MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Surati Hakim PN Jaksel, Minta Penundaan Sidang Praperadilan Eddy Hiariej

Publisher: Redaktur 11 Januari 2024 2 Min Read
Share
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan menggelar sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tergugat telah mengirim surat kepada hakim meminta penundaan sidang.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyampaikan kepada wartawan pada Kamis, 11 Januari 2024, bahwa tim biro hukum KPK tidak dapat hadir hari ini.

“Informasi yang kami peroleh, tim biro hukum KPK sudah berkirim surat kepada hakim. Tim biro hukum belum bisa hadir hari ini,” ujar Ali.

Baca Juga:  Bupati Tulungagung Jadi Tersangka KPK Usai OTT, Modus Pemerasan OPD Terungkap

Ia menjelaskan bahwa KPK masih memerlukan waktu untuk menyiapkan dokumen dan kelengkapan administrasi dalam menghadapi gugatan praperadilan Eddy Hiariej. Meski demikian, Ali menegaskan bahwa KPK akan taat mengikuti jalannya sidang setelah semua persyaratan lengkap.

“Meminta waktu penundaan lebih dahulu karena masih menyiapkan kelengkapan administrasi dan dokumen,” tambah Ali.

“Tim secepatnya selesaikan semua kelengkapan dokumen sehingga pada jadwal sidang berikutnya, tim KPK akan hadir,” sambungnya.

Eddy Hiariej kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangkanya ke PN Jaksel. Sidang perdana dijadwalkan pada hari ini.

Gugatan praperadilan ini disampaikan setelah sebelumnya gugatan serupa dicabut oleh Eddy Hiariej untuk memperbaiki substansi gugatannya.

Baca Juga:  Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Tunjuk Subandi Resmi Jadi Plt Bupati Sidoarjo

Eddy Hiariej, bersama pengacaranya Yosi Andika Mulyadi dan asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan suap dari Helmut Hermawan, mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), senilai Rp 8 miliar. CAK/RAZ

TAGGED: Ali Fikri, Eddy Hiariej, Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan, Kabag Pemberitaan KPK, KPK, mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PN Jaksel, suap, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Yogi Arie Rukmana, Yosi Andika Mulyadi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan
18 Juni 2026
Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo
18 Juni 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan
18 Juni 2026
Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo
18 Juni 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan

Hukum

Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Bareskrim

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?