MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polemik Presiden Boleh Kampanye, Pakar Hukum Tata Negara: Jokowi Terindikasi Gunakan Kekuasaan Halalkan Nepotisme

Publisher: Redaktur 25 Januari 2024 5 Min Read
Share
Dr Demas Brian Wicaksono SH MH.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden boleh kampanye dan memihak saat Pemilu menuai pro dan kontra. Benarkah ada penyalahgunaan kekuasaan?

Mereka menduga Presiden Jokowi terindikasi melakukan penyalahgunaan kekuasaan negara untuk memenangkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang berpasangan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Kritik pedas terhadap Presiden Jokowi itu dilontarkan Anang Suindro, advokat yang tergabung dalam Aliansi 98 Pengacara, dan pakar hukum tata negara (HTN) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi, Dr Demas Brian Wicaksono SH MH.

Menurut Demas Brian, presiden hanya boleh memihak dalam kapasitas pribadi pada saat di tempat pemungutan suara (TPS) di hari pencoblosan.

Karena itu, Demas menilai pernyataan Jokowi itu akan membahayakan sendi-sendi negara demokrasi dan konstitusi.

“Jika Presiden Jokowi menunjukkan sikap terang-terangan dengan pernyataan keberpihakannya pada Gibran anaknya, ini jelas semakin membuktikan, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan negara sedang bekerja untuk memenangkan anaknya yang berpasangan dengan Prabowo Subianto,” ungkap Demas dalam keterangannya, Kamis, 25 Januari 2024.

Lanjut Demas, tidak bisa dibayangkan pengaruh kekuasaan presiden. Sebab selain kepala negara dan kepala pemerintahan tertinggi, presiden juga sebagai panglima tertinggi. Maka, posisinya bisa menyeret alat-alat kekuasaan negara menjadi tidak netral.

Baca Juga:  Semobil dengan Didit, Prabowo Berangkat ke MPR untuk Pelantikan Presiden

“Kecuali mereka pimpinan atau pejabat yang berani mengambil sikap berbeda dengan presidennya yang mendukung Gibran anak kandungnya sebagai pasangan Prabowo,” cetus Demas yang juga Direktur PRESISI (Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Anti-korupsi).

 

Potensi Abuse of Power

Ia kemudian menunjukkan sejumlah dalam UUD 1945 yang dapat disalahgunakan atau dapat berpengaruh pada pimpinan dan pejabat negara untuk mendukung keberpihakan Presiden.

Pasal 4 ayat (1) menyatakan:

“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar”.

Pasal 10 juga menyebutkan:

“Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara”.

“Pasal ini memiliki potensi disalahgunakan untukĀ  menggerakkan pimpinan atau pejabat pemerintahan, TNI dan Polri serta kepala daerah dan kepala desa dan lurah,” papar Demas.

Lantaran keberpihakan politik presiden telah diungkapkan ke publik, Demas meyakini keberpihakan itu mengarah pada indikasi nepotisme.

“Maka sangat mungkin kebijakan atau program-program pemerintahan seperti Bansos dan penggunaan fasilitas negara atau pengaruh jabatannya sebagai presiden, diarahkan untuk pemenangan Prabowo-Gibran,” duga Demas.

Baca Juga:  Kepastian Jumlah Menteri di Era Prabowo Bertambah

“Ini jelas jelas penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan jelas terbukti memenuhi unsur berupa “Perbuatan melanggar hukumĀ  dan perbuatan tercela” sebagaimana pasal 7A UUD 1945, dan sekaligus melanggar konstitusi yaitu sumpah janji presiden pada pasal 9 UUD 1945,” lanjut Demas Brian.

Atas hal tersebut, menurut Demas, DPR dapat bersikap berdasar pasal 7B UUD1945 sebagai bentuk check and balances, ketika ada unsur yang diduga presiden melakukan penyalahgunaan wewenang saat masa kampanye Pemilu dalam bentuk ucapan terbuka hingga kebijakan pemerintah.

“DPR dapat menggunakan fungsi pengawasannya yaitu tiga hak DPR berupa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat,” terang dia.

 

Produk Nepotisme di Era Jokowi

Hal senada diungkapkan Anang Suindro. Aktivis yang juga advokat menyebut pernyataan Presiden Jokowi itu jelas berlawanan dengan akal sehat dan kewarasan kekuasaan yang demokratisasi.

“Mengapa? Sebab Presiden itu menunjuk pada entitas lembaga negara, dan jabatan publik, bukan person atau perorangan,” ujar Anang.

Dengan demikian, lanjutnya, Jokowi dalam kapasitas sebagai presiden dilarang berpihak dan mendukung pasangan calon. Apalagi yang mau didukung itu Gibran yang tak lain anaknya sendiri.

Baca Juga:  Satgas Pemberantas Judi Online Bentukan Jokowi Hanya sampai 31 Desember 2024

Ia menambahkan Gibran menjadi calon wakil presiden sebagai produk nepotisme dari ipar JokowiĀ  yang saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.

“Namun diberhentikan sebagai Ketua MK oleh Jimly Asshidiqie Ketua MKMK,” pungkasnya.

 

Awal Polemik Pernyataan Jokowi

Sebelumnya, Jokowi membuat heboh publik karena menyatakan bahwa Presiden dibolehkan melakukan kampanye pada saat Pemilu.

Menurutnya, kegiatan kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap orang, termasuk kepala negara dan menteri.

Selain itu, dia menegaskan bahwa Presiden juga boleh berpihak kepada pasangan calon tertentu yang tengah mengikuti kontestasi politik. Asalkan, pada saat melakukan kampanye tidak menggunakan fasilitas negara.

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja yang penting Presiden itu boleh lho kampanye. Presiden itu boleh lho memihak. Boleh,” kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari 2024.

Padahal sebelumnya, Jokowi pernah menegaskan bahwa Pemerintah, TNI-Polri, hingga ASN harus netral di Pemilu 2024. CAK/RAZ

TAGGED: Direktur PRESISI, Dr Demas Brian Wicaksono SH MH, Gibran Rakabuming Raka, Pakar Hukum Tata Negara, Presiden, Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Untag Banyuwangi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry1
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi
18 Agustus 2025
Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat
18 Agustus 2025
Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
18 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi
18 Agustus 2025
Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat
18 Agustus 2025
Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
18 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri memberikan sertifikat kepada Gubernur Anwar Hafid.
Sinergi di HUT RI Ke-80, BPN Sulteng Serahkan 11 Sertifikat Aset Pemprov
17 Agustus 2025
Dari Sulawesi Utara ke Istana, Bianca Alessia Pembawa Baki Bendera Pusaka HUT ke-80 RI
17 Agustus 2025
Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
Pertanahan

BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat

Hukum

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi

Hukum

Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat

Pemasyarakatan

Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?