MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pergoki Bermesraan Bareng PIL di Rumah, Suami Bunuh Istri

Publisher: Redaktur 21 Januari 2024 3 Min Read
Share
Polres Touna merilis terduga pelaku pembunuhan istri.
Ad imageAd image

TOJO UNA-UNA, Memoidonesia.co.id – Pria berinisial AR (32), di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah (Sulteng) gelap mata setelah memergoki istrinya, inisial NY, bermesraan dengan pria idaman lain (PIL). AR pun kalap membunuh istrinya yang berselingkuh di depan matanya.

Kasatreskrim Polres Touna Iptu Ridwan Umar mengatakan, pembunuhan itu terjadi di rumah terduga pelaku di Desa Bangkagi, Kecamatan Togean, Sabtu, 23 Desember 2023. Terduga pelaku tersulut emosi begitu melihat istrinya keluar dari kamar bersama lelaki lain berinisial RI.

“Motif tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau pembunuhan, karena kecemburuan setelah memergoki istrinya bermesraan dengan laki-laki lain di dalam rumahnya,” kata Ridwan Umar dalam keterangannya, Kamis, 18 Januari 2024.

Baca Juga:  Skandal Selingkuh Pilot dan Pramugari Citilink, Keduanya Dilarang Terbang oleh Maskapai

Ridwan Umar melanjutkan, terduga pelaku membunuh istrinya menggunakan parang. AR menyerang istrinya berkali-kali menggunakan senjata tajam.

“Tersangka melakukan kekerasan dengan menggunakan sebilah parang, dengan cara menebas betis, kepala, dan bagian tubuh lainnya dari korban secara membabi buta,” bebernya.

Emosi AR membuat lelaki inisial RI yang diduga selingkuhan istrinya panik. RI melarikan diri begitu pelaku memergoki perbuatannya.

“Yang pria ini (diduga selingkuhan) kabur saat pelaku datang,” imbuh Ridwan Umar.

Sementara itu, Kapolres Touna AKBP Ridwan Hutagaol menuturkan, terduga pelaku mulanya melihat istrinya berjalan dengan RI saat nongkrong di rumah temannya. Terduga pelaku lantas curiga ketika lelaki itu masuk ke rumahnya.

Baca Juga:  Dorong Produktivitas Tanah di Sulteng, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

“Tersangka dari arah jendela samping mengintip istri tersangka dan laki-laki itu. Ternyata mereka berdua masuk di dalam kamar tersangka,” ucap Ridwan Hutagaol.

Ridwan Hutagaol melanjutkan, pikiran terduga pelaku mulai tidak karuan tanpa tahu aktivitas istrinya di dalam kamar. Berselang 5 menit, RI keluar tanpa menggunakan baju yang disusul istri pelaku.

“Pada saat RI keluar dari kamar, tersangka melihat istrinya kembali sempat bermesraan. Saat di dapur, mereka masih juga bermesraan,” sambungnya.

Kesabaran terduga pelaku habis hingga memutuskan masuk menemui keduanya di dalam rumah. Tanpa pikir panjang, AR memukuli selingkuhan istrinya sebanyak dua kali hingga tersungkur.

Baca Juga:  Anniversary Pertama Pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha Diwarnai Isu Perselingkuhan

“Istri tersangka panik dan melarikan diri, dan tidak lama diikuti oleh RI,” sebut Ridwan Hutagaol.

Ridwan Hutagaol menuturkan, korban pun terkejar hingga terduga pelaku menyerang istrinya. Terduga pelaku menebas kaki kiri istrinya dari arah belakang dan mengenai betisnya hingga terjatuh.

“Saat itu tersangka membabi buta menebas badan istrinya,” tambah Ridwan Hutagaol.

Sehari setelah pembunuhan, terduga pelaku ditangkap polisi di Kecamatan Togean pada Minggu, 24 Desember 2023. Terduga pelaku dijerat pasal KDRT atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 3 Juncto pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT atau pasal 338 ayat 1 KUHP. CAK/RAZ

TAGGED: AKBP Ridwan Hutagaol, Kabupaten Tojo Una-Una, Kapolres Touna, pembunuhan istri, Polres Touna, Selingkuh, Sulawesi Tengah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Kejagung Tunjuk Tiga Plh Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
29 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76.
Imigrasi Resmikan Kebijakan Global Citizen of Indonesia di Hari Bhakti Imigrasi ke-76
27 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto bersama para kepala bidang dan jajaran mengikuti rangkaian bakti sosial Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Puncak HBI ke-76, Imigrasi Surabaya Teguhkan Pengabdian Lewat Syukuran Nasional
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Headlines

Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang

Politik

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR

Korupsi

KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Pemerintahan

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?