan Aset dapat menjadi satu-satunya otoritas dalam database nasional pemulihan aset dan pelaksanaan asas terpadu dalam pemulihan aset,” pungkas Jaksa Agung.

Acara pelantikan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan, termasuk Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, serta pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. CAK/RAZ

TAGGED: Amir Yanto, Jaksa Agung, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepala Badan Pemulihan Aset, ST Burhanuddin
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
240 Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Selamat Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur
28 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi

Peristiwa

Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi

Peristiwa

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah

Peristiwa

Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?